Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun 2021

Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

 

Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun 2021

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
  3. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  4. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
  5. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  6. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
  7. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.
  8. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan menengah.
  9. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.
  10. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk satuan pendidikan khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.
  11. Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu organisasi serta satu manajemen.
  12. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
  13. 13. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
  14. Nomor Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat NISN adalah kode pengenal siswa yang bersifat unik dan membedakan satu siswa dengan siswa lain yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelnggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  15. Rekening Sekolah adalah rekening yang digunakan sekolah untuk menerima Dana BOS.
  16. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  17. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
  18. Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan di daerah.
  19. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  20. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  21. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan.
  22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan.

Pasal 2

Pengelolaan Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip:

a.fleksibilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;

b.efektivitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah;

c.efisiensi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;

d.akuntabilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang- undangan; dan

e.transparansi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.


BAB II

PENERIMA DANA BOS REGULER

Pasal 3

(1) Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas:

a. SD;

b. SDLB;

c. SMP;

d. SMPLB;

e. SMA;

f. SMALB;

g. SLB; dan

h. SMK.

(2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus;

b. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;

c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;

d. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan

e. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.

(3) Persyaratan jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikecualikan bagi:

a. Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;

b. sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian; dan

c. sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain.

(4) Sekolah yang dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus diusulkan oleh kepala Dinas kepada Menteri.


Pasal 4

(1) Sekolah penerima Dana BOS Reguler yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Menteri setiap tahun pelajaran.

(2) Penetapan sekolah penerima Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data pada Dapodik setiap tanggal 31 Agustus.

BAB III

BESARAN ALOKASI DANA BOS REGULER

Pasal 5

(1) Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

(2) Satuan biaya masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(3) Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dihitung berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN.

 

Pasal 6

(1) Data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus.

(2) Data Dapodik tanggal 31 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan jumlah Peserta Didik dalam penyaluran Dana BOS Reguler pada:

a. tahap III tahun berjalan; dan

b. tahap I dan tahap II tahun berikutnya.


Pasal 7

(1) Bagi sekolah yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing- masing daerah dikalikan 60 (enam puluh) Peserta Didik.

(2) Besaran alokasi Dana BOS Reguler untuk SMP dan SMA yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan:

a. jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN; dan

b. penghitungan disatukan dengan sekolah induk.


BAB IV

PENYALURAN DANA BOS REGULER

Pasal 8

(1) Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:

a. penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya.

b. penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya; dan

c. penyaluran tahap III dilakukan sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun anggaran berjalan.

(2) Penyaluran Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.


Pasal 9

Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah.


Pasal 10

(1) Rekening Sekolah pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditentukan oleh Kementerian.

(2) Rekening Sekolah pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

(3) Pemerintah Daerah menyampaikan Rekening Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS pada Kementerian.

(4) Dalam hal Pemerintah Daerah melakukan perubahan Rekening Sekolah, Pemerintah Daerah harus menyampaikan perubahan melalui sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Penyampaian perubahan Rekening Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum waktu penyaluran Dana BOS Reguler.


Pasal 11

Menteri dapat memberikan rekomendasi untuk penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOS Reguler bagi Pemerintah Daerah yang melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB V

KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BOS REGULER

Pasal 12

(1) Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen:

a. penerimaan Peserta Didik baru;

b. pengembangan perpustakaan;

c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;

d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;

e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;

f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;

g. pembiayaan langganan daya dan jasa;

h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;

i. penyediaan alat multimedia pembelajaran;

j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;

k. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau

l. pembayaran honor.

(2) Sekolah menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan sekolah.


Pasal 13

(1) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf l digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.

(2) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada guru dengan persyaratan:

a. berstatus bukan aparatur sipil negara;

b. tercatat pada Dapodik;

c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan

d. belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

(3) Persentase pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

(4) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada guru dengan persyaratan:

a. berstatus bukan aparatur sipil negara;

b. tercatat pada Dapodik;

c. belum mendapatkan tunjangan profesi; dan

d. melaksanakan proses pembelajaran secara tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.


Pasal 14

(1) Dalam hal pembayaran honor guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3) terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan.

(2) Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus bukan aparatur sipil negara; dan

b. ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.


Pasal 15

Penggunaan Dana BOS Reguler untuk pengadaan barang dan/jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.

 

Pasal 16

(1) Dalam hal terdapat sisa Dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya, sekolah tetap dapat menggunakan sisa Dana BOS Reguler sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan.

(2) Penggunaan sisa Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan telah dicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 17

(1) Dalam hal sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler dan telah disalurkan Dana BOS Reguler melalui Rekening sekolah:

a. menolak menerima Dana BOS Reguler; atau

b. sekolah ditutup pada tahun berjalan, sekolah harus melakukan pengembalian Dana BOS Reguler tahun berjalan.

(2) Pengembalian Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VI PENGELOLAAN DAN PELAPORAN

PENGGUNAAN DANA BOS REGULER

Bagian Kesatu Umum

Pasal 18

(1) Pengelolaan dan pelaporan penggunaan Dana BOS Reguler dilakukan oleh sekolah dan Pemerintah Daerah.

(2) Tata cara pengelolaan dan pelaporan Dana BOS Reguler oleh sekolah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua Pengelolaan Dana BOS Reguler

Paragraf 1 Pengelolaan Dana BOS Reguler oleh Sekolah

Pasal 19

(1) Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, kepala sekolah bertugas:

a. membuat perencanaan atas penggunaan Dana BOS Reguler;

b. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;

c. menggunakan Dana BOS Reguler sesuai komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan

d. membuat laporan penggunaan Dana BOS Reguler.

(2) Pelaksanaan tugas kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dan divalidasi oleh kepala Dinas.


Pasal 20

(1) Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler kepala sekolah membentuk tim BOS Sekolah.

(2) Tim BOS sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. kepala sekolah sebagai penanggung jawab;

b. bendahara sekolah; dan

c. anggota.

(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:

a. 1 (satu) orang dari unsur guru;

b. 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan

c. 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah, yang dipilih oleh kepala sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan tidak memiliki konflik kepentingan.


Pasal 21

(1) Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, tim BOS Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilarang:

a. melakukan transfer Dana BOS Reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);

b. membungakan untuk kepentingan pribadi;

c. meminjamkan kepada pihak lain;

d. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;

e. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;

f. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah;

g. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;

h. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah;

i. memelihara prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat;

j. membangun gedung atau ruangan baru;

k. membeli instrumen investasi;

l. membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOS Reguler atau program perpajakan BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas dan/atau Kementerian;

m. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;

n. melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau

o. menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di sekolah yang bersangkutan.

(2) Tim BOS Sekolah yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


Paragraf 2 Pengelolaan Dana BOS Reguler oleh Pemerintah Daerah


Pasal 22

(1) Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler di provinsi, kabupaten/kota, kepala daerah membentuk tim BOS provinsi, kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

(2) Tim BOS provinsi, kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pengarah;

b. penanggung jawab; dan

c. tim pelaksana.

(3) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh gubernur, bupati/walikota.

(4) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:

a. ketua yang dijabat oleh sekretaris daerah provinsi, kabupaten/kota; dan

b. anggota yang dijabat oleh kepala Dinas dan kepala dinas/badan/biro lain yang terkait yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelola keuangan daerah provinsi, kabupaten/kota.

(5) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dipimpin oleh sekretaris Dinas.


Pasal 23

Tugas tim BOS provinsi, kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 24

(1) Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, Tim BOS provinsi, kabupaten/kota dilarang:

a. melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada sekolah;

b. melakukan pemaksaan pembelian barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan Dana BOS Reguler;

c. memengaruhi dan/atau memerintahkan sekolah untuk melakukan pelanggaran ketentuan penggunaan Dana BOS Reguler;

d. menjadi distributor atau pengecer dalam proses pembelian, pengadaan buku, atau barang melalui Dana BOS Reguler; dan/atau

e. menghambat proses pencairan dan penggunaan Dana BOS Reguler.

(2) Tim BOS provinsi, kabupaten/kota yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


Bagian Ketiga Pelaporan

Pasal 25

(1) Kepala sekolah menyampaikan perencanaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)

 

huruf a dan laporan penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS pada Kementerian.

(2) Dalam hal kepala sekolah tidak dapat menyampaikan perencanaan dan laporan penggunaan Dana BOS Reguler melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS pada Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyampaian dilakukan secara manual.

(3) Penyampaian laporan penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. penyampaian pelaporan tahap I paling lambat bulan September tahun anggaran berjalan;

b. penyampaian pelaporan tahap II paling lambat bulan Desember tahun anggaran berjalan; dan

c. penyampaian pelaporan tahap III paling lambat bulan April tahun anggaran berikutnya.


BAB VII PEMBINAAN DAN

MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 26

(1) Kepala Dinas melakukan pembinaan kepada kepala sekolah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).

(2) Pembinaan kepada kepala sekolah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:

a. sosialisasi;

b. edukasi;

c. pelatihan; dan

d. bimbingan teknis.

 

Pasal 27

Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan Dana BOS Reguler sesuai dengan kewenangannya.


BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 28

(1) Biaya operasional sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah yang tidak ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler dan/atau tidak menerima Dana BOS Reguler menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

(2) Biaya operasional sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang tidak ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler dan/atau tidak menerima Dana BOS Reguler, menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara.


BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 29

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemerintah Daerah tetap dapat menggunakan Rekening Sekolah yang telah digunakan untuk penyaluran Dana BOS Reguler dan harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) paling lambat 31 Desember 2021.


BAB X KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 364), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 31

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Salinan Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler


TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER OLEH SEKOLAH

A. Tata Cara Pengelolaan

  1. Dana BOS Reguler dikelola oleh sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.
  2. Perencanaan mengacu pada hasil evaluasi diri sekolah.
  3. Sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan Dana BOS Reguler.
  4. Penggunaan Dana BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan di sekolah sesuai komponen penggunaan dana.
  5. Penggunaan Dana BOS Reguler harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah.
  6. Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.
  7. Kesepakatan penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada angka 6 harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan sekolah yang berorientasi pada pengembangan program peningkatan kualitas belajar Peserta Didik.
  8. Pengelolaan Dana BOS Reguler pada sekolah yang berbentuk sekolah terbuka harus melibatkan pengelola dari sekolah terbuka tersebut dan penanggung jawab tetap dijabat oleh kepala sekolah induk sesuai dengan jenjangnya.
  9. Tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah sebagai berikut:

  • a.mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
  • b.bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah yang masuk dalam Dapodik;
  • c.menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler;
  • d.melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian;
  • e.memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS Reguler;
  • f.menyelenggarakan pengadministrasian pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • g.melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
  • h.menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
  • i.bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan Dana BOS Reguler yang diterima;
  • j.bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- perundangan terhadap seluruh Dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari Dana BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan
  • k.memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.

10. Penggunaan Dana BOS Reguler dilakukan dengan rincian sebagai berikut.

a. Pembiayaan penerimaan peserta didik baru meliputi:

1) penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru, dan biaya layanan penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;

2) biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;

3) penentuan peminatan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;

4) pendataan ulang bagi Peserta Didik lama; dan/atau

5) kegiatan lainnya dalam rangka penerimaan peserta didik baru yang relevan.

b. Pembiayaan pengembangan perpustakaan digunakan untuk:

1) penyediaan buku teks utama dengan ketentuan:

a) disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan;

b) memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran;

c) memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan;

d) buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;

e) upaya penilaian buku untuk SMK dan SLB belum dapat memenuhi kebutuhan buku yang sudah dinilai untuk itu SMK dan SLB tidak perlu diwajibkan untuk membeli buku teks yang dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian; dan

f) buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di sekolah.

2) penyediaan buku teks pendamping dengan ketentuan:

a) disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan;

b) buku yang dibeli sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian; dan

c) upaya penilaian buku untuk SMK dan SLB belum dapat memenuhi kebutuhan buku yang sudah dinilai untuk itu SMK dan SLB tidak perlu diwajibkan untuk membeli buku teks pendamping yang dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;

3) penyediaan buku non teks dengan ketentuan:

a) sekolah dapat membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi sekolah;

b) buku yang dibeli sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah; dan

c) upaya penilaian buku untuk SMK dan SLB belum dapat memenuhi kebutuhan buku yang sudah dinilai untuk itu SMK dan SLB tidak perlu diwajibkan untuk membeli buku non teks yang dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;

4) penyediaan buku digital; dan/atau

5) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional layanan perpustakaan.

c. Pembiayaan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler digunakan untuk:

1) kegiatan pembelajaran meliputi:

a) penyediaan alat pendidikan dan/atau bahan pendukung pembelajaran;

b) pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan dan persiapan ujian;

c) biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, misalnya, dan pengembangan buku elektronik;

d) penyediaan aplikasi atau perangkat lunak yang digunakan dalam proses pembelajaran;

e) pengembangan kegiatan literasi, pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah; dan/atau

f) pembiayaan kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.

2) kegiatan ekstrakurikuler pembelajaran meliputi:

a) mendukung penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah, termasuk pembiayaan lomba di sekolah;

b) pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri; dan/atau

 

c) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.

d. Pembiayaan pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran meliputi:

1) pembiayaan untuk penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya termasuk penyediaan laporan hasil ulangan/ujian/asesmen; dan/atau

2) pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran di sekolah.

e. Pembiayaan pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah digunakan untuk:

1) pembiayaan dalam rangka pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan pembelajaran jarak jauh; dan/atau

2) digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.

f. Pembiayaan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan meliputi:

1) pembiayaan dalam rangka mengikuti atau menyelenggarakan kegiatan dalam rangka pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;

2) pembiayaan dalam rangka pengembangan inovasi terkait pengembangan konten pembelajaran, metode pembelajaran, kompetensi guru dan tenaga kependidikan; dan/atau

3) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

g. Pembiayaan langganan daya dan jasa digunakan untuk:

1) menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan bagi sekolah yang belum ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak stabil;

 

2) pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh; dan/atau

3) pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan.

h. Pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah digunakan untuk pembiayaan dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan kondisi rusak ringan pada sarana dan prasarana sekolah yang meliputi:

1) perbaikan kerusakan komponen non struktural bangunan sekolah dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan seperti:

a) penutup atap;

b) penutup plafond;

c) kelistrikan;

d) pintu, jendela dan aksesoris lainnya;

e) pengecatan; dan/atau

f) penutup lantai;

2) perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;

3) perbaikan toilet sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;

4) penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi sekolah yang belum memiliki air bersih;

5) pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;

6) pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum;

7) pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya;

8) penyediaan dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi peserta didik berkebutuhan khusus; dan/atau 

9) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

i. Pembiayaan penyediaan alat multimedia pembelajaran merupakan pembiayaan dalam rangka penyediaan kebutuhan alat multimedia pembelajaran yang dilakukan berdasarkan pada hasil analisa kebutuhan. Alat multimedia pembelajaran yang dapat disediakan meliputi:

1) komputer desktop/work station berupa Personal Computer (PC)/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran;

2) printer atau printer plus scanner;

3) laptop;

4) Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau

5) alat multimedia pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

j. Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian merupakan pembiayaan yang khusus dilakukan oleh SMK dan SMALB dalam rangka peningkatan kompetensi keahlian yang meliputi:

1) biaya untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kejuruan peserta didik SMK atau SMALB;

2) biaya untuk penyelenggaraan kegiatan sertifikasi kompetensi peserta didik SMK atau SMALB;

3) biaya untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dengan TOEIC (Test Of English For International Communication) yang diperuntukkan bagi kelas akhir SMK atau SMALB. Penyelenggaraan TOEIC hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk secara resmi oleh organisasi pengembang TOEIC sebagai distributor untuk TOEIC di Indonesia; dan/atau

4) biaya untuk penyelenggaraan praktik kerja industri atau lapangan bagi peserta didik SMK atau SMALB, termasuk perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek, bimbingan, atau pemantauan peserta didik praktek;

5) biaya untuk pemagangan guru di industri untuk masing- masing kompetensi keahlian yang dilaksanakan dalam bentuk:

a) mengikuti pelatihan kerja di industri;

b) magang di industri untuk menghasilkan uji mutu produk atau jasa dalam merealisasi kesepakatan teaching factory;

c) magang di industri untuk menghasilkan bahan baku teaching factory;

d) mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk kerjasama dalam rangka memperoleh lisensi;

e) mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikasi dari industri atau lembaga sertifikasi; dan/atau

f) mengikuti magang kerja untuk menjalin kerjasama dengan industri;

6) biaya untuk penyelenggaraan SMK atau SMALB sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak pertama termasuk didalamnya pendirian dan pengembangan ruang lingkup skema sertifikasi; dan/atau

7) biaya lain yang relevan dalam peningkatan kompetensi keahlian; dan/atau

k. Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan merupakan pembiayaan yang khusus dilakukan oleh SMK dan SMALB untuk penyelenggaraan kegiatan yang dapat mendukung keterserapan lulusan yang meliputi:

1) biaya untuk penyelenggaraan bursa kerja khusus SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas pengelola bursa kerja khusus SMK atau SMALB untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi;

2) biaya untuk pemantauan kebekerjaan lulusan (tracer study) SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas; dan/atau

3) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan yang dapat mendukung keterserapan lulusan.

 

B. Tata Cara Pelaporan


1. Pelaporan SEKOLAH dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap. Pembukuan disertai dengan dokumen pendukung. Pembukuan yang harus disusun oleh sekolah sebagai berikut:

1) RKAS;

2) buku kas umum;

3) buku pembantu kas;

4) buku pembantu bank;

5) buku pembantu pajak; dan

6) dokumen lain yang diperlukan;

b. sekolah harus menyusun laporan secara lengkap dengan ketentuan sebagai berikut:

1) melakukan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS reguler yaitu melakukan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan standar pengembangan sekolah dan komponen pembiayaan Dana BOS Reguler;

2) realisasi penggunaan dana yang dilaporkan merupakan seluruh penggunaan Dana BOS Reguler yang diterima sekolah pada tahun berkenaan;

3) laporan dibuat tiap tahap dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala sekolah, dan Komite Sekolah serta disimpan di sekolah; dan

4) sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. sekolah harus memublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan Dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi Dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi Sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.

2. Contoh format laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS Reguler di sekolah sebagai berikut.

3. Pajak terkait penggunaan Dana BOS Reguler di sekolah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak nasional dan pajak daerah.

Salinan Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler


TUGAS TIM BOS PROVINSI, KABUPATEN/KOTA

A. Tugas dan tanggung jawab tim BOS provinsi sebagai berikut:

1) mempersiapkan naskah perjanjian hibah antara Pemerintah Daerah provinsi dengan SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan;

2) mempersiapkan naskah perjanjian hibah antara Pemerintah Daerah provinsi dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku;

3) melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah atas nama gubernur dengan kepala/pimpinan badan penyelenggara SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang diselenggarakan masyarakat atau dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang mewakili SD dan SMP sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku;

4) melatih, membimbing dan mendorong SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB untuk mengisi dan memperbaharui data sekolah dalam Dapodik;

5) membantu SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri;

6) melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS Reguler kepada Tim BOS kabupaten/kota atau SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB, dan dapat melibatkan pengawas sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat;

7) melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaporan Dana BOS Reguler. Pembinaan dalam pengelolaan Dana BOS Reguler difokuskan pada aspek peningkatan kualitas belajar dan mengajar di sekolah;

8) memastikan semua RKAS penerima BOS Reguler disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan sesuai kewenangan;

9) memastikan semua penggunaan Dana BOS Reguler di sekolah dimasukkan dalam RKAS yang telah disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan;

10) memastikan SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB menyiapkan kelengkapan dan kebenaran isian data sekolah berdasarkan data batas akhir pengambilan data dan bertanggung jawab atas kebenaran isian data sekolah;

11) menugaskan SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB untuk membuat laporan sesuai dengan ketentuan;

12) menugaskan sekolah untuk melaporkan penggunaan Dana BOS Reguler dari sekolah melalui laman bos.kemdikbud.go.id;

13) memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus BOS Reguler;

14) memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Reguler SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik secara luring maupun daring; dan

15) melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.


B. Tugas tim BOS kabupaten/kota sebagai berikut:

1) melakukan penandatangan naskah perjanjian hibah dengan Pemerintah Daerah provinsi mewakili SD dan SMP;

2) melatih, membimbing dan mendorong SD dan SMP untuk memasukkan/memperbaharui data sekolah dalam Dapodik;

3) membantu SD dan SMP yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri;

4) melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS Reguler kepada pengelola SD dan SMP, dan dapat melibatkan pengawas sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat;

5) melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS Reguler pada SD dan SMP dalam hal perencanaan, pengelolaan dan pelaporan Dana BOS Reguler. Pembinaan dalam pengelolaan Dana BOS Reguler difokuskan pada aspek peningkatan kualitas belajar dan mengajar di sekolah;

6) memastikan semua RKAS penerima BOS Reguler disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan sesuai kewenangan;

7) memastikan penggunaan Dana BOS Reguler dimasukkan dalam RKAS yang disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan;

8) memerintahkan SD dan SMP untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran isian data sekolah berdasarkan data sebelum batas akhir pengambilan data;

9) menugaskan SD dan SMP untuk membuat laporan sesuai dengan ketentuan;

10) menugaskan sekolah untuk melaporkan penggunaan Dana BOS Reguler dari sekolah melalui laman bos.kemdikbud.go.id;

11) memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus BOS Reguler;

12) memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Reguler SD dan SMP baik secara luring maupun daring; dan

13) melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada SD dan SMP.


Selengkap-lengkapnya yang berkaitan dengan materi Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun 2021 dapat langsung mendapatkan filenya seperti berikut ini:

Permendikbud No 6 Tahun 2021 - Juknis BOS Reguler === Download ===

Salinan Lampiran KM Satuan Biaya BOS Reguler 2021 === Download ===

Salinan Permendikbud No15-P-2021 SK penerimaan BOS === Download ===

Salinan Permendikbud No16-P-2021 Satuan Biaya BOS === Download ===

Salinan SK Penerimaan BOS Reguler Tahun 2021 === Download ===

Demikian ulasan singkat materi Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun 2021 semoga ada manfaatnya.


Materi terkait lainnya:

  1. Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021 Download
  2. POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 Download
  3. Naskah Akademik Sekolah Penggerak Tahun Ini Download
  4. Rekrutmen Calon Asesor Program Sekolah Penggerak Download
  5. Langkah Tepat Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021 Download
  6. Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah Download
  7. Peraturan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB Tahun Pelajaran 2021-2022 Download
  8. Rekrutmen Pengawas Sekolah Sebagai Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak Tahun 2021 Download
Mohon maaf atas segala bentuk kesalahan dan kekurangan.

Post a Comment for "Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun 2021"