Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PermenpanRB Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan

PermenpanRB Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan

Pada PERMENPANRB Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Bidan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan kebidanan. Pejabat Fungsional Bidan yang selanjutnya disebut Bidan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku. Pelayanan Asuhan Kebidanan adalah rangkaian kegiatan kebidanan yang didasarkan pada proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh Bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan.

PermenpanRB Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan

Dinyatakan dalam PERMENPANRB Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan bahwa Bidan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebidanan pada Fasyankes di lingkungan Instansi Pemerintah, atau Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya terkait dengan pelayanan kebidanan. Bidan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Bidan. Kedudukan Bidan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dijelaskan pula pada PERMENPANRB Nomor 36 Tahun 2019 bahwa jabatan Fungsional Bidan merupakan jabatan fungsional dengan kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang jabatan fungsional Bidan kategori ketrampiilan dari jenjang terendah sampai tertinggi terdiri atas:

a) Bidan Terampil

b) Bidan Mahir

c) Bidan Penyelia


Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu: 

a) Bidan Ahli Pertama

b) Bidan Ahli Muda

c) Bidan Ahli Madya

d) Bidan Ahli Utama. 


Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Bidan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan MenpanRB atau PERMENPANRB Nomor 36 Tahun 2019 ini. 


Tugas dan Jabatan Fungsional Bidan berdasarkan PERMENPANRB Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan adalah melakukan kegiatan kebidanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan kebidanan. Unsur kegiatan tugas dan jabatan bidan yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pelayanan kebidanan terdiri dari:

a) Pelayanan Kesehatan Ibu

b) Pelayanan Kesehatan Anak

c) Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana

d) Pelayanan Kebidanan Komunitas

e) Mengelola Pelayanan Kebidanan

f) Melaksanakan Program Pemerintah

g) Melakukan Inovasi Pelayanan Kebidanan


Uraian Kegiatan Sesuai Jenjang Jabatan


Uraian kegiatan tugas jabatan fungsional Bidan kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:


a. Bidan Terampil, meliputi:

1. melakukan pengkajian pada ibu hamil fisiologis; 

2. melakukan pemeriksaan laboratorium sederhana pada pelayanan kebidanan; 

3. merencanakan asuhan kebidanan kasus fisiologis sesuai kesimpulan; 

4. memfasilitasi informed choice dan/atau informed consent; 

5. melakukan tindakan pencegahan infeksi; 

6. memberikan nutrisi dan rehidrasi/oksigenisasi/ personal hygiene; 

7. memberikan vitamin/suplemen pada klien/ asuhan kebidanan kasus fisiologis; 

8. melaksanakan kegiatan asuhan pada kelas Ibu hamil; 

9. memberikan KIE tentang kesehatan ibu pada individu/keluarga sesuai dengan kebutuhan; 

10. melakukan asuhan Kala I persalinan fisiologis; 

11. melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis; 

12. melakukan asuhan Kala III Persalinan fisiologis; 

13. melakukan asuhan Kala IV Persalinan fisiologis; 

14. melakukan pengkajian pada ibu nifas; 

15. melakukan asuhan kebidanan masa nifas 6 jam sampai dengan hari ke tiga pasca persalinan (KF 1); 

16. melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 4-28 pasca persalinan (KF 2) 

17. melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 29-42 pasca persalinan (KF 3);

18. melakukan asuhan kebidanan pada gangguan psikologis ringan dengan pendampingan; 19. melakukan fasilitasi Inisiasi Menyusu Dini (IMD) pada persalinan normal; 

20. melakukan asuhan bayi baru lahir normal; 

21. melakukan penanganan awal kegawatdaruratan pada Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR); 22. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan anak pada individu/keluarga sesuai kebutuhan; 

23. melakukan pelayanan Keluarga Berencana (KB) oral dan kondom; 

24. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan reproduksi perempuan dan Keluarga Berencana (KB) pada individu/keluarga sesuai kebutuhan; 

25. melakukan promosi dan edukasi tentang perilaku pola hidup sehat untuk remaja termasuk personal hygiene dan nutrisi; 

26. melakukan pendataan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ ibu nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita) di wilayah kerja Puskesmas melalui kunjungan rumah; 

27. melakukan tabulasi sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ ibu nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita); 

28. mengikuti pelaksanaan kegiatan Survei Mawas Diri (SMD) atau Musyawarah Masyarakat Desa (MMD); 

29. melaksanakan pelayanan kebidanan di Posyandu/Posbindu/kampung Keluarga Berencana (KB) atau tempat lain sesuai penugasan;

30. melakukan pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah pada anak sekolah;


b. Bidan Mahir, meliputi:

  1. melakukan pengkajian pada ibu hamil fisiologis;
  2. melakukan pemeriksaan laboratorium pada pada ibu sebelum hamil, ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas; 
  3. merencanakan asuhan kebidanan kasus fisiologis sesuai kesimpulan; 
  4. melakukan Pencegahan Penularan Penyakit dari Ibu ke Anak (PPIA); 
  5. melakukan deteksi dini terhadap penyulit, komplikasi, atau penyakit pada ibu hamil dengan kolaborasi; 
  6. melakukan imunisasi Tetanus Toxoid (TT/DT); 
  7. melaksanakan kegiatan asuhan pada kelas ibu hamil; 
  8. melakukan penatalaksaan pada ibu hamil dengan malnutrisi dengan kolaborasi; 
  9. melakukan penanganan kasus kegawatdaruratan maternal dengan kolaborasi; 
  10. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan ibu pada individu/keluarga sesuai dengan kebutuhan; 
  11. melakukan pengkajian pada ibu bersalin fisiologis; 
  12. melakukan asuhan Kala I persalinan fisiologis; 
  13. melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis; 
  14. melakukan asuhan Kala III persalinan fisiologis; 
  15. melakukan asuhan Kala IV persalinan fisiologis; 
  16. melakukan pengkajian pada ibu nifas; 
  17. melakukan asuhan kebidanan masa nifas 6 jam sampai dengan hari ke tiga pasca persalinan (KF 1); 
  18. melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 4-28 pasca persalinan (KF 2); 
  19. melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 29-42 pasca persalinan (KF 3); 
  20. melakukan asuhan bayi baru lahir normal;
  21. melakukan penanganan awal kegawatdaruratan asfiksia melalui pembersihan jalan nafas dan pemberian ventilasi tekanan positif; 
  22. melakukan penanganan awal kegawatdaruratan infeksi tali pusat serta menjaga luka tali pusat tetap bersih dan kering; 
  23. melakukan asuhan pelayanan neonatal pada 6 jam - 48 jam pasca kelahiran (KN 1); 
  24. melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 3 - hari ke 7 pasca kelahiran (KN 2); 
  25. melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 8 - hari ke 28 pasca kelahiran (KN 3); 
  26. melakukan anamnesa dan pemeriksaan pada klien Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS); 
  27. melakukan anamnesa dan pemeriksaan pada klien Manajemen Terpadu Bayi Muda (MTBM); 
  28. melakukan deteksi dini dan pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, dan anak prasekolah; 
  29. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan anak pada individu/keluarga sesuai kebutuhan; 
  30. memberikan imuniasi Difteri Tetanus (DT) pada Calon penganten (caten); 
  31. melakukan pelayanan Keluarga Berencana (KB) suntik; 
  32. melakukan deteksi dini benjolan pada payudara (SADANIS); 
  33. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan reproduksi perempuan dan Keluarga Berencana (KB) pada individu/keluarga sesuai kebutuhan; 
  34. melakukan pemetaan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ ibu nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita);
  35. melakukan asuhan kebidanan secara kolaboratif pada kasus kekerasan pada wanita dan anak- anak; 
  36. mengikuti kegiatan lokakarya mini bulanan dan tribulanan; 
  37. melaksanakan tugas jaga shift malam (ditempat/Rumah Sakit/on call/sepi klien); 
  38. melakukan pemberian imunisasi dasar lengkap rutin sesuai program pemerintah; dan 39. melaksanakan skrining hipotiroid kongenital pada bayi baru lahir;


Dst dapat download file PDF DISINI


Demikian penjelasan singkat materi PermenpanRB Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan semoga bermanfaat. Mohon maaf apabila penjelasan saya masih kurang sempurna.


Sumber file : https://jdih.menpan.go.id


Post a Comment for "PermenpanRB Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan"