Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Standar Isi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)

Standar Isi Lembaga Kursus dan Pelatihan

Standar Isi Lembaga Kursus dan Pelatihan - Sejalan dengan visi dan Rencana Strategis Terpadu Pendidikan dan Kebudayaan 2019: terwujudnya pendidikan dan kebudayaan berkualitas untuk membentuk insan Indonesia unggul yang berkepribadian dan berdaya saing, penjaminan mutu LKP menjadi hal yang harus diutamakan oleh LKP. Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan.
Standar Isi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
Standar Isi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
Penilaian/evaluasi kinerja lembaga ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memperoleh data dan informasi yang akurat tentang kinerja lembaga, sehingga dapat dilakukan pemetaan terhadap LKP berdasarkan kinerja yang dicapainya. Berdasarkan hasil penilaian/evaluasi kinerja LKP ini diperoleh klasifikasi lembaga dalam kategori A, B, C dan D. Salah satu tujuan penilaian/evaluasi kinerja LKP adalah pemetaan LKP dan pengembangan program pembinaan LKP berdasarkan kinerjanya. Pada tahun 2017 Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan menyelenggarakan program pembinaan manajemen bagi LKP yang berkinerja C dan D agar dapat memperbaiki sistem manajemen mutu operasional LKP menjadi lebih baik.

Program pembinaan manajemen LKP ini dimaksudkan untuk membantu para pengelola LKP untuk meningkatkan kualitas mutu dan manajemen sehingga mampu menghasilkan output pendidikan kursus dan pelatihan yang berkualitas, kompeten dan dapat memenuhi kebutuhan dan syarat untuk mencari kerja atau membangun usaha. Dengan modul ini diharapkan LKP dapat memperoleh pedoman ataupun arahan dalam pemenuhan standar nasional pendidikan agar kemudian dapat terakreditasi.

A. Persyaratan Akreditasi

2.1. Ruang lingkup materi

2.1.1. Program Kursus dan Pelatihan seharusnya memiliki materi pembelajaran meliputi materi inti dan materi penunjang
2.1.2. Program Kursus dan Pelatihan harus memiliki struktur kurikulum dan penetapannya
2.1.3. Program Kursus dan Pelatihan seharusnya melakukan evaluasi kurikulum secara periodik
2.1.4. Program Kursus dan Pelatihan sebaiknya memiliki cara evaluasi kurikulum
2.1.5. Program Kursus dan Pelatihan seharusnya memiliki acuan penyusunan kurikulum
2.1.6. Program Kursus dan Pelatihan harus memiliki beban belajar pada peserta didik sesuai Program Kursus dan Pelatihan yang dilaksanakan

2.2. Tingkat Kompetensi

2.2.1. Program Kursus dan Pelatihan seharusnya memiliki dokumen atau data pencapaian kompetensi peserta didik
2.2.2. Program Kursus dan Pelatihan seharusnya menerapkan kualifikasi kompetensi yang berjenjang dalam setiap pembelajaran yang dilaksanakan
2.2.3. Program Kursus dan Pelatihan harus memiliki persentase perbandingan proporsi teori dan praktik yang jelas
2.2.4. Program Kursus dan Pelatihan seharusnya memiliki kalender kursus dan pelatihan
2.2.5. Program Kursus dan Pelatihan seharusnya melakukan sosialisasi kalender kursus dan pelatihan

B. Pembahasan

Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Standar isi meliputi kurikulum, beban belajar dan kalender pendidikan/kalender akademik.

1. Kurikulum dan Beban Belajar

Kurikulum adalah perangkat mata keterampilan dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta didik dalam satu periode jenjang pendidikan yang meliputi 4 komponen, yaitu tujuan, isi, metode/strategi dan evaluasi.
Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Kurikulum
Beban belajar adalah bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri untuk mencapai standar kompete nsi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik yang dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.

Kurikulum yang ditetapkan oleh Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) sebagaimana pemahaman umum di masyarakat harus mengacu sepenuhnya (100%) kepada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang ditetapkan oleh LKP. Jangan sampai kompetensi inti dan kompetensi dasar yang ada dalam naskah kurikulum berbeda dengan yang tercantum dalam SKL;

Penyusunan kurikulum diharapkan melibatkan unsur asosiasi profesi, DUDI, pemerintah dan akademisi.

Kurikulum harus menjadi acuan dalam penetapan kualifikasi dan kompetensi pendidik, spesifikasi sarana dan prasarana pembelajaran serta penyusunan bahan ajar.

Kurikulum yang diterbitkan LKP harus disahkan dan di-SK-kan oleh pimpinan LKP, dan akan lebih baik jika ada pengesahan (diketahui) Dinas Pendidikan setempat. Rumusan kurikulum dengan mengacu pada contoh berbasis KKNI meliputi:

  • Profil lulusan; uraikan gambaran umum tentang pekerjaan apa saja yang dapat dikuasai dikuasai oleh lulusan dari setiap program yang diselenggarakan LKP sesuai dengan keterampilan yang akan dipelajari.
  • Unit kompetensi/standar kompetensi; rumusan ini dapat diadopsi langsung dari naskah SKL yang telah ditetapkan.
  • Capaian pembelajaran meliputi sikap dan tata nilai, kemampuan bidang kerja, pengetahuan yang dikuasai, hak dan tanggungjawab kerja.

d. Bahan kajian:

  1. Jenis program; jenis program kursus yang diselenggarakan harus jelas sesuai dengan izin program yang dimiliki oleh LKP
  2. Jenjang/level; seiring dengan kebijakan tentang KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia), maka LKP seharusnya menetapkan jenjang/level kursus yang diselenggarakan sehingga peserta memahami program lanjutan yang dapat diikuti jika sudah menyeleseaikan satu tahapan pembelajaran tertentu. Beberapa program kursus saat ini belum ada level. Jadi selama tidak ada ketetapan leveliasasi dari pemerintah maka LKP dapat menentukan level sendiri dengan kriteria yang jelas.
  3. Elemen kompetensi/kompetensi dasar; rumusan ini dapat diadopsi langsung dari naskah SKL yang telah ditetapkan.
  4. Bahan kajian atau materi pembelajaran; yang dimaksudkan disini adalah materi pokok yang akan diajarkan kompetensi dasar yang ditetapkan untuk acuan bagi pendidik dalam membuat RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran).
  5. Bobot; tetapkan bobot (kedalaman materi) pembelajaran tiap kompetensi sehingga diketahui berapa total total jam pembelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik pada bahan kajian tersebut. LKP menetapkan proporsi (bobot) jam pembelajaran teori dan praktek sesuai dengan jenis ketrampilan.
  6. Modul/sumber/referensi; untuk memudahkan pendidik dan peserta didik dalam melaksanakan proses pembelajaran, maka dapat ditetapkan beberapa referensi pokok sebagai acuan
  7. Beban belajar; jumlah jam pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik untuk mencapai kompetensi

Memahami dinamika pendidikan dan dunia kerja/industri, maka kurikulum harus terus menerus dilakukan evaluasi setidaknya setahun sekali, sehingga kurikulum yang digunakan up to date (tidak ketinggalan zaman). Evaluasi kurikulum dapat dilakukan dengan berbagai cara dan metode, antara lain:

a. Analisis kebutuhan dunia kerja dan industri (kebutuhan pasar); dimana LKP dapat mempelajari informasi lowongan kerja yang ada dan juga tren DUDI kemudian membuat satu naskah kesimpulan hasil analisis sederhana tentang apa saja materi keterampilan yang dibutuhkan oleh pasar kerja

b. Rembuk kurikulum dengan asosiasi profesi (HRD, PHRI, ISI); LKP dapat membuat lembar edaran untuk meminta masukan kepada asosiasi profesi tentang materi keterampilan yang saat ini dibutuhkan pasar kerja untuk bahan masukan kurikulum.

c. Analisis kelulusan peserta didik; LKP dapat melakukan analisis data kelulusan peserta didik dalam ujian akhir lembaga atau kompetensi untuk mengetahui materi yang dikuasai dan tidak dikuasai sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kurikulum selanjutnya.

d. Dengar pendapat dengan pendidik dan tenaga kependidikan; LKP dapat meminta masukan langsung dari pendidik dan tenaga kependidikan tentang materi keterampilan yang dibutuhkan melalui rapat yang dibuktikan dengan notulasi rapat dan atau dalam bentuk angket untuk mendapatkan masukan kurikulum. Bukan hanya sekedar presensi rapat.

e. Masukan peserta didik dan atau alumni; LKP dapat mengedarkan angket atau kuisioner peserta didik atau alumni atau ke pihak-pihak terkait untuk mendapatkan masukan dalam pengembangan kurikulum, dimana hasil angket dipelajari dan dirumuskan dalam bentuk naskah analisis deskriptif atau kuantitatif.

LKP dapat menggunakan kurikulum yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan (Ditbinsuslat) baik sebagian atau seluruhnya sesuai dengan kebutuhan program. SKL juga dapat mengacu pada SKL berbasis KKNI, Standar Khusus (Standar yang digunakan DUDI), SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia), Standar khusus dari Asosiasi Profesi atau Standar Internasional/ Standar Negara Tujuan Bekerja. Dengan demikian kurikulum harus sinkron dengan SKL yang diacu. Kurikulum ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) oleh LKP sesuai program yang diselenggarakan.

2. Kalender Pendidikan

Kalender pendidikan disesuaikan dengan durasi program yang diselenggarakan. Jika program yang diselenggarakan durasi 1 bulan maka kalendernya satu bulan, jika programnya 1 tahun maka kalendernya 1 tahun. Kalender dimaksud berisi jadwal kegiatan mulai dari pembukaan program (biasa disebut orientasi), tanggal ujian, tanggal uji kompetensi, tanggal libur belajar, tanggal sertifikasi, tanggal upacara kelulusan, dan sejenisnya.

Kalender pendidikan bukan jadwal pembelajaran tetapi jadwal penyelenggaraan pendidikan dalam satu periode, setidaknya meliputi: jadwal sosialisasi program, jadwal pendaftaran, hari efektif belajar, hari libur, jadwal ujian lokal/lembaga jadwal uji kompetensi sesuai dengan periode program yang dilaksanakan. Bukan hanya sekedar hari efektif sesuai kalender almanak.

Kalender pendidikan sangat penting untuk memberikan acuan kepada semua pihak, khususnya peserta didik untuk mengetahui aktivitas yang akan diikuti selama mengikuti program kursus tertentu.

Kalender program kursus dan pelatihan harus diketahui oleh semua pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan program kursus, baik internal maupun eksternal (pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua dan lain-lain). Untuk itu perlu disosialisasikan melalui berbagai media, baik cetak maupun elektronik atau minimal diumumkan di lingkungan LKP.

C. Persyaratan, Rubrik dan Alternatif Dokumen Pemenuhan Persyaratan Akreditasi

Satuan beserta Program Kursus dan Pelatihan wajib memenuhi persyaratan khusus dari setiap standar dalam SNP yang diatur berdasarkan pengaruhnya terhadap mutu secara langsung (harus atau major), berpotensi berpengaruh terhadap mutu (seharusnya atau minor) dan berpengaruh terhadap efektifitas, efisiensi, produktifitas kinerja PNF (sebaiknya atau observed) sebagai berikut:

1. Persyaratan 2.1.1

a. Uraian Persyaratan
Program Kursus dan Pelatihan seharusnya memiliki materi pembelajaran meliputi materi inti dan materi penunjang

b. Rubrik
Mendapat skor 4 jika memiliki dokumen kurikulum yang terdiri dari materi inti dan materi penunjang yang 100% mengacu pada SKL

Catatan:
Apabila semua sesuai rubrik, namun hanya copy/ketik ulang dari KBK yang diterbitkan Ditbinsuslat (tidak dibuat oleh lembaga) mendapat skor maksimal 2

c. Alternatif dokumen otentik

  • SK Kurikulum
  • Naskah Kurikulum yang digunakan LKP (sesuai ketentuan 2.1.2)

2. Persyaratan 2.1.2

a. Uraian Persyaratan
Program Kursus dan Pelatihan harus memiliki struktur kurikulum dan penetapannya

b. Rubrik

Mendapat skor 4 jika memiliki struktur kurikulum yang dilengkapi dengan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga. Struktur kurikulum terdiri dari 8 unsur, yaitu:

  1. Jenis Program
  2. Jenjang/Level
  3. Unit Kompetensi/Standar Kompetensi
  4. Elemen Kompetensi/ Kompetensi Dasar
  5. Sumber/Referensi
  6. Materi Pembelajaran/Modul
  7. Bobot /Jam Pembelajaran
  8. Total Bobot/Total Jam Pembelajaran

Catatan: Apabila tidak dilengkapi SK mendapat skor 3

c. Alternatif dokumen otentik
  • Daftar mata keterampilan (di PT dikenal daftar mata kuliah).
  • Dokumen kurikulum sebagaimana dijelaskan dalam dokumen poin Lihat 2.1.1

3. Persyaratan 2.1.3

a. Uraian Persyaratan
Program Kursus dan Pelatihan seharusnya melakukan evaluasi kurikulum secara periodik

b. Rubrik
Mendapat skor 4 jika evaluasi kurikulum dilakukan 1 (satu) tahun sekali

Catatan:

• Dilengkapi bukti undangan evaluasi, daftar hadir, hasil peninjauan, berita acara dan SK Penetapan
• Jika hanya dipenuhi SK/berita acara penetapan maka mendapat skor 1

c. Alternatif dokumen otentik

  • Daftar hadir evaluasi
  • Naskah kurikulum hasil evaluasi
  • Notulasi rapat
  • Berita acara evaluasi
  • Bahan kajian evaluasi kurikulum
  • Lembaran masukand dari DUDI atau akademisi atau tenaga ahli
  • SK penetapan kurikulum yang telah dievaluasi.

4. Persyaratan 2.1.4

a. Uraian Persyaratan
Program Kursus dan Pelatihan sebaiknya memiliki cara evaluasi kurikulum

b. Rubrik
Mendapat skor 4 jika evaluasi kurikulum dilakukan melalui 4-5 metode/cara evaluasi kurikulum berikut:

  • Analisis kebutuhan kompetensi dunia kerja (kebutuhan pasar)
  • Umpan balik dari asosiasi profesi
  • Persentase tingkat kelulusan peserta didik dalam Uji Kompetensi
  • Masukan langsung dari pendidik dan peserta didik
  • Angket/kuesioner

c. Alternatif dokumen otentik

  • Dokumen job order/masukan dari DUDI
  • Lembar masukan dari asosiasi profesi
  • Analisis kelulusan peserta didik.
  • Lembar masukan dari pendidik
  • Lembar masukan dari peserta didik
  • Angket/kuesioner dari pihak lain.


5. Persyaratan 2.1.5

a. Uraian Persyaratan
Program Kursus dan Pelatihan seharusnya memiliki acuan penyusunan kurikulum

b. Rubrik
Mendapat skor 4 jika ketepatan penyusunan/ pengembangan kurikulum setiap program yang diselenggarakan 76-100% yang mengacu pada standar:

  • Internasional/ Negara Tujuan Bekerja
  • SKL berbasis KKNI
  • DUDI
  • SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia)
  • Asosiasi profesi

Catatan:
•  Asesi dapat memilih hanya 1 (satu) atau lebih tetapi tepat dan sesuai
•  Contoh lihat pada Lampiran Contoh Dokumen rubrik

c. Alternatif dokumen otentik

  • SKL yang dikembangkan dan ditetapkan oleh LKP
  • SKL Berbasis KKNI/SKKNI dan lain-lain yang digunakan sebagai acuan SKL LKP, atau
  • Kurkulum yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, atau
  • Kurikulum dari institusi lain, baik dalam maupun luar negeri jika dijadikan acuan.

6. Persyaratan 2.1.6

a. Uraian Persyaratan
Program Kursus dan Pelatihan harus memiliki beban belajar pada peserta didik sesuai Program Kursus dan Pelatihan yang dilaksanakan

b. Rubrik

Mendapat skor 4 jika durasi beban belajar dialokasikan sesuai kurikulum 100%

c. Alternatif dokumen otentik
  • Data JPL yang tertera di dalam naskah kurikulum
  • Jadwal pembelajaran sesuai beban belajar di kurikulum

7. Persyaratan 2.2.1

a. Uraian Persyaratan
Program Kursus dan Pelatihan seharusnya memiliki dokumen atau data pencapaian kompetensi peserta didik

b. Rubrik

Pencapaian kompetensi peserta didik, lulus uji kompetensi 90% - 100%

c. Alternatif dokumen otentik
  • Data peserta didik yang lulus uji kompetensi, atau
  • Data ujian akhir lembaga
  • Data nilai praktik
  • Data hasil ujian harian
  • Data hasil analisa nilai pendidik terhadap pencapaian kompetensi peserta didik.

8. Persyaratan 2.2.2

a. Uraian Persyaratan

Program Kursus dan Pelatihan seharusnya menerapkan kualifikasi kompetensi yang berjenjang dalam setiap pembelajaran yang dilaksanakan

b. Rubrik

LKP memiliki program yang berkelanjutan:
  • Tingkat Dasar/Level ...........
  • Tingkat Terampil/Level........
  • Tingkat Mahir/Level.............
  • Bentuk lainnya ....................
c. Alternatif dokumen otentik
  • Profil program/ jurusan yang diselenggarakan LKP
  • Kurikulum per jenjang/level.
9. Persyaratan 2.2.3

a. Uraian Persyaratan

Program Kursus dan Pelatihan harus memiliki persentase perbandingan (proporsi) antara teori dan praktik yang jelas

b. Rubrik

Proporsi teori dan praktik:
  • Praktik: 70%- 90%,
  • Teori : 10%-30%
c. Alternatif dokumen otentik
  • Jadwal teori dan praktik
  • Data prosentase teori dan praktik di naskah kurikulum.
10. Persyaratan 2.2.4

a. Uraian Persyaratan

Program Kursus dan Pelatihan seharusnya memiliki kalender kursus dan pelatihan

b. Rubrik

Memiliki kalender program kursus dan pelatihan yang dilengkapi dengan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga. Kalender program kursus dan pelatihan terdiri dari 5-6 aspek berikut:
  • Sosialisasi program
  • Jadwal Pendaftaran
  • Hari efektif belajar
  • Hari libur
  • Jadwal Ujian Lokal/ Lembaga
  • Jadwal Uji Kompetensi
c. Alternatif dokumen otentik

  • SK penetapan kalender
  • Naskah kalender yang sesuai dengan program di LKP

11. Persyaratan 2.2.5

a. Uraian Persyaratan

Program Kursus dan Pelatihan seharusnya melakukan sosialisasi kalender kursus dan pelatihan

b. Rubrik

Mendapat skor 4 jika melakukan sosialisasi kalender program kursus dan pelatihan melalui 4 aspek

c. Alternatif dokumen otentik
  • Print screen upload kalender di media elektronik
  • Copy kalender di komputer peserta
  • Cetak kalender di modul peserta atau dibagikan
  • Kalender dipigura dan dipasang di papan info LKP atau cetak di MMT.

Review Buku 3 Standar 2 Standar Isi Lembaga Kursus dan Pelatihan ;


Demikian ulasan singkat materi yang dapat kami jelaskan, untuk penjelasan selengkapnya dapat dipelajari setelah file lengkapnya didownload pada menu di atas.

Download juga:


Mohon maaf atas segala kekurangan di setiap kami membagikan, menjelaskan di berbagai materi/file/dokumen.

Post a Comment for "Standar Isi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)"