Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permendikbudriset Nomor 16 Tahun 2022 Standar Proses

Permendikbudriset Nomor 16 Tahun 2022 Standar Proses


Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Permendikbudriset Nomor 16 Tahun 2022 Standar Proses
Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.

Standar Proses meliputi:
a. perencanaan pembelajaran;
b. pelaksanaan pembelajaran; dan
c. penilaian proses pembelajaran.

Standar Proses ini berlaku  untuk dan atas Peserta Didik pada:
a. pendidikan anak usia dini;
b. pendidikan dasar;
c. pendidikan menengah;
d. pendidikan kesetaraan; dan
e. pendidikan khusus.

Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan: 
a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran; 
b. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan 
c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang:
a. fleksibel;
b. jelas; dan
c. sederhana.

Dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel sebagaimana dimaksudkan adalah merupakan dokumen yang tidak terikat pada bentuk tertentu dan dapat disesuaikan dengan konteks pembelajaran.  Dokumen perencanaan pembelajaran yang jelas dan yang mudah dipahami.

Dokumen perencanaan pembelajaran yang sederhana merupakan dokumen yang berisi hal pokok dan penting sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran. Dan dokumen perencanaan pembelajaran paling sedikit memuat: 
a. tujuan pembelajaran
b. langkah atau kegiatan pembelajaran
c. penilaian atau asesmen pembelajaran.

Capaian Pembelajaran yang Menjadi Tujuan Belajar dari Suatu Unit Pembelajaran

(1) Capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran merupakan sekumpulan kompetensi dan lingkup materi pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum Satuan Pendidikan. 
(2) Kurikulum Satuan Pendidikan disusun berdasarkan: 
a. kerangka dasar dan struktur kurikulum yang ditetapkan secara nasional
b. visi, misi, dan karakteristik Satuan Pendidikan. 

(3) Kurikulum Satuan Pendidikan disusun dengan melibatkan Peserta Didik dan/atau orang tua/wali Peserta Didik. 
(4) Selain melibatkan Peserta Didik dan/atau orang tua/wali Peserta Didik, penyusunan kurikulum Satuan Pendidikan pada: 
a. pendidikan menengah kejuruan, juga melibatkan dunia kerja
b. pendidikan khusus, juga melibatkan ahli yang relevan.

Capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran, dirumuskan dengan mempertimbangkan karakteristik Peserta Didik dan sumber daya Satuan Pendidikan. Selain mempertimbangkan karakteristik Peserta Didik dan sumber daya Satuan Pendidikan, perumusan capaian pembelajaran pada pendidikan menengah kejuruan juga mempertimbangkan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja. 

Perumusan capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar pada pendidikan menengah kejuruan dituangkan dalam bentuk kompetensi yang mengacu pada jenjang kualifikasi keahlian tertentu atau sesuai kebutuhan hidup mandiri. Perumusan capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar pada pendidikan khusus ditujukan untuk: 
a. optimalisasi potensi, bakat, minat, dan kesiapan kerja; 
b. pembentukan kemandirian; dan/atau 
c. penguasaan keterampilan hidup, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik.

Cara untuk Mencapai Tujuan Belajar

Cara untuk mencapai tujuan belajar dilakukan melalui strategi pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas. Strategi pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas dilaksanakan dengan:
a. memberi kesempatan untuk menerapkan materi pada problem atau konteks nyata; 
b. mendorong interaksi dan partisipasi aktif Peserta Didik; 
c. mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang tersedia di lingkungan Satuan Pendidikan dan/atau di lingkungan masyarakat; dan/atau 
d. menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.

Strategi pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas dilaksanakan dengan memperhatikan karakteristik Peserta Didik, yang mencakup: 
a. usia dan tingkat perkembangan; 
b. tingkat kemampuan sebelumnya; 
c. kondisi fisik dan psikologis; 
d. latar belakang keluarga Peserta Didik.

Pelaksanaan strategi pembelajaran dapat bersifat lintas mata pelajaran dan/atau lintas tingkatan kelas.

Cara Menilai Ketercapaian Tujuan Belajar
(1) Cara menilai ketercapaian tujuan belajar dilakukan oleh Pendidik dengan menggunakan beragam teknik dan/atau instrumen penilaian yang sesuai dengan tujuan belajar. 
(2) Cara menilai ketercapaian tujuan belajar mengacu pada standar penilaian pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang: 
a. interaktif; 
b. inspiratif; 
c. menyenangkan; 
d. menantang; 
e. memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan 
f. memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik. 

Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan: 
a. keteladanan; 
b. pendampingan
c. fasilitasi.

Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Interaktif

(1) Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang interaktif dirancang untuk memfasilitasi interaksi yang sistematis dan produktif antara Pendidik dengan Peserta Didik, sesama Peserta Didik, dan antara Peserta Didik dengan materi belajar.

(2) Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang interaktif paling sedikit dilakukan dengan cara: 
a. berinteraksi secara dialogis antara Pendidik dengan Peserta Didik, serta sesama Peserta Didik; 
b. berinteraksi secara aktif dengan lingkungan belajar; 
c. berkolaborasi untuk menumbuhkan jiwa gotong royong. 

(3) Dalam melaksanakan pembelajaran, Pendidik berperan sebagai fasilitator proses pembelajaran dan tidak menjadi satu- satunya sumber pembelajaran.


Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Inspiratif

(1) Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang inspiratif dirancang untuk memberi keteladanan dan menjadi sumber inspirasi positif bagi Peserta Didik. 

(2) Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang inspiratif paling sedikit dilakukan dengan cara: 
a. menciptakan suasana belajar yang dapat memantik ide, mendorong daya imajinasi, dan mengeksplorasi hal baru; 
b. memfasilitasi Peserta Didik dengan berbagai sumber belajar untuk memperkaya wawasan dan pengalaman belajar.


Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Menyenangkan

(1) Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang menyenangkan dirancang agar Peserta Didik mengalami proses belajar sebagai pengalaman yang menimbulkan emosi positif. 

(2) Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang menyenangkan paling sedikit dilakukan dengan cara: 
a. menciptakan suasana belajar yang gembira, menarik, aman, dan bebas dari perundungan; 
b. menggunakan berbagai variasi metode dengan mempertimbangkan aspirasi dari Peserta Didik, serta tidak terbatas hanya di dalam kelas; 
c. mengakomodasi keberagaman gender, budaya, bahasa daerah setempat, agama atau kepercayaan, karakteristik, dan kebutuhan setiap Peserta Didik.

Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Menantang

(1) Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang menantang dirancang untuk mendorong Peserta Didik terus meningkatkan kompetensinya melalui tugas dan aktivitas dengan tingkat kesulitan yang tepat. 

(2) Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang menantang paling sedikit dilakukan dengan cara:
a. menggunakan materi dan kegiatan belajar sesuai dengan kemampuan dan tahapan perkembangan Peserta Didik; 

b. memfasilitasi Peserta Didik untuk percaya potensi yang dimilikinya dapat ditingkatkan.


Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Memotivasi Peserta Didik untuk Berpartisipasi Aktif

Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif paling sedikit dilakukan dengan cara: 

a. membangun suasana belajar yang memberikan kesempatan kepada Peserta Didik untuk berani mengemukakan pendapat dan bereksperimen;

b. melibatkan Peserta Didik dalam menyusun rencana belajar, menetapkan target individu dan/atau kelompok, dan turut memonitor pencapaian hasil belajar.

Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Memberikan Ruang yang Cukup bagi Prakarsa, Kreativitas, Kemandirian sesuai dengan Bakat, Minat, dan Perkembangan Fisik, serta Psikologis Peserta Didik

Sebagai kelengkapan dokumen Permendikbudriset Nomor 16 Tahun 2022 Standar Proses dapat didownload pada tautan berikut ini




Demikian ulasan dan penjelasan singkat materi Permendikbudriset Nomor 16 Tahun 2022 Standar Proses semoga membawa manfaat bagi kaum pendidik semuanya.

Post a Comment for "Permendikbudriset Nomor 16 Tahun 2022 Standar Proses"