Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Model Ujian Dimasa Pandemi Covid-19

Model Ujian Dimasa Pandemi Covid-19

Kepastian tentang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) akhirnya terjawab dengan dikeluarkannya SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) tertanggal 24 Maret 2020.

Model Ujian Dimasa Pandemi Covid-19

Kita semua memahami bahwa dalam rangka memutus rantai penyebaran virus Covid-19 Kemendikbud sudah mengeluarkan SE tentang belajar di rumah bagi siswa dan bekerja dari rumah bagi guru dan tenaga kependidikan selama 14 hari mulai tanggal 16 Maret sampai tanggal 28 Maret 2020. Selama belajar di rumah dan bekerja dari rumah bagi satuan pendidikan, tentu banyak pertanyaan yang muncul di antaranya adalah: 

  • (1) Bagaimana pelaksanaan Ujian Nasional yang pelaksanaannya sudah sangat dekat? Pertanyaan tersebut sangat wajar karena berdasarkan jadwal, satuan pendidikan tingkat SMA akan melaksanakan Ujian Nasional pada tanggal 30 Maret 2020 sedangkan tingkat SMP akan melaksanakan Ujian Nasional tanggal 20 April 2020. 
  • (2) Bagaimana dengan Ujian Sekolah? Karena satuan pendidikan tingkat SMP akan melaksanakan pada bulan April 2020. 
  • (3) Bagaimana dengan Kriteria kelulusan dari Satuan Pendidikan? 
  • (4) Bagaimana dengan pelaksanaan PPDB?. 
  • (5) Bagaimana dengan ujian kenaikan kelas?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut akhirnya terjawab dengan dikeluarkannya SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)

Secara garis besar ada enam poin dalam SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)  tersebut yaitu:

  1. Ujian Nasional (UN)
  2. Proses Belajar dari Rumah
  3. Ujian Sekolah
  4. Kenaikan Kelas
  5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
  6. Pemanfaatan dana BOS untuk pencegahan penyebaran Cvid-19, untuk pembelajaran jarak jauh, dan pembelanjaan lainnya

Marilah kita cermati dengan seksama isi dari SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tersebut. 1. Ujian Nasional (UN):

  • UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020;
  • Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
  • Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.

Dari SE nomor 1 tersebut dapat dipahami bahwa UN yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 April bagi jenjang SMA dan 20 April bagi jenjang SMP secara resmi dibatalkan dengan demikian maka keikutsertaan UN tidak lagi menjadi syarat kelulusan dari satuan pendidikan. Selanjutnya bagi satuan pendidikan seharusnya mengadakan revisi terhadap Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan yang sudah dirumuskan dan tertuang di dalam Dokumen I Kurikulum sekolah.

Contoh Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan. Peserta didik dinyatakan lulus dari SMP Negeri 4 Kotabaru jika :

  • Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  • Memperoleh nilai sikap / perilaku minimal baik;
  • Lulus Ujian Sekolah   baik Ujian Tulis maupun Ujian Praktik;
  • Memperoleh hasil Ujian Nasional (UN).

2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;
  • Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;
  • Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah;
  • Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif

Dari SE poin ke 2 di atas dapat dipahami bahwa:

Poin 2a.

Pemahaman kita tentang belajar di rumah adalah pembelajaran yang biasanya  dilaksanakan di sekolah dipindahkan ke rumah. Dengan demikian maka, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah yang dilaksanakan sesuai dengan struktur kurikulum yang terimplementasikan dalam  jadwal pelajaran berpindah tempat menjadi dilaksanakan di rumah. Oleh karena itu maka guru akan memberikan tugas kepada peserta didik baik secara Daring/Luring sesuai dengan materi yang harus tersampaikan sesuai dengan jadwal yang ada dalam rangka tercapainya target kurikulum.

Jika kita cermati Poin nomor 2 di atas, pemahaman tentang belajar di rumah yang demikian ternyata kurang tepat karena justru pada Poin 2a tersebut terdapat kalimat “tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan”. Hal ini menimbulkan pertanyaan yaitu;

(1) Apakah menuntaskan capaian kurikulum sudah tidak dianggap penting?; 

(2) Apakah tidak pentingnya menuntaskan capaian kurikulum hanya berlaku pada saat darurat Covid-19 saja?


Poin 2b dan 2d

Jika kita kembali ke Penilaian K13, kita akan menemukan penilaian pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Ketiga penilaian tersebut harus mempunyai nilai sesuai dengan penilaiannya. Hal tersebut dikarenakan pada proses input nilai pada aplikasi E-Rapor, ketiga jenis penilaian tersebut harus tercantum nilainya. Jika demikian timbul pertanyaan. Bagaimana dengan proses input nilai pada e rapor nanti jika ketiga jenis penilaian tersebut tidak lengkap?

3. Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;
  • Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
  • Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
  • Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;

2. kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan

3. kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Cermati Poin 3 dari SE Mendikbud.

Poin 3 yang tersebut di atas membahas tentang Ujian Sekolah. Ujian sekolah pada tahun lalu bernama Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan berubah menjadi Ujian sekolah yang terdiri dari Ujian Praktik dan Ujian Tulis sebagai syarat peserta didik lulus dari satuan pendidikan, berdasarkan poin 3 ini dinyatakan bahwa bagi yang belum melaksanakan ujian sekolah, maka nilai ujian sekolah diganti dengan nilai rapor semester 1sampai 5.

Dari poin ini dapat dimaknai bahwa peserta didik kelas 9 sebenarnya sudah selesai dan satuan pendidikan sudah bisa mulai menghitung nilai untuk menentukan kelulusan dengan sebelumnya mengadakan revisi kriteria kelulusan dari satuan pendidikan. Pertanyaannya adalah. Apakah masih ada kriteria kelulusan dari ujian sekolah?

Selanjutnya pada poin 3c dinyatakan bahwa Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Dari kalimat ini dapat dimaknai bahwa sebenarnya ketuntasan capaian kurikulum tidak menjadi prioritas.

4. Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
  • Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
  • Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. 

Poin 4

Berdasarkan kalender pendidikan bahwa ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dilaksanakan awal bulan Juni dan titimangsa rapor yaitu tanggal 19Juni 2020. Berarti kegiatan ujian akhir untuk kenaikan kelas atau PAT tersebut masih kurang lebih dua bulan setelah SE Mendikbud nomor 4 yang di keluarkan pada tanggal 24 Maret 2020.

Poin 4b

Yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa setelah SE ini dikeluarkan, pelaksanaan Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asessmen jarak jauh lainnya;

Dari poin 4a dan 4b tersebut dapat dimaknai bahwa sampai bulan Juni 2020 peserta didik masih belajar di rumah

5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah;
  • PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
  • akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/atau
  • prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
  • Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Setidaknya ada dua  poin yang perlu kita cermati dari Poin 5 tentang PPDB yaitu:

1. Jalur prestasi akademik dilihat dari akumulasi nilai   rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir

2. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Bahwa mekanisme PPDB Daring mendapat bantuan teknis dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini sangat bagus karena di dalam Juknis BOS tidak diperbolehkan mengeluarkan anggaran untuk aplikasi.

Pelajari pula tentang: Jurnal Mengajar Daring Bulan Januari s/d Maret 2021

6. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.

Model Ujian Dimasa Pandemi Covid-19 sesuai SE Menteri-Nomor 4 Tahun-2020 Download


Sumber materi: https://gusndol.com/


Post a Comment for "Model Ujian Dimasa Pandemi Covid-19"