Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diveause 2019 (COVID- 19)

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diveause 2019 (COVID- 19)

Bertepatan tanggal 6 Januari tahun 2021 pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan instruksi berkaitan dengan adanya wabah Virus CORONA-19 yang sampai saat ini melanda dunia.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diveause 2019 (COVID- 19)


Menindaklanjuti penjelasan kebijakan Pemerintah dalam rangka pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) yang bertujuan untuk keselamatan rakyat, diantaranya melalui konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.


Mencermati perkembangan pandemi Covid- 19 yang terjadi akhir-akhir ini, dimana beberapa negara di dunia telah melakukan  pembatasan  mobilitas  masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid- 19, diperlukan langkah- langkah pengendalian pandemi Covid- 19.


Langkah-langkah yang telah dilakukan Pemerintah Pusat  dan  Pemerintah Daerah dengan menerbitkan sejumlah peraturan yang berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, termasuk dalam kategori “Peraturan Perundang-undangan” baik berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presides, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan sejumlah kebijakan baik dalam bentuk Instruksi maupun Surat Edaran dalam rangka penanganan pandemi Covid- 19.


Langkah yang sebelumnya telah dilakukan Pemerintah adalah  menetapkan kebijakan pengaturan perjalanan orang/Warga Negara Asing (WNA) ke  Indonesia dengan melarang sementara masuknya WNA dari tanggal  1  Januari  2021  sampai dengan 14 Januari 2021.


Dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covld- 19, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk itu diinstruksikan:


Kepada: 

1. Gubernur; dan 

2. Bupati/ Walt kota, untuk 


KESATU 

Dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Viru!S Diveause 2019 (COVID- 19)


Khusus kepada: 


1. Guberriur DKl Jakarta; 

2. Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya; 

3. Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan; 

4. Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota  Surakarta serta sekitarnya; 

5. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo; 

6. Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah dengan prioritas Surabaya Raya, dan Malang Raya; dan 

7. Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.


KEDUA

Pengaturan  pemberlakuan  pembatasan  sebagaimana   dimaksud pada Diktum KESATU terdiri dari: 


a. membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work: From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat; 


b. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/ on line; 

c. untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; 


d. melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan: 1) kegiatan restoran (makan / minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan 2) pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/ mall sampai dengan Pukul 19.00 WIB, 


e. mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi  100%  (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; 


f. mengijinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;


KETIGA 

Cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA meliputi provinsi/kabupaten/ kota yang memenuhi unsur: 

a. tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; 

b. tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional; 

c. tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional; dan 

d. tingkat keterisian tempat tidur  Rumah  Sakit  (ited  Occupation Room/ BOR) untuk Inten:sive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70% (tujuh puluh persen).


KEEMPAT 

Pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dilakukan di seluruh provinsi pada wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan pertimbangan, seluruh provinsi pada wilayah tersebut memenuhi salah satu unsur atau lebih dari 4 (empat) parameter yang tersebut pada Diktum KETIGA dan Gubernur sebagaimana  dimaksud pada Diktum KESATU dapat menetapkan kabupaten/ kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan keempat parameter dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian Covid- 19.


KELIMA 

Selain pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, agar daerah tersebut lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau handsnriitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan), di samping itu memperkuat kemampuan tTocking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi/ karantina).


KEENAM 

Pengaturan pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA berlaku mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021, untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, secara berkala, harian, mingguan dan bulanan, untuk melakukan pembatasan dan upaya upaya lain serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Kepala Daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.


KETUJUH 

Kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota pada daerah-daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum  terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid- 19.



KEDELAPAN Kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali kota:

a. mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan  desa.  Khusus  untuk  wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid- 19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab; dan

b. berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia).


KESEMBILAN Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Download juga:

RPP PAIBP Kelas 1,2,3,4,5,6 Semester 2 (Genap) K13 Versi 1 Lembar

RPP PJOK Semester 2 Sesuai SE Mendikbud No. 14 Tahun 2019

RPP K-13 Kelas 1 Semester 2 Versi 1 Lembar

RPP Kelas 2 SD/MI Semester 2 K-13 Versi 1 Lembar

Download file Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Viru!S Diveause 2019 (COVID- 19) DI SINI


Demikian semoga materi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Viru!S Diveause 2019 (COVID- 19 dapat kita gunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas kita keseharian.

Post a Comment for "Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diveause 2019 (COVID- 19)"