Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Daftar Sekolah Penerima BOS Afkin 2021

Daftar Sekolah Penerima BOS Afkin 2021

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021.

Daftar Sekolah Penerima BOS Afkin 2021

Pada tahun 2021 Sekolah penerima Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi terdiri atas: a). SD; b). SDLB; c). SMP; d). SMPLB; e). SMA; f). SMALB; g). SLB; dan h). SMK

Sekolah penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. Sekolah Penggerak; b. Sekolah yang memiliki prestasi; dan c. Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi.

Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai Sekolah Penggerak; dan b. penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021.

Sekolah yang memiliki prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir; b. memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional; c. penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021; dan d. tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.

Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki rata-rata nilai rapor mutu kumulatif paling rendah 4,2 (empat koma dua) pada tahun 2018 dan tahun 2019; b. memiliki rata-rata nilai Ujian Nasional kumulatif paling rendah 60 (enam puluh) pada tahun 2018 dan tahun 2019; c. tidak memiliki sarana toilet atau jamban; d. penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021; dan e. tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.

Syarat Sekolah penerima Dana BOS Afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan: a. berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian; b. memiliki proporsi Peserta Didik penerima Program Indonesia Pintar yang lebih banyak; c. menerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021 yang lebih rendah; dan d. memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.


Alokasi Dana Dan Penggunaan Dana BOS Kinerja dan Afirmasi tahun 2021

Alokasi dana untuk Sekolah Penggerak yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar: 

a. Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap SD;

b. Rp.175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk setiap SMP; 

c. Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk setiap SMA;

d. Rp.160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) untuk setiap SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.

Alokasi dana sebagaimana dimaksudkan di atas digunakan untuk mendukung program Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian.

Alokasi dana untuk sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah. Alokasi dana tersebut digunakan untuk melakukan peningkatan prestasi dan talenta Peserta Didik.

Alokasi dana untuk sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) setiap sekolah. Dan alokasi dana digunakan untuk melakukan program sanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah.

Alokasi dana untuk sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi sebesar: a. Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) untuk SD dan SMP; b. Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk SMA dan SMK; dan c. Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.

Penggunaan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi untuk pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa oleh satuan pendidikan.

Penggunaan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Teknis Pelaksanaan Penggunaan Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2021 Satuan Pendidikan merumuskan penggunaan Dana BOS Kinerja Tahun Anggaran 2021 berdasarkan pengelompokan komponen penggunaan dana BOS Reguler sebagai berikut.

Penggunaan dana BOS Kinerja bagi Sekolah Penggerak mengacu pada Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipelajari terlebih dahulu pada review file berikut yang selengkapnya kami sertakan file downloadnya.

Review file Permendikbud No. 16 Tahun 2021 tentang Juknis BOS Afirmasi dan Kinerja Tahun 2021

 


Selanjutnya simaklah Daftar satuan pendidikan penerima BOS Kinerja dan BOS Afirmasi tahun 2021 

Post a Comment for "Daftar Sekolah Penerima BOS Afkin 2021"