Permendikbud Riset dan Teknologi No 40 Tahun 2021
Permendikbud Riset dan Teknologi No 40 Tahun 2021
PerMendikbud, Riset, Dan Teknologi RI Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Bertepatan tanggal 17 Desember 2021 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan Peraturan yang bernomor 40 tahun 2021, tentang Penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Hal ini akan merupakan angin segar bagi guru yang saat ini mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Hal ini karena selama ini kepala sekolah hanyalah sebagai tugas tambahan.
Dengan adanya Peraturan tersebut maka dasar hukum seorang guru yang menjabat sebagai kepala sekolah akan lebih diperjelas lagi.
Bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik, sehingga dimungkinkan kepala sekolah yang akan datang menjabat sebagai seorang pemimpin (menduduki kepemimpinan).
Terbitnya peraturan ini merupakan untuk menepis Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan nasional, sehingga perlu diganti.
Pada Bab II jelas dinyatakan Persyaratan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Atau Masyarakat dengan persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b. memiliki sertifikat pendidik;
c. memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
d. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
e. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
f. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
g. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;
h. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dar. zat adiktif iainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
i. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
k. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Sedangkan mekanisme dan lain halnya yang berhubungan dengan peraturan ini secara lengkap dapat didownload berikut ini.
Demikian ulasan dan penjelasan singkat dan jelas tentang Permendikbud Riset dan Teknologi No 40 Tahun 2021 semoga membawa angin segar bagi rekan-rekan pendidik semuanya. Selamat berjuang demi anak bangsa tercinta ini.
Download Juga:
SE BKN Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tatacara Penyusunan SKP 2021
Aplikasi SKP Guru Kelas/Mapel Sesiai SE BKN No 1 Tahun 2022
Aplikasi SKP Kepala Sekolah Sesiai SE BKN No 1 Tahun 2022
Terima kasih atas partisipasi serta kunjungannya, karena setiap saat media ini selalu saya update materi-materi pendidikan terbaru, sehingga akan ketinggalan informasi apabila anda tidak segera mengunjungi di setiap saat.
Post a Comment for "Permendikbud Riset dan Teknologi No 40 Tahun 2021"
Berkomentarlah sesuai dengan topik materi pembahasan dan saya berharap berupa Kritik, saran, serta masukan senantiasa kami nantikan