Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SEB 4 Menteri Tentang Pelaksanaan Vaksinasi PTK

SEB 4 Menteri Tentang Pelaksanaan Vaksinasi PTK

Penyebaran Corona Virus Diseose 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai global pandemic dan Pemerintah telah menetapkan bencana non alam penyebaran COVID- 19 sebagai bencana nasional sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan yang salah satunya melalui pelaksanaan vaksinasi dalam rangka meningkatkan kekebalan seseorang dan mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity).

SEB 4 Menteri Tentang Pelaksanaan Vaksinasi PTK

Pelaksanaan vaksinasi COVID-l9 dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan vaksin yang ditetapkan pada kelompok prioritas penerima vaksin COVID-l9 yang meliputi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang berbeda pada fasilitas pelayanan kesehatan, masyarakat lanjut usia dan tenaga/petugas pelayanan publik, masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi, dan masyarakat lainnya. Pendidik dan tenaga pendidikan merupakan salah satu kelompok tenaga/petugas pelayanan publik yang menjadi prioritas sasaran pelaksanaan vaksinasi COVID-I9 dalam rangka kesinambungan proses pembelajaran di masa pandemi COVID- 19 dan percepatan pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

Surat Edaran Bersama ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan ke{a sama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, dan masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok sasaran pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka penanggulangan pandemi COVID- 19.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan kepada Saudara/i beberapa ketentuan dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-l9 bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) sebagai berikut: 

1. Pelaksanaan vaksinasi bagi PTK ditujukan bagi seluruh PTK di satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal, serta seluruh jenis dan jenjang pendidikan, yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. 

2. Vaksinasi bagi PTK sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilakukan berdasarkan data yang telah disiapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama. Pemberian vaksinasi bagi PTK ini berlaku bagi PTK Warga Negara Indonesia dan untuk pelaksanaan vaksinasi bagi PTK Warga Negara Asing akan ditentukan kemudian. 

3. Informasi terkait dengan pelaksanaan vaksinasi bagi PTK akan disampaikan kepada seluruh daerah melalui berbagai media informasi oleh dinas kesehatan, dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama, kantor Kementerian Agama, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), dan/ atau lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) setempat. 

4. Dalam pelaksanaan vaksinasi, PTK yang telah terdaftar pada data sebagaimana dimaksud pada angka 2 agar membawa identitas diri ke lokasi vaksinasi yang telah ditentukan.

5. Dalam hal, PTK belum terdaftar pada data sebagaimana dimaksud pada angka 2, selain membawa identitas diri, PTK juga harus menyertakan surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikan sesuai dengan contoh format surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Bersama ini. 

6. Menginstruksikan kepala dinas kesehatan di wilayah kerja Saudara/i agar: 

  • memprioritaskan alokasi vaksin yang diterima daerah salah satunya untuk vaksinasi bagi PTK. 
  • melaksanakan vaksinasi bagi PTK yang ditargetkan selesai pada akhir Juni 2O2l dan dilaksanakan secara bertahap.

Baca juga: SE-BKN-Nomor-5587-Tahun-2021

Selengkapnya dapat langsung didownload pada menu link download setelah review file berikut:


 

Post a Comment for "SEB 4 Menteri Tentang Pelaksanaan Vaksinasi PTK"