Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1444 Tahun 2023

Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1444 Tahun 2023

Secara umum Surat Edaran (SE) adalah sebuah surat atau memo yang biasanya dikeluarkan oleh suatu lembaga pemerintah, organisasi, atau perusahaan untuk menyampaikan informasi atau instruksi kepada khalayak luas. Tujuan dari surat edaran adalah untuk memudahkan penyebaran informasi atau kebijakan kepada penerima secara cepat dan efisien.

Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1444 Tahun 2023

Surat edaran dapat berisi berbagai jenis informasi, seperti perubahan kebijakan, pengumuman penting, atau petunjuk pelaksanaan suatu prosedur. Surat edaran biasanya dilengkapi dengan nomor dan cap resmi dari lembaga penerbitnya untuk menunjukkan keaslian dan keabsahan dokumen tersebut.


Surat edaran dapat dibagikan dalam berbagai format, mulai dari salinan fisik yang dibagikan secara langsung atau melalui pos, hingga salinan digital yang dikirimkan melalui email, aplikasi pesan, atau dipublikasikan di situs web resmi. Surat edaran dapat diarahkan kepada berbagai pihak, seperti karyawan, pelanggan, atau masyarakat umum.


Dalam konteks pemerintahan, surat edaran dapat dikeluarkan oleh kementerian, badan atau instansi pemerintah lainnya untuk memberikan arahan atau kebijakan tertentu kepada sebuah instansi.


Hal itulah baru-baru ini Meteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tepatnya pada 20 Maret 2023 telah menyeluarkan Surat Edaran dengan nomor 06  Tahun 2023 tentang “Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan Pemerintah”.


Maksud Surat Edaran ini adalah untuk melakukan penyesuaian jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah. Tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai acuan bagi Instansi Pemerintah dalam menetapkan jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya masing-masing selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.


Isi Edaran Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah adalah sebagai berikut: 

a.Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja Hari Senin sampai dengan kamis Pukul: 08.00-15.00 Waktu Istrahat Pukul 12.00-12.30 Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30 Waktu Istrahat Pukul: 11.30-12.30 

b.Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-14.00 Waktu Istrahat Pukul: 12.00-12.30 Hari Jumat Pukul:08.00-14.00 Waktu Istrahat Pukul:11.30-12.30

c.Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) dan 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah memnuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) 

d.Jam Kerja sebagaimana dimaksud sesuai dengan ona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah. 

e.Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah pada masing-masing instansi, dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatul Negara dan Reformasi Birokrasi. 

f.Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.


Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1444 Tahun 2023 download DISINI


Demikian penjelasan singkat materi Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1444 Tahun 2023 semoga bermanfaat bagi kita semuanya. Mohon maaf apabila dalam saya menjelaskan.

Post a Comment for "Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1444 Tahun 2023"