Rincian Khusus Penggunaan Dana BOSP Tahun 2025
Rincian Khusus Penggunaan Dana BOSP Tahun 2025
Bertepatan pada tanggal 9 Mei 2025 Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP dapat langsung menggunakan Dana BOSP setelah dana yang disalurkan masuk ke Rekening Satuan Pendidikan.
Sedangkan pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Rincian Komponen Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan merupakan lampiran yang berisikan rincian Komponen Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang memuat di antaranya:
A. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler
1. RINCIAN KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BOP PAUD REGULER
Secara umum penggunaan dan penjelasan rinci dana BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, dan BOP kesetaraan adalah sebagai berikut:
- Penerimaan Peserta Didik baru merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam mendukung kegiatan- kegiatan pelaksanaan rangkaian penerimaan peserta didik baru, mulai dari persiapan penerimaan sampai dengan pasca penerimaan.
- Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam rangka meningkatkan layanan perpustakaan dan kegiatan minat baca
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dan bermain bagi Peserta Didik sesuai dengan konteks tematik program Kementerian, baik berbasis teknologi maupun non-teknologi.
- Pelaksanaan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam pelaksanaan evaluasi dan/atau asesmen dalam rangka peningkatan mutu satuan pendidikan.
- Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam pemenuhan kebutuhan administrasi Satuan Pendidikan dan penguatan tata kelola Satuan Pendidikan.
- Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara mandiri maupun dengan berpartisipasi pada komunitas belajar dalam rangka mendukung program penguatan baca tulis, pendidikan sains, teknologi, rekayasa, seni, dan matematika, serta tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, serta penerapan pembelajaran mendalam.
- Pembiayaan langganan daya dan jasa merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam menyediakan daya dan jasa untuk mendukung operasional rutin Satuan Pendidikan.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan dalam memelihara prasarana Satuan Pendidikan dan menyediakan atau memelihara sarana Satuan Pendidikan.
- Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam mendukung terpenuhinya kesehatan, gizi, dan kebersihan bagi Peserta Didik pada Satuan Pendidikan.
Penjelasan rinci penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler.
a. Penerimaan Peserta Didik baru merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam mendukung kegiatan- kegiatan pelaksanaan rangkaian penerimaan peserta didik baru, mulai dari persiapan penerimaan sampai dengan pasca penerimaan, seperti:
1) penggandaan formulir pendaftaran
2) penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan
3) publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru
4) kegiatan pengenalan lingkungan Satuan Pendidikan untuk anak dan orang tua
5) pendataan ulang Peserta Didik lama; dan/atau
6) kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru.
b. Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam rangka meningkatkan layanan perpustakaan dan kegiatan minat baca seperti:
1) penyediaan buku teks utama termasuk buku digital dengan ketentuan:
a) Buku yang dibeli sesuai dengan kurikulum yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
b) Buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian sebagaimana tersedia pada https://buku.kemdikbud.go.id/
c) Memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema atau mata pelajaran
d) Memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema atau mata pelajaran yang diajarkan
Buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di sekolah
2) penyediaan buku nonteks untuk mendukung program penguatan baca tulis, program tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, dan penerapan pembelajaran mendalam dengan ketentuan:
a) buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian sebagaimana tersedia pada https://buku.kemdikbud.go.id/, dengan rincian:
(1) buku pengayaan dan ensiklopedia
(a) sains
(b) teknologi
(c) teknik
(d) matematika
(e) bahasa Indonesia
(f) bahasa Inggris; dan/atau
(g) pengembangan karakter budi pekerti Indonesia.
(2) buku referensi
(a) kamus matematika
(b) kamus sains
(c) kamus bahasa Indonesia
(d) kamus bahasa Inggris-Indonesia; dan/atau
(e) buku panduan pendidik pembelajaran mendalam
b) Judul buku yang diadakan harus sesuai dengan jenjang peruntukan
3) penyediaan buku teks pendamping sesuai dengan kurikulum yang diselenggarakan satuan pendidikan, termasuk buku digital yang telah dinilai dan ditetapkan Kementerian sebagaimana tersedia pada https://buku.kemdikbud.go,id/ yang mendukung proses belajar; dan
4) kegiatan pengembangan perpustakaan / layanan pojok baca lainnya.
c. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dan bermain bagi Peserta Didik sesuai dengan konteks tematik program Kementerian, baik berbasis teknologi maupun non-teknologi, seperti:
1) penyediaan Alat Permainan Edukatif (APE), termasuk untuk peserta didik berkebutuhan khusus;
2) penyediaan dan/atau perbaikan alat multimedia pembelajaran sesuai analisis kebutuhan meliputi:
a) komputer desktop dan/atau laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran;
b) printer dan/atau scanner;
c) Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau
d) alat multimedia pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang kegiatan belajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
3) pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, seperti pengembangan buku elektronik dan video pembelajaran;
4) penyediaan aplikasi atau perangkat lunak yang digunakan dalam proses pembelajaran;
5) penyediaan bahan pendukung pembelajaran;
6) pembiayaan dalam rangka mengikuti dan/atau menyelenggarakan festival, gebyar, atau kegiatan sejenis lainnya;
7) pengembangan kegiatan pra literasi;
8) penguatan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, termasuk pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan, dan penguatan kebhinekaan di lingkungan Satuan Pendidikan;
9) pembiayaan diskusi perkembangan anak;
10) pelaksanaan pembelajaran melalui kunjungan rumah Peserta Didik; dan/atau
11) kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain.
d. Pelaksanaan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam pelaksanaan evaluasi dan/atau asesmen dalam rangka peningkatan mutu satuan pendidikan, seperti: 1) pelaksanaan refleksi pembelajaran termasuk survei lingkungan belajar;
2) kegiatan evaluasi capaian perkembangan anak; dan/atau
3) kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain.
e. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam pemenuhan kebutuhan administrasi Satuan Pendidikan dan penguatan tata kelola Satuan Pendidikan, seperti:
1) penyelenggaraan kemitraan dengan orang tua/wali atau kegiatan pertemuan kelas orang tua/wali atau pada Satuan Pendidikan;
2) pengelolaan dan operasional rutin satuan pendidikan, misalnya untuk pembelian ATK, alat-alat kebersihan, dan lainnya;
3) penyusunan perencanaan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan evaluasi, dan penyusunan tata tertib Satuan Pendidikan dalam rangka penguatan tata kelola satuan pendidikan; dan/atau
4) kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan.
f. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara mandiri maupun dengan berpartisipasi pada komunitas belajar dalam rangka mendukung program penguatan baca tulis, pendidikan sains, teknologi, rekayasa, seni, dan matematika, serta tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, serta penerapan pembelajaran mendalam, seperti:
1) pengembangan/peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
2) pelatihan pembelajaran mendalam;
3) pelatihan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial;
4)pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan terkait kapasitas perencanaan pembelajaran;
5) pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran; 6) peningkatan kompetensi terkait pengadaan barang dan jasa satuan pendidikan;
7) partisipasi di komunitas belajar dalam rangka kolaborasi antara satuan pendidikan untuk peningkatan mutu pendidikan; dan/atau
8) kegiatan lain yang relevan dalam rangka pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
g. Pembiayaan langganan daya dan jasa merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam menyediakan daya dan jasa untuk mendukung operasional rutin Satuan Pendidikan, seperti:
1) sewa atau pembelian genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan bagi satuan pendidikan yang belum ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak stabil;
2) pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional satuan pendidikan yang meliputi: pemasangan baru, penambahan kapasitas, dan/atau pembayaran langganan rutin daya dan jasa (listrik, telepon, air, dan internet); dan/atau
3) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan/atau jasa Satuan Pendidikan.
h. Pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan dalam memelihara prasarana Satuan Pendidikan dan menyediakan atau memelihara sarana Satuan Pendidikan, seperti:
1) perbaikan kerusakan komponen non struktural bangunan satuan pendidikan seperti:
a) penutup atap;
b) penutup plafon;
c) kelistrikan;
d) pintu, jendela dan aksesoris lainnya;
e) pengecatan; dan/atau
f) penutup lantai;
2) perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau pendidik jika meja dan/atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
3) Penyediaan dan/atau pemeliharaan sarana/peralatan/ fasilitas/aksesibilitas bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus;
4) perbaikan toilet, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;
5) penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi yang belum memiliki air bersih;
6) pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;
7) pemeliharaan dan/atau perbaikan APE;
8) pemeliharaan taman dan fasilitas lainnya; dan/atau
9) kegiatan lain yang relevan dalam rangka Pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan.
i. Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam mendukung terpenuhinya kesehatan, gizi, dan kebersihan bagi Peserta Didik pada Satuan Pendidikan, seperti:
1) penyediaan alat-alat deteksi dini tumbuh kembang;
2) penyediaan obat-obatan dan peralatan kesehatan lainnya;
3) pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya;
4) penyediaan makanan tambahan; dan/atau
5) kegiatan lain yang relevan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan.
2. RINCIAN KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BOS REGULER
a. Penerimaan Peserta Didik baru merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam mendukung kegiatan-kegiatan pelaksanaan rangkaian penerimaan peserta didik baru, mulai dari persiapan penerimaan sampai dengan pasca penerimaan, seperti:
1) penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru, dan biaya layanan penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;
2) biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
3) penentuan peminatan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
4) pendataan ulang bagi Peserta Didik lama; dan/atau
5) kegiatan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru yang relevan.
b. Pengembangan perpustakaan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam rangka meningkatkan layanan perpustakaan dan kegiatan minat baca, seperti:
1) penyediaan buku teks utama termasuk buku digital dengan ketentuan:
a) buku yang dibeli sesuai dengan kurikulum yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan;
b) buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian sebagaimana tersedia pada https://buku.kemdikbud.go.id/;
c) memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema atau mata pelajaran;
d) memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema atau mata pelajaran yang diajarkan;
Buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di sekolah
2) penyediaan buku nonteks untuk mendukung program penguatan baca tulis, program tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, dan penerapan pembelajaran mendalam dengan ketentuan:
a) buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian sebagaimana tersedia pada https://buku.kemdikbud.go.id/, dengan rincian:
(1) buku pengayaan dan ensiklopedia
(a) sains;
(b) teknologi;
(c) teknik;
(d) matematika;
(e) bahasa Indonesia;
(f) bahasa Inggris; dan/atau
(g) pengembangan karakter budi pekerti Indonesia;
(2) buku referensi
(a) kamus matematika;
(b) kamus sains;
(c) kamus bahasa Indonesia;
(d) kamus bahasa Inggris – Indonesia; dan/atau
(e) buku panduan pendidik pembelajaran mendalam;
b) Judul buku yang diadakan harus sesuai dengan jenjang peruntukan;
3) penyediaan buku teks pendamping sesuai dengan kurikulum yang diselenggarakan satuan pendidikan, termasuk buku digital yang telah dinilai dan ditetapkan Kementerian sebagaimana tersedia pada https://buku.kemdikbud.go,id/ yang mendukung proses belajar; dan
4) kegiatan pengembangan perpustakaan lainnya.
c. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan pembelajaran sesuai kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dan ekstrakurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, dan karakter peserta didik.
1) kegiatan pembelajaran, seperti:
a) penyediaan alat pendidikan dan/atau bahan pendukung pembelajaran;
b) pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, dan persiapan ujian;
c) biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
d) penyediaan aplikasi atau perangkat lunak yang digunakan dalam proses pembelajaran;
e) penyediaan dan/atau pengembangan konten pembelajaran;
f) penguatan/pengembangan pembelajaran literasi dan numerasi;
g) penguatan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, termasuk pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan, dan penguatan kebhinekaan di lingkungan Satuan Pendidikan;
h) pengembangan pembelajaran berbasis proyek; dan/atau
i) pembiayaan kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.
2) kegiatan ekstrakurikuler, seperti:
a) penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah seperti kepanduan (pramuka, hizbul wathan, dan kegiatan kepanduan lainnya), olahraga, seni, keagamaan/kerohanian, sains, penguatan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan, dan penguatan kebhinekaan di lingkungan Satuan Pendidikan;
b) pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri; dan/atau
c) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.
d. Pelaksanaan evaluasi dan asesmen pembelajaran merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam pelaksanaan evaluasi dan/atau asesmen dalam rangka peningkatan mutu satuan pendidikan, seperti:
1) penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas;
2) dukungan partisipasi dalam pelaksanaan asesmen nasional dan/atau asesmen lainnya;
3) tes kemampuan akademik peserta didik;
4) pelaksanaan refleksi pembelajaran dalam rangka pengidentifikasian tantangan dalam pembelajaran; dan/atau
5) pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.
e) Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam pemenuhan kebutuhan administrasi Satuan Pendidikan dan penguatan tata kelola Satuan Pendidikan, seperti:
1) pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh;
2) penyusunan perencanaan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan evaluasi, dan penyusunan tata tertib Satuan Pendidikan dalam rangka penguatan tata kelola satuan pendidikan;
3) pencetakan ijazah dan pengesahan fotokopi ijazah; dan/atau
4) pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah.
f) Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara mandiri maupun dengan berpartisipasi pada komunitas belajar dalam rangka mendukung program penguatan baca tulis, pendidikan sains, teknologi, rekayasa, seni, dan matematika, serta tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, serta penerapan pembelajaran mendalam, seperti:
1) pengembangan/peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
2) pelatihan pembelajaran mendalam;
3) pelatihan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial;
4) pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan terkait kapasitas perencanaan pembelajaran;
5) pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran; 6) peningkatan kompetensi terkait pengadaan barang dan jasa satuan pendidikan;
7) partisipasi di komunitas belajar dalam rangka kolaborasi antara satuan pendidikan untuk peningkatan mutu pendidikan; dan/atau
8) kegiatan lain yang relevan dalam rangka pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
g) Pembiayaan langganan daya dan jasa merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam menyediakan daya dan jasa untuk mendukung operasional rutin Satuan Pendidikan, seperti:
1) menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan/bahan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan, biaya perawatan dan/atau perbaikan bagi sekolah yang belum ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak stabil;
2) pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau Peserta Didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh; dan/atau
3) pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin listrik, air, telepon, internet, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan.
h) Pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan dalam memelihara prasarana Satuan Pendidikan dan menyediakan atau memelihara sarana Satuan Pendidikan, seperti:
1) perbaikan kerusakan ringan komponen non struktural bangunan sekolah seperti:
a) penutup atap;
b) penutup plafon;
c) Kelistrikan; d) pintu, jendela dan aksesoris lainnya;
e) pengecatan; dan/atau
f) penutup lantai;
2) perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
3) perbaikan toilet sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;
4) penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi sekolah yang belum memiliki air bersih;
5) penyediaan sarana kesehatan sekolah seperti cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kesehatan lainnya;
6) pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;
7) pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum;
8) pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya;
9) Penyediaan dan/atau pemeliharaan sarana/peralatan/fasilitas/ aksesibilitas bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus; dan/atau
10) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
i) Penyediaan alat multimedia pembelajaran merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam menyediakan perangkat keras dan lunak untuk menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, seperti:
1) komputer desktop/workstation berupa personal computer (PC)/all in one computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran;
2) printer atau printer plus scanner;
3) laptop;
4) liquid crystal display (LCD) proyektor;
5) perangkat praktik pembelajaran tiga Dimensi; dan/atau
6) alat multimedia pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
j) Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian SMK dan SMALB merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan khusus bagi SMK dan SMALB dalam rangka menyelenggarakan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian pendidik dan Peserta Didik, seperti:
1) penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kejuruan Peserta Didik SMK atau SMALB;
2) penyelenggaraan kegiatan sertifikasi kompetensi Peserta Didik SMK atau SMALB;
3) penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa asing yang berstandar internasional yang diperuntukkan bagi kelas akhir SMK atau SMALB. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa asing yang berstandar internasional hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk secara resmi;
4) penyelenggaraan praktik kerja industri atau lapangan bagi Peserta Didik SMK atau SMALB, termasuk perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek, bimbingan, atau pemantauan Peserta Didik praktek;
5) kegiatan pemagangan guru dan/atau Peserta Didik di industri untuk masing-masing kompetensi keahlian yang dilaksanakan dalam bentuk:
a) pelatihan kerja di industri;
b) magang di industri untuk menghasilkan uji mutu produk atau jasa dalam merealisasi kesepakatan teaching factory;
c) magang di industri untuk menghasilkan bahan baku;
d) teaching factory;
e) mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk kerjasama dalam rangka memperoleh lisensi;
f) mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikasi dari industri atau lembaga sertifikasi; dan/atau
g) mengikuti magang kerja untuk menjalin kerja sama dengan industri;
6) penyelenggaraan SMK atau SMALB sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak pertama termasuk pendirian dan pengembangan ruang lingkup skema sertifikasi; 7) pengembangan kerja sama industri dalam rangka peningkatan kompetensi keahlian di SMK atau SMALB;
8) biaya lain yang relevan dalam peningkatan kompetensi keahlian.
k) Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan SMK dan SMALB merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan khusus bagi SMK dan SMALB dalam menyelenggarakan kegiatan yang mendukung keterserapan lulusan satuan pendidikan, seperti:
1) penyelenggaraan bursa kerja khusus SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas pengelola bursa kerja khusus SMK atau SMALB untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi;
2) pemantauan kebekerjaan lulusan (tracer study) SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas;
3) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan yang dapat mendukung keterserapan lulusan.
3. RINCIAN KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BOP KESETARAAN REGULER
a. Penerimaan Peserta Didik baru merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam mendukung kegiatan-kegiatan pelaksanaan rangkaian penerimaan peserta didik baru, mulai dari persiapan penerimaan sampai dengan pasca penerimaan, seperti:
1) penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru, dan biaya layanan penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;
2) biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
3) penentuan peminatan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
4) pendataan ulang bagi Peserta Didik lama;
5) kegiatan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru yang relevan.
b. Pengembangan perpustakaan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan pengembangan perpustakaan dalam hal sarana kualitas manajemen operasional perpustakaan, maupun kegiatan terkait dalam rangka meningkatkan minat baca, seperti:
1) penyusunan modul pengayaan;
2) pengadaan buku pengayaan;
3) peningkatan minat baca Peserta Didik; dan/atau
4) kegiatan lainnya dalam rangka pelaksanaan pengembangan perpustakaan yang relevan.
c. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan pembelajaran sesuai dengan konteks tematik program Kementerian baik berbasis teknologi maupun non- teknologi, seperti:
1) penyusunan analisis konteks Pendidikan Kesetaraan;
2) pengembangan silabus dan penyusunan rencana program pembelajaran;
3) penyusunan dan pencetakan/pengadaan modul interaktif dan media pembelajaran;
4) pengadaan alat keterampilan dan bahan praktik keterampilan;
5) kegiatan pembelajaran luar kelas;
6) penguatan saka widya budaya bakti;
7) penguatan/pengembangan pembelajaran literasi dan numerasi;
8) penyediaan dan/atau pengembangan konten pembelajaran;
9) penguatan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, termasuk pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan, dan penguatan kebhinekaan di lingkungan Satuan Pendidikan; dan
10) pembiayaan kegiatan lain yang relevan dalam pelaksanaan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
d. Pelaksanaan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam pelaksanaan evaluasi dan/atau asesmen dalam rangka peningkatan mutu satuan pendidikan, seperti: 1) penyelenggaraan ujian modul/sumatif;
2) penyelenggaraan ujian pendidikan kesetaraan; dan/atau 3) penyelenggaraan asesmen formatif, asesmen nasional, survei karakter, survei lingkungan belajar, dan/atau asesmen lainnya;
4) pelaksanaan refleksi pembelajaran dalam rangka pengidentifikasian tantangan dalam pembelajaran;
5) penyediaan laporan hasil ujian/asesmen; dan/atau
6) kegiatan lain yang relevan dalam pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran di Satuan Pendidikan.
e. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam pemenuhan kebutuhan administrasi Satuan Pendidikan dan penguatan tata kelola Satuan Pendidikan, seperti:
1) pendataan Peserta Didik program pendidikan kesetaraan;
2) pembelian alat tulis kantor dan bahan habis pakai lainnya;
3) penyusunan perencanaan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan evaluasi, dan penyusunan tata tertib Satuan Pendidikan dalam rangka penguatan tata kelola satuan pendidikan; dan/atau
4) kegiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan lainnya.
f. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan konteks tematik program Kementerian, baik secara mandiri maupun dengan berpartisipasi pada komunitas belajar, seperti:
1) pembiayaan dalam rangka mengikuti atau menyelenggarakan kegiatan dalam rangka pengembangan/peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
2) peningkatan kompetensi terkait pengadaan barang dan jasa satuan pendidikan;
3) partisipasi dalam komunitas belajar; dan/atau
4) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
g. Pembiayaan langganan daya dan jasa merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam menyediakan daya dan jasa untuk mendukung operasional rutin Satuan Pendidikan, seperti:
1) pembiayaan listrik, internet, dan air;
2) pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin listrik, air, telepon, internet, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan; dan/atau
3) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan/atau jasa Satuan Pendidikan.
h. Pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan dalam memelihara prasarana Satuan Pendidikan dan menyediakan atau memelihara sarana Satuan Pendidikan, seperti:
1) pemeliharaan alat pembelajaran;
2) pemeliharaan alat peraga pendidikan;
3) penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya dalam rangka menjaga kesehatan Peserta Didik dan pendidik baik dalam upaya mencegah atau menanggulangi;
4) Penyediaan dan/atau pemeliharaan sarana/ peralatan /fasilitas/ aksesibilitas bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus; dan/atau
5) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan.
i. Penyediaan alat multimedia pembelajaran merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam menyediakan perangkat keras dan lunak untuk menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, seperti:
1) komputer desktop dan/atau laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran;
2) printer dan/atau scanner;
3) liquid crystal display (LCD) proyektor; dan/atau
4) alat multimedia pembelajaran lainnya yang relevan dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Dokumen lengkap dowbload disini
Demikian ulasan materi Rincian Khusus Penggunaan Dana BOSP Tahun 2025 semoga bermanfaat. Apabila ingin selalu mendapatkan update materi terbaru khususnya materi-materi pendidikan silakan klik disini
Post a Comment for "Rincian Khusus Penggunaan Dana BOSP Tahun 2025"
Berkomentarlah sesuai dengan topik materi pembahasan dan saya berharap berupa Kritik, saran, serta masukan senantiasa kami nantikan