Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permendikbud Ristek RI Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional

Permendikbud Ristek RI Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional

Beberapa waktu lampau telah sering kali kita dengarkan dan berkumandang bahwa Kementerian Pendidikan telah digabungkan dengan Kementerian Riset dan Teknologi, sehingga untuk pelaksanaan pada dunia pendidikan juga mengalami perubahan, sehingga diterbitkanlah Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional.

Permendikbud Ristek RI Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional

Dalam hal ini terlebih dahulu disiarkan sebuah kata pengantar yang ditujukan kepada yang Terhormat:

  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  2. Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  3. Semua Direktur Jenderal di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  4. Semua Kepala Badan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  5. Semua Sekretaris Direktorat Jenderal di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  6. Semua Sekretaris Badan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  7. Kepala Pusat Asesmen dan Pembelajaran, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  8. 8. Semua Gubernur, Walikota, Bupati; dan
  9. Semua Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota yang membidangi urusan pendidikan.

Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional, dengan hormat bersama ini kami sampaikan Salinan Peraturan Menteri tersebut, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Dalam penjelasan Permendikbud Ristek RI Nomor 17 Tahun 2021 dapat dijelaskan hal-hal yang penting seperti:

Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

3 tujuan Asesmen Nasional:

  1. hasil belajar kognitif
  2. hasil belajar nonkognitif
  3. kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.

Hasil belajar kognitif mencakup literasi membaca dan numerasi dan diukur dengan melalui asesmen kompetensi minimum. Sedangkan hasil belajar nonkognitif mencakup sikap yang melandasi karakter-karakter dalam profil pelajar Pancasila dengan diukur melalui survei karakter.


Sedangkan kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan  mencakup:

a. Iklim keamanan;

b. Iklim inklusifitas dan kebinekaan; dan

c. Proses pembelajaran di satuan pendidikan.


Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan diukur melalui survei lingkungan belajar.

Asesmen Nasional dilaksanakan pada:

a. Satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal; dan

b. Program pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur nonformal.


Penting diketahui pula bahwa Asesmen Nasional dilaksanakan 1 kali dalam satu tahun.


Persiapan pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) meliputi: 

a. penentuan waktu pelaksanaan; 

b. pendataan peserta AN oleh Kementerian dan Pemerintah Daerah berdasarkan jumlah yang ditetapkan oleh Menteri; dan 

c. penentuan tempat pelaksanaan oleh Pemerintah Daerah; dan 

d. ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia di satuan pendidikan yang menjadi tempat pelaksanaan AN.

Untuk lebih jelasnya langsung saja download dokumen aslinya pada menu download berikut:

Pengantar Permendikbusristek 17 Tahun 2021

Salinan Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021

Demikian penjelasan singkat materi Permendikbud Ristek RI Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional semoga membawa pencerahan bagi dunia pendidikan dan pendidik pada satuan pendidikan pada khususnya. Mohon maaf atas segala kekurangan.

Link Download Penting juga:

KKM Satuan Pendidikan Lengkap Surat Keputusannya

Pedoman Lomba Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2021

KKM Kurikulum 2013 Terlengkap

RPP Daring Dan Luring K13 SD/MI Lengkap


Post a Comment for "Permendikbud Ristek RI Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional"