Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemberian Gaji Ke 13 Sesuai PP Nomor 44 Tahun 2020

Pemberian Gaji Ke 13 Sesuai PP Nomor 44 Tahun 2020

Pandemik Corona Virus Disease 20I9 (COVID-I9) telah membawa implikasi signifikan bagi perekonomian sebagian besar negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Untuk itu pemerintah telah mengambil kebijakan pengamanan sosial, dengan merealokasi anggaran (refoansingl pada penanganan penyebaran COVID-19 beserta dampak sosial ekonominya. 
Pemberian Gaji Ke 13 Sesuai PP Nomor 44 Tahun 2020
Pemberian Gaji Ke 13 Sesuai PP Nomor 44 Tahun 2020
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah yaitu dengan memberikan stimulus fiskal berupa insentif kepada masyarakat agar terjaga daya belinya. 

Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan, merupakan salah satu stimulus fiskal dalam upaya pemerintah menjaga daya beli dalam pemenuhan segala kebutuhan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima T\rnjangan, disaat pandemik COVID- 19.

Selain itu, pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas merupakan kebijakan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan Penerima Pensiun atau T\rnjangan, dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas tahun 2020 diberikan paling banyak sebesar gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga, (tanpa tunjangan kinerja dan yang sejenisnya) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangan daerah. Namun demikian, bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, Penerima Pensiun atau Tunjangan, Ketua, Wakil Ketua, Hakim pada semua badan peradilan, Staf Khusus di Lingkungan Kementerian, Hakim ad hoc, pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS yang menerima lebih dari 1 (satu) jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda maka kepada yang bersangkutan diberikan Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sekaligus Pensiun ketiga belas sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Tunjangan ketiga belas sebagai Penerima Ttrnjangan janda/duda.

Pemberian Gaji atau Penghasilan ketiga belas kepada Pegawai non- PNS meliputi Pimpinan atau Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan Pejabat atau Pegawai lainnya non-PNS, dengan memperhatikan paling banyak sebesar Gaji dan Tunjangan ketiga belas yang diberikan kepada PNS pada jenjang jabatan yang setara, mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan. 

Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan Penerima Pensiun atau T\rnjangan.

Huruf l

Yang dimaksud dengan "Pimpinan LNS" adalah pejabat yang menduduki jabatan sebagai Komisioner, jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, jabatan Pengawas, atau jabatan yang disetarakan atau setingkat dengan jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, atau jabatan Pengawas.

Yang dimaksud dengan "Pimpinan LPP' adalah pejabat yang menduduki jabatan sebagai Dewan Pengawas, Dewan Direksi, jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, jabatan Pengawas, atau jabatan yang disetarakan atau setingkat dengan jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, atau jabatan Pengawas.

Yang dimaksud dengan "Pimpinan BLU" adalah pejabat yang menduduki jabatan sebagai Dewan Pengawas, Pejabat Pengelola BLU, jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, jabatan Pengawas, atau jabatan yang disetarakan atau setingkat dengan jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, atau jabatan Pengawas.

Yang dimaksud dengan "pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas" adalah pejabat yang berasal dari non-PNS yang menduduki jabatan pemerintahan selain Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, atau Pimpinan BLU.

Yang dimaksud dengan "hak administratif' antara lain berupa fasilitas yang diberikan pada pejabat tersebut.

Huruf n

Yang dimaksud dengan "pegawai lainnya" adalah pegawai non-PNS yang bekerja selain pada LNS, LPP, atau BLU yang memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah ini.

Yang dimaksud dengan "pejabat yang memiliki kewenangan" adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan atau pejabat lain yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan paling rendah dalam Peraturan Presiden untuk melakukan pengangkatan Pegawai lainnya.

Pasal 6

Yang dimaksud dengan "gaji pokok" adalah gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji. Yang dimaksud dengan "tunjangan keluarga" adalah tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji.

Yang dimaksud dengan "tunjangan jabatan" adalah tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji. Tunjangan jabatan tersebut adalah tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Yang dimaksud dengan "tunjangan umum" adalah tunjangan umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji.

Pasal 8

Yang dimaksud dengan "pensiun pokok" adalah pensiun pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun.

Yang dimaksud dengan "tunjangan tambahan penghasilan" adalah tunjangan tambahan penghasilan bagi Penerima Pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurLlnan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4o/o (empat persen) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Jenis tunjangan yang dimaksud dalam pasal ini antara lain:

  • tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
  • tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
  • tunjangan bahaya nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
  • tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi;
  • tunjangan resiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian ;
  • tunjangan pengamanan persandian;
  • tunjangan resiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Resane Nasional;
  • tunjangan profesi guru dan dosen;
  • tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor;
  • tambahan penghasilan bagi guru PNS;
  • tunjangan khusus Provinsi Papua;
  • tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
  • tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
  • tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;
  • tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralryat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
  • tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan
  • penghasilan lain di luar gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Pada Pasal 13 ayat 1 Yang dimaksud dengan "menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan" adalah:

a. menerima lebih dari 1 (satu) gaji pokok; dan/atau
b. menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan keluarga, dan/atau
c. menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Penghasilan Ketiga Belas Pimpinan Atau Pegawai Non-PNS Pada LNS Dan Pejabat Atau Pegawai Non-PNS Lainnya

1. Pimpinan LNS:

a. Ketua/Kepala Rp.9.592.000,00
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp.8.793.000,00
c. Sekretaris Rp. 7.993.000,00
d. Anggota Rp.7.993.000,00

2 Pejabat non-PNS pada LNS atau Pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon :

a. Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp.9.592.000,00
b. Eselon II/JPT Pratama Rp.7.342.000,00
c. Eselon III/Jabatan Administrator Rp.5.352.000,00
d. Eselon lV/Jabatan Pengawas Rp.5.242.000,00

3 Pegawai non-PNS pada LNS atau Pegawai lainnya non-PNS:

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
  • Masa kerja s.d 10 tahun Rp.2.235.00O,00
  • Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp.2.569.000,O0
  • Masa kerja diatas 2O tahun Rp.2.971.000,00


b. Pendidikan SMA/DIl sederajat
  • Masa kerja s.d 10 tahun Rp.2.734.000,00
  • Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp.3.154.000,00
  • Masa kerja diatas 20 tahun Rp.3.738.000,00


c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
  • Masa kerja s.d 10 tahun Rp.2.963.000,00
  • Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp.3.411.000,00
  • Masa kerja diatas 20 tahun Rp.4.046.000,00

Download juga: Paparan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau dan Kuning
d. Pendidikan Sl/DIV/sederajat
  • Masa kerja s.d 10 tahun Rp.3.489.000,00
  • Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp.4.043.000,00
  • Masa kerja diatas 20 tahun Rp.4.765.000,00

e. Pendidikan S2/S3/sederajat
  • Masa kerja s.d 10 tahun Rp.3.713.000,00
  • Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp.4.306.000,00
  • Masa kerja diatas 20 tahun Rp.5.1 10.000,00

Download: Modul Asesmen Diagnotis Bhs Indonesia SMP Kelas 7
Pelajari terlebih dahulu pada file review Pemberian Gaji Ke 13 Tahun 2020 Sesuai PP Nomor 44 Tahun 2020 berikut.


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan  [ DOWNLOAD ]

Demikian informasi materi Pemberian Gaji Ke 13 Tahun 2020 Sesuai PP Nomor 44 Tahun 2020 semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Pemberian Gaji Ke 13 Sesuai PP Nomor 44 Tahun 2020"