Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permendikbud No 37 Tahun 2018 Tentang KI dan KD Pendidikan Dasar dan Menengah

Permendikbud No 37 Tahun 2018 Tentang KI dan KD Pendidikan Dasar dan Menengah

Permendikbud No 37 Tahun 2018 Tentang KI dan KD Pendidikan Dasar dan Menengah - Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
Permendikbud No 37 Tahun 2018 Tentang KI dan KD Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud No 37 Tahun 2018 Tentang KI dan KD Pendidikan Dasar dan Menengah
Dengan adanya perubahan tersebut sebetulnya hanya difokuskan pada KI dan KD tertentu, sehingga untuk daftar Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang lainnya masih tetap diberlakukan seperti biasanya.

Sperti halnya pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 971) diubah sebagai berikut:

1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A sebagai berikut:
Pasal 2A
  • (1) Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.
  • (2) Mata Pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dimuat dalam Kompetensi Dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.

2.Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diubah dengan menambahkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMP/MTs pada nomor urut 60 dan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMA/MA pada nomor urut 61 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Sebagai salinan lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

Berikut ini telah kami format dalam du pilihan yaitu KI dan KD formad docx dan dalam formaf pdf:
Permendikbud No 37 Tahun 2018 KI-KD SD MI SMP SMA.docx 
Permendikbud No 37 Tahun 2018 KI-KD SD SMP SMA.pdf
Apabila menginginkan materi terkait lainnya silahkan yang berikut ini:

Semoga dengan kami bagikan materi ini yaitu tentang Permendikbud No 37 Tahun 2018 Tentang KI dan KD Pendidikan Dasar dan Menengah dapat bermanfaat dan akhir dapat mempermudah anda dalam menyusun berbagai bentuk administrasi pembelajaran Kurikulum 2013.

Post a Comment for "Permendikbud No 37 Tahun 2018 Tentang KI dan KD Pendidikan Dasar dan Menengah"