Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kepmendikbud 224 Tahun 2021 Salinan Penerima BOS Reguler Tahun Pelajaran 2021-2022

Kepmendikbud 224 Tahun 2021 Salinan Penerima BOS Reguler Tahun Pelajaran  2021-2022

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun Pelajaran 2021/2022;

Kepmendikbud 224 Tahun 2021 Salinan Penerima BOS Reguler Tahun Pelajaran  2021-2022

pada diktum KESATU Kepmendikbud 224 Tahun 2021 Salinan Penerima BOS Reguler Tahun Pelajaran  2021-2022 dinyatakan dan telah Menetapkan sekolah penerima dana bantuan operasional sekolah reguler tahun pelajaran 2020/2021 yang selanjutnya disebut Sekolah Penerima BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Sedangkan pada diktum KEDUA Kepmendikbud 224 Tahun 2021 Salinan Penerima BOS Reguler Tahun Pelajaran  2021-2022 dinyatakan sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler sebagaimana dimaksuk pada diktum KESATU tersebut dapat menggunakan dana bantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Besaran dana alokasi BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya di masing-masing daerah dikali jumlah peserta didik. Satuan biaya masing-masing daerah telah ditetapkan oleh Menteri.

Jumlah peserta didik dihitung berdasar data masuk dan telah memiliki NISN, sedangkan data peserta didik yang telah memiliki NISN berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik pertanggal 31 Agustus. Sedangkan data masuk pertanggal 31 Agustus dipergunakan untuk menentukan jumlah Peserta Didik dalam penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada Tahap III tahun pelajaran berjalan dan Tahap I dan tahap II Tahun pelajaran berikutnya.

Sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku, sekolah dalam menggunakan dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan dengan meliputi beberapa komponen antara lain:

a) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);

b) Pengembangan perpustakaan sekolah;

c) Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;

d) Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;

e) Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;

f) Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;

g) Pembiayaan langganan daya dan Jasa;

h) Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;

i) Penyediaan alat multimedia pembelajaran;

j) Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian

k) Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan

l) Pembayaran honor.

Sekolah dapat menentukan komponen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah. Sedangkan khusus pembayaran Honor dapat dianggararkan maksimal 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah dana alokasi BOS Reguler yang diterima oleh satuan pendidikan.

Pembayaran honor diberikan kepada guru honor dengan syarat berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat pada Dapodik; memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru. Beberapa ketentuan tersebut telah tertuang pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 - Juknis BOS Reguler.

Lihat kembali Permendikbud No 6 Tahun 2021 - Juknis BOS Reguler di sini

Sebelum rekan-rekan mendownload Kepmendikbud 224 Tahun 2021 Salinan Penerima BOS Reguler Tahun Pelajaran  2021-2022 dapat dilihat terlebih dahulu review file berikut ini:

 

Download lengkap Kepmendikbud 224 Tahun 2021 Salinan Penerima BOS Reguler Tahun Pelajaran  2021-2022 beserta lampirannya DI SINI

Demikian ulasan singkat materi tentang Kepmendikbud 224 Tahun 2021 Salinan Penerima BOS Reguler Tahun Pelajaran  2021-2022 semoga akan membawa manfaat bagi rekan-rekan pendidik semuanya.

Mohon maaf atas kekurangan kami dalam membagikan setiap materi di situs pribadi ini. Dan apabila materi-materi yang kami bagikan benar-benar bermanfaat silakan bagikan kepada rekan kita barangkali juga membutuhkannya. Terima kasih.


Masihkah membutuhkan materi terpenting yang lain? silahkan cek link di bawah ini

SK Bendara BOS Reguler SD/SMP/SMA/MA tahun 2021

Buku Matematik K13 Untuk Guru dan siswa Kelas 4-5-6

RPP Matematika model 1 lembar Mapel Matematika Kelas 4-5-6 Semester Ganjil

Jurnal Mengajar Guru Kelas 1 Semester Ganjil Lengkap Semua Temanya

Jurnal Mengajar Guru Kelas 2 Semester Ganjil Lengkap Semua Temanya

Jurnal Mengajar Guru Kelas 3 Semester Ganjil Lengkap Semua Temanya

Jurnal Mengajar Guru Kelas 4 Semester Ganjil Lengkap Semua Temanya

Jurnal Mengajar Guru Kelas 5 Semester Ganjil Lengkap Semua Temanya

Jurnal Mengajar Guru Kelas 6 Semester Ganjil Lengkap Semua Temanya

RPP Bahasa Jawa Kurikulum 2013 Kelas 1 Semester 1

RPP Bahasa Jawa Kurikulum 2013 Kelas 2 Semester 1

RPP Bahasa Jawa Kurikulum 2013 Kelas 3 Semester 1

RPP Bahasa Jawa Kurikulum 2013 Kelas 4 Semester 1

RPP Bahasa Jawa Kurikulum 2013 Kelas 5 Semester 1

RPP Bahasa Jawa Kurikulum 2013 Kelas 6 Semester 1

Aplikasi KKM/KBM Kurikulum 2013 Di Masa Pandemi Covid-19 Kelas 1-2-3-4-5-6

Post a Comment for "Kepmendikbud 224 Tahun 2021 Salinan Penerima BOS Reguler Tahun Pelajaran 2021-2022"