Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permendikbud No. 62 Tahun 2014 Kegiatan Ekstrakurikuler

Permendikbud No. 62 Tahun 2014 Kegiatan Ekstrakurikuler

Salinan Permendikbud RI No. 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pendidikan Dasar Dan Menengah
Permendikbud No. 62 Tahun 2014 Kegiatan Ekstrakurikuler


Permendikbud No 62 Tahun 2014 memuat sejumlah aturan terkait kegiatan ekstrakurikuler di lingkungan Pendidikan Dasar dan Menengah. Kegiatan ini ditujukan untuk mengembangkan minat, bakat dan kreativitas serta kemampuan komunikasi peserta didik.

Pada Permendikbud RI No. 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pendidikan Dasar Dan Menengah pada pasal 1 disebutkan bahwa:

1. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan. 
2. Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).

Pada Permendikbud RI No. 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pendidikan Dasar Dan Menengah pada pasal 2 dinyatakan Kegiatan Ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.

Pada Permendikbud RI No. 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pendidikan Dasar Dan Menengah pada pasal 3 terdiri dari 5 ayat yaitu:

(1) Kegiatan Ekstrakurikuler terdiri atas: a. Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib; dan b. Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan. 
(2) Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik.
(3) Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berbentuk pendidikan kepramukaan. 
(4) Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai bakat dan minat peserta didik. 
(5) Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berbentuk latihan olah-bakat dan latihan olah-minat.

Pada Permendikbud RI No. 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pendidikan Dasar Dan Menengah pada pasal 4 

(1) Pengembangan berbagai bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dilakukan dengan mengacu pada prinsip: a. partisipasi aktif; dan b. menyenangkan. 
(2) Pengembangan berbagai bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dilakukan melalui tahapan: a. identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik; b. analisis sumber daya yang diperlukan untuk penyelenggaraannya; c. pemenuhan kebutuhan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya; d. penyusunan program Kegiatan Ekstrakurikuler; dan e. penetapan bentuk kegiatan yang diselenggarakan;

Pada Permendikbud RI No. 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pendidikan Dasar Dan Menengah pada pasal 5 terdiri:

(1) Satuan pendidikan wajib menyusun program Kegiatan Ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah. 
(2) Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. rasional dan tujuan umum; b. deskripsi setiap kegiatan ekstrakurikuler; c. pengelolaan; d. pendanaan; dan e. evaluasi. 
(3) Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan kepada peserta didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.

Pada Permendikbud RI No. 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pendidikan Dasar Dan Menengah pada pasal 6

(1) Pelaksanaan program Kegiatan Ekstrakurikuler mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama yang tersedia pada gugus sekolah atau klaster sekolah. (2) Penggunaan sumber daya bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pada Permendikbud RI No. 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pendidikan Dasar Dan Menengah pada pasal 7 

(1) Satuan pendidikan memberikan penilaian terhadap kinerja peserta didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler secara kualitatif dan dideskripsikan pada rapor peserta didik.
(2) Satuan pendidikan melakukan evaluasi Program Kegiatan Ekstrakurikuler pada setiap akhir tahun ajaran untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan. 
(3) Hasil evaluasi Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk penyempurnaan Program Kegiatan Ekstrakurikuler tahun ajaran berikutnya.

Pada Permendikbud RI No. 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pendidikan Dasar Dan Menengah pada pasal 8 Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menggunakan Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pada Permendikbud RI No. 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pendidikan Dasar Dan Menengah pada pasal 9 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum yang mengatur mengenai Kegiatan Ekstrakurikuler dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada Permendikbud RI No. 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pendidikan Dasar Dan Menengah langsung unduh filenya berikut ini:


Demikian penjelasan siingkat materi Permendikbud No. 62 Tahun 2014 Kegiatan Ekstrakurikuler semoga bermanfaat, dan mohon maaf apabila penjelasan saya kurang maksimal. Mohon kritik, saran serta masukannya.

Dan apabila materi ini dianggap bermanfaat silahkan dibagikan link maupun materi langsung kepada teman yang membutuhkan. Semoga menjadi ladang amal kebaikan dengan membagikan materi ini.

Post a Comment for "Permendikbud No. 62 Tahun 2014 Kegiatan Ekstrakurikuler"