Surat Edaran No 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Merdeka Belajar
Surat Edaran No 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Merdeka Belajar
Surat Edaran No 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Merdeka Belajar - Dalam hal Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 ditujukan Kepada Yang Terhormat; Gubernur di seluruh Indonesia; dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2O19 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590); dan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OI9 Nomor 1591)" Dalam rangka melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar, dengan hormat kami mengimbau kepada Saudara agar segera melakukan persiapan berkenaan dengan kebijakan tersebut, sebagai berikut:
1. Penentuan Kelulusan Peserta Didik
- a. Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah diselepggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru,
- b. Bahan ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, danf aiau bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.
- c. Satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan bahan penilaian (tes tertulis, tugas, dan/atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.
- d. Dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik ujian sekolah melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.
2. Fenerimaan Peserta Didik Baru
a. Pemerintah Daerah segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daerah dan menetapkan wilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan LPMP Kemendikbud.
b. Mengirimkan dokumen resmi berupa:
- 1) kebijakan teknis pelaksanaan PPDB daerah; dan
- 2) penetapan wilayah zonasi, kepada Kepala LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya, paling lambat minggu keempat pada bulan Maret 2020.
c. Pemerintah Daerah tidak menggunakan nilai ujian nasional dan atau nilai ujian lainnya dalam pelaksanaran PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi.
d. Apabila Pemerintah Daerah hendak melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP, tes tersebut dapat dilaksanakan sebagai bagian dari Ujian Sekolah. Keikutsertaan peserta didik dalam tes seleksi tersebut harus bersifat sukarela. Sehingga, satuan pendidikan maupun peserta didik tidak boleh diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi tersebut.
e. Dalam hal Pemerintah Daerah melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik, yang bisa digunakan untuk tes seleksi melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id publikasi.
f. Melakukan sosialisasi terhadap:
- 1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada. Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
- 2) penetapan zonasi; dan
- 3) petunjuk teknis pelaksanaan PPDB daerah, kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan orang tua peserta didik sebelum dilakukan pengumuman pendaftaran PPDB.
g. Melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB
h. Dalam hal memerlukan koordinasi dan/atau menyampaikan pertanyaan. dapat menghubungi Posko Relawanan Informasi PPDB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,dan Pendidikan Menengah dengan nomor telepon 021-5725612, SMS atau Whatsapp 0813 1961 6241 atau surat elektronik [email protected].
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dapat dilihat melalui review berikut ini:
File selengkapnya silahkan unduh DI SINI
Download juga:
Juknis BOS Reguler Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020
Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2020
Penyaluran Dana BOS Tahun 2020 Dilakukan Kementerian Keuangan
Demikian ulasan singkat materi Surat Edaran No 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Merdeka Belajar semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Surat Edaran No 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Merdeka Belajar"
Berkomentarlah sesuai dengan topik materi pembahasan dan saya berharap berupa Kritik, saran, serta masukan senantiasa kami nantikan