Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

UU ASN Terbaru Nomor 20 Tahun 2023

UU ASN Terbaru Nomor 20 Tahun 2023

Yang paling dan perlu kita pahami pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

UU ini mengatur tentang Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini adalah: 

  1. penguatan pengawasan Sistem Merit; 
  2. penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK); 
  3. kesejahteraan PNS dan PPPK; 
  4. penataan tenaga honorer; dan 
  5. digitalisasi Manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen Manajemen ASN. 

UU ASN Terbaru Nomor 20 Tahun 2023

Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu: 

a. Jabatan Manajerial: 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas; 

b. Jabatan Nonmanajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

FUNGSI, TUGAS, DAN PERAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)

Pegawai ASN berfungsi sebagai:

a. pelaksana kebijakan publik;

b. pelayan publik; dan

c. perekat dan pemersatu bangsa.


Pegawai ASN bertugas:

a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan

c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Peran pegawai ASN

Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.


Jabatan ASN terdiri atas:

a. Jabatan Manajerial

Jabatan Manajerial terdiri atas:

a. jabatan pimpinan tinggi utama;

b. jabatan pimpinan tinggi madya;

c. jabatan pimpinan tinggi pratama;

Jabatan pimpinan tinggi merupakan Jabatan Manajerial tingkat tinggi yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, mendayagunakan sumber daya serta mengambil keputusan menurut tingkatan jabatannya, untuk mencapai tujuan organisasi.

d. jabatan administrator; dan

Jabatan administrator merupakan Jabatan Manajerial tingkat menengah yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi.

e. jabatan pengawas.

Jabatan pengawas merupakan Jabatan Manajerial tingkat dasar yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi.

b. Jabatan Nonmanajerial.

Jabatan Nonmanajerial terdiri atas:

a. jabatan fungsional; dan

b. jabatan pelaksana.

Pengadaan jabatan ASN

  • Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial yang dimaksudkan diutamakan diisi dari PNS.
  • Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial tertentu dapat diisi dari PPPK.

Lebih lanjut silakan unduh UU ASN Terbaru Nomor 20 Tahun 2023 DISINI

Demikian ulasan singkat materi tentang UU ASN Terbaru Nomor 20 Tahun 2023semoga bermanfaat.

Post a Comment for "UU ASN Terbaru Nomor 20 Tahun 2023"