Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi Covid-19

Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi Covid-19

ALHAMDULILLAH dengan rahmat dan karunia Allah SWT, Petunjuk Teknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 telah selesai disusun untuk menjadi pedoman pelaksanaan Program Tahun Anggaran 2020.

Petunjuk Teknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 berisi tentang konten dan esensi bantuan, teknis pelaksanaan bantuan, standar dan spesifikasi bantuan, tugas dan fungsi masing-masing jenjang organisasi, pengendalian dan pengawasan serta layanan pengaduan masyarakat.
Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi Covid-19
Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi Covid-19
Petunjuk Teknis disusun untuk menjadi panduan, petunjuk, rambu-rambu dan arah pelaksanaan bantuan, sehingga bantuan dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Dengan Petunjuk Teknis ini pula, pemberi dan penerima manfaat bantuan dapat melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis.

Kami berharap, bantuan yang diberikan bermanfaat untuk mendukung pesantren dalam melaksanakan pembelajaran secara daring, terlebih dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sekarang ini.

Demikian, atas perhatian dan kerjasama semua pihak kami sampaikan terimakasih.

Pengertian secara umum Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi Covid-19

  1. Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 yang selanjutnya disebut BPD Pesantren adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada Pesantren untuk dukungan dalam pelaksanaan pembelajaran daring di Pesantren.
  2. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Agama sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Agama.
  3. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah Pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Agama.
  4. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran belanja negara.
  5. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pesantren adalah Direktorat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pendidikan diniyah dan Pesantren.
  6. Bidang Pendidikan Diniyah dan Pesantren/TOS adalah bidang pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan diniyah dan Pesantren.
  7. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pesantren/TOS adalah seksi pada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang Pendidikan Diniyah dan Pesantren.
  8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara.
  9. Aparat Pengawas Intern Pemerintah adalah pengawas internal pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP yang melakukan pengawasan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
  10. Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa di mana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
  11. Kelompok Masyarakat (POKMAS) adalah sekumpulan orang yang dibentuk oleh masyarakat untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
  12. Surat Perjanjian yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Kelompok masyarakat.
  13. Pakta Integritas adalah surat pernyataan kesanggupan melaksanakan BPD Pesantren secara akuntabel, efektif, efisien dan bebas dari korupsi.
  14. Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang disusun oleh Tim Perencana, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh Tim Pelaksana untuk melaksanakan BPD Pesantren.
  15. Jadwal Pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pembelajaran secara daring yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan.

Pelaksanaan pemberian bantuan

PEMBERI BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Persyaratan penerima BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut: 
1. Aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran. 
2. Terdaftar pada Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor Statistik lembaga.

Bentuk Bantuan BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 berbentuk bantuan uang tunai yang berasal dari DIPA Pusat Tahun Anggaran 2020.

Rincian Pemanfaatan Bantuan Pemanfaatan BPD Pesantren dapat digunakan untuk membiayai komponen-komponen pendukung pelaksanaan pembelajaran daring seperti paket data internet, kabel, clip on mic, mic, lampu sorot, dan kebutuhan lainnya yang relevan.

Prosedur Pengajuan


1) Pengajuan BPD Pesantren dilakukan melalui usulan langsung Pesantren atau organisasi yang membawahi Pesantren, yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Up. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pesantren. 

2) Usulan pengajuan tertulis ditandatangani oleh pimpinan Pesantren atau organisasi yang membawahi Pesantren. 

3) Usulan calon penerima bantuan BPD Pesantren juga dapat diambil dari data EMIS Kementerian Agama.

4) Daftar nama-nama yang mengajukan BPD Pesantren akan dimasukkan dalam daftar pemohon BPD Pesantren. 

5) Berdasarkan hasil verifikasi, PPK menetapkan Surat Keputusan penerima BPD Pesantren yang disahkan oleh KPA.

Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan 

a. Berdasarkan hasil verifikasi calon penerima BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020, PPK menyusun draft Surat Keputusan Penetapan Penerima BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 yang paling sedikit memuat: 
1) Identitas penerima BPD Pesantren. 2) Nilai uang BPD Pesantren. 
3) Nomor rekening dan nama bank penerima BPD Pesantren. 

b. PPK memastikan calon penerima BPD Pesantren dalam draft Surat Keputusan Penetapan Penerima BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 yang telah memenuhi persyaratan. 

c. PPK menyusun Surat Keputusan Penetapan Penerima BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 untuk kemudian diserahkan kepada KPA untuk disahkan.

d. Surat Keputusan Penetapan Penerima BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 yang disahkan merupakan dasar pemberian BPD Pesantren kepada penerima. 

e. Untuk mempercepat pemberian BPD Pesantren, Surat Keputusan Penetapan Penerima BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 dapat dilakukan secara bertahap bagi penerima bantuan yang telah memenuhi persyaratan.

Pemberitahuan dan Kelengkapan Administrasi


a. Pemberitahuan calon penerima BPD Pesantren akan dipublikasikan melalui media Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pesantren atau pemberitahuan melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 

b. Masing-masing penerima BPD Pesantren yang tercantum dalam Surat Keputusan Penetapan Penerima BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 melengkapi beberapa persyaratan pencairan secara langsung atau melalui lembaga yang menaungi Pesantren. 

c. Persyaratan administrasi dikirim melalui layanan pos/jasa pengiriman tercatat/diantar langsung kepada pemberi bantuan/melalui media yang ditentukan.

Pencairan Dana Bantuan


a. Pencairan BPD Pesantren dilakukan setelah penerima bantuan melengkapi persyaratan administrasi.

b. Dana Bantuan BPD Pesantren sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) dan dilakukan pencairan sekaligus atau dalam 1 (satu) tahap. 

c. Penggunaan dana BPD Pesantren secara keseluruhan disertai bukti penggunaan dana bantuan. 

d. Membuat laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan program BPD Pesantren kepada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pesantren/Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Penyaluran Dana Bantuan

Dana BPD Pesantren ini disalurkan secara langsung (LS) ke rekening lembaga penerima BPD Pesantren.

Download materi yang tak kalah pentingnya:
Pengumuman SKB CPNS 2020 Kementerian Perekonomian
Jadwal Pelaksanaan Lanjutan SKB CPNS tahun 2019
Selengkapnya dapat dipelajari pada file review terlebih dahulu berikut ini:




Demikian informasi materi tentang Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi Covid-19 semoga bermanfaat.

Mohon maaf apabila materi yang kami bagikan ini kurang bermanfaat, minimal khusus bagi diri kami dapat kami pergunakan sebagai arsip dokumen.



Post a Comment for "Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi Covid-19"