Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KKM Satuan Pendidikan Lengkap Surat Keputusannya

KKM Satuan Pendidikan Lengkap Surat Keputusannya

Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). menentukan ketuntasan belajar peserta didik jika diperoleh hasil rata-rata kurang memuaskan.

KKM Satuan Pendidikan Lengkap Surat Keputusannya

Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).

KKM harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran dimulai. Seberapa pun besarnya jumlah peserta didik yang melampaui batas ketuntasan minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus pembelajaran. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta karena hasil empirik penilaian. Pada acuan norma, kurva normal sering digunakan untuk menentukan ketuntasan belajar peserta didik jika diperoleh hasil rata-rata kurang memuaskan. Nilai akhir sering dikonversi dari kurva normal untuk mendapatkan sejumlah peserta didik yang melebihi nilai 6,0 sesuai proporsi kurva. Acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk melakukan tindakan yang tepat terhadap hasil penilaian, yaitu memberikan layanan remedial bagi yang belum tuntas dan atau layanan pengayaan bagi yang sudah melampaui kriteria ketuntasan minimal.

Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah pendidik mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM.

Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. Satuan pendidikan dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.

Kriteria ketuntasan minimal menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik, dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik

KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) adalah kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan. KKM harus ditetapkan di awal tahun ajaran oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah pendidik mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM.

Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)

1 Sebagai acuan bagi seorang pendidik untuk menilai kompetensi peserta didik sesuai dengan Kompetensi Dasar (KD) suatu mata pelajaran atau Standar Kompetensi (SK)

2.Sebagai acuan bagi peserta didik untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti pembelajaran

3.Sebagai target pencapaian penguasaan materi sesuai dengan KD

4.Sebagai salah satu instrumen dalam melakukan evaluasi pembelajaran

5.Sebagai “kontrak” pedagogik antara pendidik, peserta didik dan masyarakat (khususnya orang tua dan wali murid)


Tahapan dalam Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)

Seperti pada uraian di atas bahwa penetapan KKM dilakukan oleh pendidik atau kelompok pendidik mata pelajaran. Adapun langkah dan tahapan penetapan KKM antara lain:

1. Pendidik atau kelompok pendidik menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intaks peserta didik. Hasil penetapan KKM indikator berlanjut pada KD, SK hingga KKM mata pelajaran.

2. Hasil penetapan KKM oleh pendidik atau kelompok pendidik mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan pendidik dalam melakukan penilaian

3. KKM yang ditetapkan disosialisasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan

4. KKM dicantumkan dalam laporan hasil belajar atau rapor pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik.

Setiap kompetensi dasar akan dapat diketahui ketercapaiannya berdasarkan KKM yang ditetapkan. Pendidik harus memberikan respons yang tepat terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial atau layanan pengayaan. Evaluasi keterlaksanaan dan hasil program kurikulum dapat dilihat dari keberhasilan pencapaian KKM sebagai tolok ukur. 

Tiga unsur yang menentukan untuk mencapai KKM, ketiganya harus berupaya sesuai dengan tugasnya masing-masing sehingga proses pembelajaran dapat berhasil sesuai yang diharapkan. Ketiga unsur tersebut antara lain :

  1. Pendidik melakukan upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses pembelajaran dan penilaian. 
  2. Peserta didik melakukan upaya pencapaian KKM dengan proaktif mengikuti kegiatan pembelajaran serta mengerjakan tugas-tugas yang telah didesain pendidik. 
  3. Orang tua dapat membantu dengan memberikan motivasi dan dukungan penuh bagi putra-putrinya dalam mengikuti pembelajaran. 

Jadi yang menjadi pertimbangan dalam menentukan KKM adalah kompleksitas, daya dukung, dan intaks. Kompleksitas mengacu pada tingkat kesulitan Kompetensi Dasar yang bersangkutan. Daya dukung meliputi kelengkapan mengajar seperti buku, ruang belajar, laboratorium (jika diperlukan) dan lain-lain. Sedangkan intaks merupakan kemampuan penalaran dan daya pikir peserta didik.

Dan berikut kami bagikan materi KKM Satuan Pendidikan Lengkap Surat Keputusannya yang langsung dapat dipergunakan.

Apabila kita baca penjelasan di atas memang penjelasan secara umum dalam menyusun Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) pada Mata Pelajaran maupun muatan pelajaran, karena dengan adanya KKM di mata pelajaran maupun muatan pelajaran akan menjadikan acuan pada penentuan KKM pada masing-masing kelas yang nantinya akan mengerucut pada KKM untuk satuan pendidikan (KKM Sekolah).

Penjelasan singkat menentukan KKM Satuan Pendidikan/Sekolah adalah:

  1. Tentukan KKM pada Muatan Pelajaran atau Mata Pelajaran di masing-masing kelas.
  2. KKM diambil dengan menentukan KKM di Mata Pelajaran atau Muatan Pelajaran masing-masing kelas yang terendah, hal itu berlaku untuk semua kelas.
  3. KKM masing-masing kelas yang paling rendah akan direkap untuk menentukan KKM Satuan Pendidikan/KKM Sekolah.

Secara garis besarnya apabila akan menentukan KKM Sekolah/Satuan Pendidikan adalah tentukan dahulu KKM di masing-masing kelas dengan melihat KKM terendahnya.

Daripada terlalu banyak penjelasan, marilah langsung saja kita download file/dokumen lengkapnya pada menu berikut ini:

KKM Kurikulum 2013 Kondisi Khusus Kelas 1 SD/MI

KKM Kurikulum 2013 Kondisi Khusus Kelas 2 SD/MI

KKM Kurikulum 2013 Kondisi Khusus Kelas 3 SD/MI

KKM Kurikulum 2013 Kondisi Khusus Kelas 4 SD/MI

KKM Kurikulum 2013 Kondisi Khusus Kelas 5 SD/MI

KKM Kurikulum 2013 Kondisi Khusus Kelas 6 SD/MI

Cover KKM Masing-Masing Kelas

Surat Keputusan (SK) Menyusun KKM Kurikulum 2013 Kondisi Khusus

Aplikasi KKM Satuan Pendidikan/Sekolah Kondisi Khusus

Demikian ulasan singkat materi KKM Satuan Pendidikan Lengkap Surat Keputusannya semoga bermanfaat, dan membawa kemudahan untuk melengkapi administrasi pembelajaran bagi pendidik terutama pada satuan pendidikan.

Post a Comment for "KKM Satuan Pendidikan Lengkap Surat Keputusannya"