Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Manajemen PNS Sesuai PP RI Nomor 17 Tahun 2020

Manajemen PNS Sesuai PP RI Nomor 17 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Manajemen PNS Sesuai PP RI Nomor 17 Tahun 2020
Manajemen PNS Sesuai PP RI Nomor 17 Tahun 2020
Perubahan yang mendasar atas PP Nomor 17 Tahun 2020 ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) diubah sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7), sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

(2) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada:
a. menteri di kementerian;
b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian;
c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural;
d. gubernur di provinsi; dan
e. bupati/walikota di kabupaten/kota.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat fungsional keahlian utama.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk:
a. Jaksa Agung; dan
b. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b termasuk juga:
a. Kepala Badan Intelijen Negara; dan
b. Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c termasuk juga Sekretaris Mahkamah Agung.

(7) Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal:
a. Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK; atau
b. Untuk meningftatkan efektifitas penyelengaraan pemerintatran.

Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 34A, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 34A

(1) Dalam hal pelaksanaan pelatihan prajabatan (Pendidikan dan pelatihan terintegrasi) bagi Calon PNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan Calon PNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah Calon PNS mengikuti dan lulus pelatihan praj abatan.

(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, danf atau kebijakan strategis nasional.

Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 46 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 46

(1) Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan.
(2) Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Pasal 67 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 67

(1) Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.

(2) Penentuan berkedudukan dan bertanggung jawab secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing instansi pemerintah.

Ketentuan ayat (1) Pasal 74 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf d, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 74
(1) Pengangkatan PNS ke dalam JF keahlian dan JF keterampilan dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari Jabatan lain;
c. penyesuaian; atau
d. promosi.

(2) Selain pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengangkatan ke dalam JF tertentu dapat dilakukan melalui pengangkatan PPPK.

(3) Jenis JF tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan JF melalui pengangkatan PPPK diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Pasal 75 ayat (1) huruf e dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 75

(1) Pengangkatan dalam JF keahlian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berljazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
e. dihapus;
f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
g. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF yang telah ditetapkan melalui pengadaan PNS.

Ketentuan Pasal 78 ayat (1) huruf e dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 78

(1) Pengangkatan dalam JF keterampilan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
e. dihapus;
f. nilai prestasi keda paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
g. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF yang telah ditetapkan melalui pengadaan PNS.

Ketentuan Pasal 99 ayat (3) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf s, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (8), sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 99 

(1) Instansi pembina JF merupakan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau kesekretariatan lembaga negara yang sesuai kekhususan tugas dan fungsinya ditetapkan menjadi instansi pembina suatu JF. 

(2) Instansi pembina berperan sebagai pengelola JF yang menjadi tanggung jawabnya untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan. 

(3) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', instansi pembina memiliki tugas sebagai berikut:

a. men5rusun pedoman formasi JF; 
b. menJrusun standar kompetensi JF; 
c. men5rusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF; 
d. men)rusun standar kualitas hasil keda dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja pejabat fungsional; 
e. menJrusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas JF;
f. menyrusun kurikulum pelatihan JF; 
g. menyelenggarakan pelatihan JF; 
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; 
i. menyelenggarakan uji kompetensi JF; 
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas JF; 
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF; 
l. mengembangkan sistem informasi JF; 
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok JF; 
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi JF; 
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku JF; 
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh LAN; 
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan JF di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan tersebut; 
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier pejabat fungsional; dan 
s. menJrusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.


(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna JF setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina.

(5) Instansi pembina dalam melaksanakan tugas pengelolaan wajib menyampaikan secara berkala setiap tahun hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, pengelolaan JF yang dibinanya sesuai dengan perkembangan pelaksanaan JF kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN. 

(6) Instansi pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hur-uf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala LAN. 

(7) Ketentuan lebih lanjut menge4ai penyelenggaraan uji kompetensi JF sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i diatur dengan Peraturan Menteri.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan informasi faktor jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf s diatur dengan Peraturan Menteri.


Ketentuan Pasal 106 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 106 

(1) JPT utama dan JPT madya tertentu dapat diisi dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.

(2) JPT utama dan JPT madya tertentu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS. 

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri, Kepala BKN, dan Menteri Keuangan. 

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai JPT utama dan JPT madya tertentu yang dapat diisi dari kalangan non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Ketentuan Pasal 1O7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 107 

(1) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT dari kalangan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 sebagai berikut: 

a. JPT utama: 
  1. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; 
  2. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; 
  3. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun;
  4. sedang atau pernah menduduki JPT madya atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun; 
  5. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; 
  6. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan 
  7. sehat jasmani dan rohani.


b. JPT madya: 
  1. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; 
  2. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; 
  3. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun; 
  4. sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun; 
  5. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; 
  6. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan 
  7. sehat jasmani dan rohani.
Download juga:

  1. Pedoman Lengkap Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-75 Tahun 2020
  2. Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi Covid-19
  3. SK Operator Dapodikdasmen Terbaru
  4. RPPM TK A Usia 4-5 Tahun K-2013 Semester 1


c. JPT pratama:
  1. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; 
  2. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; 
  3. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun; 
  4. sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun; 
  5. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; 
  6. usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan 
  7. sehat jasmani dan rohani.


Baca selengkapnya pada review berikut ini.

 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Download

Demikian ulasan singkat materi Manajemen PNS Sesuai PP RI Nomor 17 Tahun 2020 semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Manajemen PNS Sesuai PP RI Nomor 17 Tahun 2020"