Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Yang paling dan perlu kita pahami dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS ini adalah:

Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)


JENIS PENETAPAN KEBUTUHAN PNS


(1) Jenis penetapan kebutuhan PNS terbagi menjadi penetapan kebutuhan umum dan penetapan kebutuhan khusus. 


(2) Penetapan kebutuhan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Instansi Pemerintah dialokasikan bagi setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


(3) Penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Instansi Pusat dialokasikan bagi: 

a. putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude; 

b. Diaspora; 

c. penyandang disabilitas;

d. putra/putri Papua dan Papua Barat. 


(4) Penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Instansi Daerah dialokasikan bagi: 

a. putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude; 

b. Diaspora; dan c. penyandang disabilitas. 


(5) Selain penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Menteri dapat menetapkan kebutuhan khusus lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM


(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar; 

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 

d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 

f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan; 

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; 

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; 

i. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK. 


(2) Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan; 

b. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; 

c. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. 


(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut: 

a. dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; 

b. dokter pendidik klinis; 

c. dosen, peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor, dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.


Untuk dipelajari sementara pada file review berikut:


Download: Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)


Demikian penjelasan singkat materi Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) semoga ada manfaatnya.


Download Materi Lainnya:

Juknis LKS SMK 2021

Pedoman Resmi KSN SMA/MA Tahun 2021

Panduan-Teknis-KOSN-Dikdas-2021

Juknis KSN Sekolah Dasar (KSN-SD) Secara Daring 2021

Surat Keterangan Dari Sekolah Dan Peserta Lomba KSN SMP 2021

Surat Keterangan Dari Sekolah Dan Peserta Lomba FLS2N 2021

Petunjuk Teknis KSN SMP Tahun 2021

Juknis FLS2N SD-SMP Tahun 2021 Secara Daring

Kritik, saran serta masukan senantiasa selalu kami tunggu untuk meningkatkan kualitas situs yang kami kelola ini.


Post a Comment for "Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)"