Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Download Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2020

Download Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 

Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 - Ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa: "Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik".
Download Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2020
Download Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2020
Lebih lanjut ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, dinyatakan bahwa: "(1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. (2) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan".

Salah satu upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan dilakukan dengan pemenuhan prasarana dan sarana belajar pada setiap satuan pendidikan untuk secara bertahap mencapai standar nasional pendidikan. Penyediaan dan pemenuhan prasarana dan sarana pendidikan melalui program DAK Fisik Bidang Pendidikan yang sudah berlangsung sejak tahun 2OO3, namun sampai saat ini baru menjangkau sebagian dari satuan pendidikan yang ada.

Sehubungan dengan itu Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota perlu memprioritaskan penyediaan prasarana dan sarana pendidikan pada satuan pendidikan yang belum mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP).

DAK Fisik Bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang merupakan urusan pelayanan dasar yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yang menjadi prioritas nasional. Tujuan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah guna mewujudkan pemenuhan standar sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah satuan pendidikan formal dan nonformal yang belum mencapai standar sarana dan prasarana belajar sesuai SNP atau satuan pendidikan yang sesuai kriteria dalam ketentuan ini. Satuan pendidikan dimaksud yaitu berbentuk:
  1. Taman Kanak Kanak (TK) yang diselenggarakan oleh pemerintah;
  2. Sekolah Dasar (SD) yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
  3. Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
  4. Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
  5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
  6. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Sekolah Luar Biasa (SLB) yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
  7. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang diselenggarakan oleh pemerintah; dan/atau
  8. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat.

1.1.3. Ruang Lingkup Kegiatan

1.1.3.1. Menu Kegiatan

DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang PAUD; Subbidang SD; Subbidang SMP; Subbidang SMA; Subbidang SLB; Subbidang SKB; Subbidang SMK meliputi DAK Fisik Jenis Reguler, DAK Fisik Jenis Afirmasi, dan DAK Fisik Jenis Penugasan yang terdiri atas:
1. DAK Fisik Jenis Reguler Subbidang PAUD;
2. DAK Fisik Jenis Reguler Subbidang SD;
3. DAK Fisik Jenis Reguler Subbidang SMP;
4. DAK Fisik Jenis Reguler Subbidang SMA;
5. DAK Fisik Jenis Reguler Subbidang SLB;
6. DAK Fisik Jenis Reguler Subbidang SKB;
7. DAK Fisik Jenis Afirmasi Subbidang SD;
8. DAK Fisik Jenis Afirmasi Subbidang SMP;
9. DAK Fisik Jenis Afirmasi Subbidang SMA; dan
10. DAK Fisik Jenis Penugasan Subbidang SMK.

Menu kegiatan dan rincian kegiatan untuk setiap subbidang adalah sebagai berikut.

1. DAK Fisik Jenis Reguler Subbidang PAUD terdiri atas:


a. Rehabilitasi Prasarana Belajar PAUD meliputi:
1) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya; dan
2) Rehabilitasi toilet fiamban) guru beserta sanitasinya.

b. Pembangunan Prasarana Belajar PAUD meliputi:
1) Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
2) Pembangunan area bermain beserta APE luar ruang; dan
3) Pembangunan toilet fiamban) siswa beserta sanitasinya.

c. Pengadaan Sarana Belajar PAUD meliputi:
1) Pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE); dan
2) Pengadaan buku koleksi PAUD.

2. DAK Fisik Jenis Reguler Subbidang SD terdiri atas:

a. Rehabilitasi Prasarana Belajar SD meliputi:
1) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
2) Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
3) Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya; dan
4) Rehabilitasi toiiet fiamban) siswa/guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta sanitasinya.

b. Pembangunan Prasarana Belajar SD meliputi:
1) Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
2) Pembangunan (toilet) jamban siswa/guru beserta sanitasinya;
3) Pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif;
4) Pembangunan rLlang perpustakaan beserta perabotnya;
5) Pembangunan ruang guru beserta perabotnya; dan
6) Pembangunan ruang UKS beserta perabotnya.

c. Pengadaan Sarana Belajar SD meliputi:
1) Pengadaan buku koleksi perpustakaan (buku referensi, buku pengayaan, buku panduan pendidik);
2) Pengadaan peralatan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK);
3) Pengadaan peralatan seni budaya;
4) Pengadaan alat kesenian tradisional;
5) Pengadaan peralatan pendidikan IPA;
6) Pengadaan peralatan pendidikan IPS;
7) Pengadaan peralatan pendidikan Bahasa Indonesia;
8) Pengadaan peralatan pendidikan Matematika;
9) Pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
10) Pengadaan media pendidikan.

3. DAK Fisik Jenis Reguler Subbidang SMP terdiri atas:

a. Rehabilitasi Prasarana Belajar SMP meliputi:
1) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
2) Rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotnya;
3) Rehabilitasi ruang laboratorium komputer beserta perabotnya;
4) Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
5) Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya; dan
6) Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya.

b. Pembangunan Prasarana Belajar SMP meliputi:
1) Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
2) Pembangunan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (lPA) beserta perabotnya;
3) Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
4) Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya;
5) Pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif; dan
6) Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya.

c. Pengadaan Sarana Belajar SMP meliputi:
1) Pengadaan peralatan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Fisika;
2) Pengadaan peralatan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Biologi;
3) Pengadaan peralatan laboratorium komputer;
4) Pengadaan alat peraga matematika;
5) Pengadaan alat peraga Ilmu Pengetahuan Sosial (lPS);
6) Pengadaan media pendidikan;
7) Pengadaan peralatan PJOK;
8) Pengadaan sarana seni budaya;
9) Pengadaan buku koleksi perpustakaan sekolah; dan
10) Pengadaan alat kesenian tradisional.

4. DAK Fisik Jenis Reguler Subbidang SMA terdiri atas:

a. Rehabilitasi Prasarana Belajar SMA meliputi:
  • 1) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
  • 2) Rehabilitasi ruang laboratorium kimia dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
  • 3) Rehabilitasi ruang laboratorium fisika dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
  • 4) Rehabilitasi ruang laboratorium biologi dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
  • 5) Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
  • 6) Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
  • 7) Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
  • 8) Rehabilitasi ruang laboratorium bahasa dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya; dan
  • 9) Rehabilitasi toilet fiamban) siswa/guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta sanitasinya.

b. Pembangunan Prasarana Belajar SMA meliputi:
1) Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
2) Pembangunan ruang laboratorium kimia beserta perabotnya;
3) Pembangunan ruang laboratorium fisika beserta perabotnya;
4) Pembangunan ruang laboratorium biologi beserta perabotnya;
5) Pembangunan toilet fiamban) siswa/guru beserta sanitasinya;
6) Pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif;
7) Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
8) Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya;
9) Pembangunan ruang laboratorium bahasa beserta perabotnya; dan
10) Pembangunan ruang guru beserta perabotnya.

c. Pengadaan Sarana Belajar SMA meliputi:
1) Pengadaan peralatan pendidikan IPA;
2l Pengadaan peralatan pendidikan TIK;
3) Pengadaan media pendidikan;
4) Pengadaan peralatan PJOK;
5) Pengadaan peralatan seni budaya; dan
6) Pengadaan alat kesenian tradisional.

5. DAK Fisik Jenis Reguler Subbidang SKB terdiri atas:

a. Rehabilitasi Prasarana Belajar SKB meliputi:
1) Rehabilitasi ruang Taman Bacaan Masyarakat (TBM) beserta perabotnya;
2) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
3) Rehabilitasi ruang praktik dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
4) Rehabilitasi ruang pamong beserta perabotnya;
5) Rehabilitasi toilet ffamban) beserta sanitasinya; dan
6) Rehabilitasiasrama.

b. Pembangunan Prasarar,a Belajar SKB meliputi:
1) Pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya;
2l Pembangunan ruang praktik baru beserta perabotnya;
3) Pembangunan toilet fiamban) beserta sanitasinya;
4) Pembangunan ruang pamong beserta perabotnya; dan
5) Pembangunan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) beserta perabotnya.

c. Pengadaan Sarana Belajar SKB meliputi:
1) Pengadaan buku koleksi perpustakaan (buku referensi, buku pengayaan, buku panduan pendidik);
2) Pengadaan peralatan pendidikan TIK;
3) Pengadaan media pendidikan; dan
4) Pengadaan peralatan keterampilan;

d. Pengadaan Sarana Belajar PKBM;
1) Pengadaan peralatan pendidikan TIK; dan
2) Pengadaan media pendidikan.
6. DAK Fisik Jenis Reguler Subbidang Pendidikan SLB terdiri atas:


a. Rehabilitasi Prasarana Belajar SLB meliputi:
1) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
2) Rehabilitasi ruang UKS dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
3) Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
4l Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
5) Rehabilitasi toilet fiamban) siswa/guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta sanitasinya; dan
6) Rehabilitasi ruang keterampilan beserta perabotnya.

b. Pembangunan Prasarana Belajar SLB meliputi:
1) Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
2l Pembangunan toilet fiamban) siswa/guru beserta sanitasinya;
3) Pembangunan perpustakaan beserta perabotnya;
4) Pembangunan ruang UKS beserta perabotnya; dan
5) Pembangunan ruang keterampilan beserta perabotnya.

c. Pengadaan Sarana Belajar SLB meliputi:
1) Pengadaan peralatan pendidikan;
2) Pengadaan media pendidikan;
3) Pengadaan peralatan Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJoK);
4l Pengadaan peralatan seni budaya; dan
5) Pengadaan alat kesenian tradisional.

7. DAK Fisik Jenis Afirmasi Subbidang SD terdiri atas:

a. Pembangunan Rumah Dinas Guru SD meliputi:
Pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya.
b. Rehabilitasi Prasarana Belajar SD (Afirmasi) meliputi:
Rehabilitasi rumah dinas guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya.

8. DAK Fisik Jenis Afirmasi Subbidang SMP terdiri atas:

a. Pembangunan Rumah Dinas Guru SMP meliputi: Pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya.
b. Rehabilitasi Rumah Dinas Guru SMP meliputi: Rehabilitasi rumah dinas guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.

9. DAK Fisik Jenis Afirmasi Subbidang SMA terdiri atas:

a. Pembangunan Rumah Dinas Guru dan Asrama Siswa SMA meliputi:
1) Pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya; dan
2) Pembangunan asrama siswa beserta perabotnya.

b. Rehabilitasi Rumah Dinas Guru dan Asrama Siswa SMA meliputi:
1) Rehabilitasi rumah dinas guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya; dan
2) Rehabilitasi asrama siswa dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya.


Secara lengkap masing-masing Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2o2o lihat dulu review berikut ini:

Dana Alokasi Khusus (DAK) Review Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun 2020 Review Perpres Nomor 88 Tahun 2019 lampiran I Juknis DAK Fisik Tahun 2020 Review Perpres Nomor 88 Tahun 2019 lampiran II Juknis DAK Fisik Tahun 2020
Selengkapnya Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 langsung dapat didownload pada tautan di bawah ini: 
Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun 2020 
Perpres Nomor 88 Tahun 2019 lampiran I Juknis DAK Fisik Tahun 2020 
Perpres Nomor 88 Tahun 2019 lampiran II Juknis DAK Fisik Tahun 2020
Demikian semoga materi Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 dapat bermanfaat

Post a Comment for "Download Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2020"