Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PermanpanRB No 1 Tahun 2013 Jabatan Fungsional (JF)

PermanpanRB No 1 Tahun 2013 Jabatan Fungsional (JF)

Dengan merujuk Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional ialah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

PermanpanRB No 1 Tahun 2013 Jabatan Fungsional (JF)

Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 yang diterbitkan pada tanggal 6 Januari 2023 itu mencabut Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.

Tugas Jabatan Fungsional ialah memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Tugas tersebut dilaksanakan untuk mencapai target organisasi. Adapun penyusunan Jabatan Fungsional diklasifikasikan berdasar kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja dalam unit organisasi.

Kedudukan dan Tanggung Jawab Jabatan Fungsional (JF)

(1) Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF. 

(2) Pejabat Fungsional dapat ditugaskan untuk memimpin suatu Unit Organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(3) Dalam hal Pejabat Fungsional berkedudukan pada Unit Organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional, Pejabat Fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Fungsional yang memimpin Unit Organisasi.

Tugas Jabatan Fungsional (JF)

(1) Jabatan Fungsional (JF)  memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 

(2) Tugas Jabatan Fungsional (JF) dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan. 

(3) Selain ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional (JF) dapat diberikan tugas lainnya. 

(4) Tugas dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. 

(5) Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Klasifikasi Jabatan Fungsional (JF)

(1) Klasifikasi Jabatan Fungsional (JF) disusun berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja dalam Unit Organisasi. 

(2) Karakteristik kerja mencerminkan ruang lingkup kegiatan, kewenangan, aspek pengetahuan dan keterampilan, serta keahlian yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional (JF). 

(3) Mekanisme kerja mencerminkan pada metode dan cara kerja Jabatan Fungsional (JF). 

(4) Pola kerja merujuk kepada kerangka kerja dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional (JF). 

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi Jabatan Fungsional (JF) diatur dengan Peraturan Menteri.


Kategori Jabatan Fungsional (JF) terdiri atas:


a. Jabatan Fungsional (JF) keahlian

Jabatan Fungsional (JF)  keahlian ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.

b. Jabatan Fungsional (JF) keterampilan

Jabatan Fungsional (JF) keterampilan ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.

Jenjang Jabatan Fungsional (JF) terdiri atas:

a. jenjang ahli utama.

b. jenjang ahli madya.

c. jenjang ahli muda.

d. jenjang ahli pertama.


Tugas dan fungsi dalam JF keahlian ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keahlian sebagai berikut:

a. jenjang JF ahli utama, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi; 

b. jenjang JF ahli madya, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi

c. jenjang JF ahli muda, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan

d. jenjang JF ahli pertama, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.


Jenjang Jabatan Fungsional keterampilan terdiri atas: 


a. jenjang penyelia

Tugas dan fungsi Jenjang JF penyelia adalah melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan

b. jenjang mahir

Tugas dan fungsi jenjang JF mahir adalah melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam JF keterampilan

c. jenjang terampil

Tugas dan fungsi jenjang JF terampil adalah melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan.

d. jenjang pemula.

Tugas dan fungsi jenjang JF pemula adalah melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan

Tata Cara Pengusulan dan Penetapan Jabatan Fungsional (JF)

(1) Penetapan JF berdasarkan pada usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah kepada Menteri. 

(2) Usulan disampaikan oleh pimpinan Instansi Pemerintah kepada Menteri dengan melampirkan urgensi penetapan JF. 

(3) Menteri melakukan kajian terhadap usulan. 

(4) Berdasarkan hasil, maka Menteri menetapkan JF yang diusulkan dengan Peraturan Menteri. 

Yang perlu diperhatikan dalam hal apabila diperlukan, Menteri dapat menetapkan JF tanpa usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah.

Lebih jelas dan lengkap dapat didownload berikut ini.

Download PermanpanRB No 1 Tahun 2013 Jabatan Fungsional (JF)

Demikian ulasan singkat materi PermanpanRB No 1 Tahun 2013 Jabatan Fungsional (JF) semoga dapat dijadikan pembelajaran sevara bersama-sama.

Post a Comment for "PermanpanRB No 1 Tahun 2013 Jabatan Fungsional (JF)"