Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Babak Baru Terkait Penentuan Kelulusan Tahun 2021

Babak Baru Terkait Penentuan Kelulusan Tahun 2021

Babak baru bagi Satuan Pendidikan dalam melaksanakan proses penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dengan dikeluarkannya  SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang di dalamnya mengatur tentang proses kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Di dalam SE tersebut dinyatakan bahwa “keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi”. 

Babak Baru Terkait Penentuan Kelulusan Tahun 2021

Hal tersebut disebabkan karena SE yang dikeluarkan tersebut membatalkan pelaksanaan UN yang sebelumnya keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan UN menjadi syarat kelulusan. Selanjutnya dijelaskan bahwa  kelulusan peserta didik dari satuan Pendidikan ditentukan oleh Ujian Sekolah (US).

Download juga: Juknis Penyusunan SKP Terbaru 2021

Selain UN, Ujian Sekolah(US) juga mengalami babak baru,  sesuai aturan yang ada sebelumnya bahwa US dilaksanakan oleh satuan pendidikan berupa ujian praktik dan ujian tulis, berdasarkan SE nomor 4 tahun 2020 tersebut dinyatakan bahwa US dilaksanakan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya dan sebagai akhir dari kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh rata-rata nilai rapor yang diperoleh peserta didik sebagaimana dijelaskan bahwa untuk Jenjang Sekolah Dasar (SD)/sederajat kelulusan  ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan dan untuk jenjang  Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat kelulusan ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Tepatnya tanggal 1 Februari 2021 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan aturan tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan dan pelaksanaan ujian sekolah serta  kenaikan kelas yang tertuang di dalam SE Mendikbud nomor 1 tahun 2021 pada tanggal 1 Februari 2021.   SE Mendikbud tersebut memuat 9 poin. Dari 9 poin tersebut, terdapat 6 poin yang terkait dengan penentuan kelulusan peserta didik dari satuan Pendidikan. Poin-poin tersebut adalah sebagai berikut:

Perlu Pemahaman Syarat Kelulusan dalam SE Mendikbud Tahun 2020 dan 2021

Berdasarkan syarat kelulusan  pada tabel tersebut di atas dapat dipahami bahwa pada tahun 2020 kriteria kelulusannya hanya satu dan cukup jelas  seperti tertuangnya dalam kalimat” Kelulusan peserta didik dari satuan Pendidikan ditentukan oleh rata-rata nilai rapor yang diperoleh peserta didik”. Kalimat tersebut diberikan penjelasan yaitu Jenjang Sekolah Dasar (SD)/sederajat kelulusan  ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan dan untuk jenjang  Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat kelulusan ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.

Download juga: SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020

Sedangkan pada tahun 2021, kriteria kelulusan yang tertera di table di atas ada 3. Dari 3 tersebut ada dua poin yang   menimbulkan pemahaman yang beragam yaitu poin a dan poin c. Marilah kita perhatikan poin a, di sana tertulis “Menyelesaikan program pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester”. Menurut Saya kalimat ini adalah kalimat yang menimbulkan pemahaman beragam. Misalnya, Saya memahami kalimat tersebut adalah: Pemahaman pertama, bahwa peserta didik mempunyai rapor semester 4, 5 dan 6 yang sudah tuntas dengan nilai yang ada karena pembelajaran dimasa pandemi mulai bulan Maret 2020 dan berada di semester 4 bagi kelas IX dan kelas XII. Pemahaman kedua,  bahwa peserta didik memiliki rapor semester 1-6 karena peserta didik tingkat menengah mendapatkan rapor selama 6 semester.


Poin Penting SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang Terkait Penentuan Kelulusan tahun 2021 Download


Demikian penjelasan singkat materi SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021  semoga dapat dipahami secara seksama, mohon maaf atas segala kekurangan.


Post a Comment for " Babak Baru Terkait Penentuan Kelulusan Tahun 2021"