Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permendikbud No 18 tahun 2019 Juknis BOS Reguler Terbaru

Permendikbud No 18 tahun 2019 Juknis BOS Reguler Terbaru

Permendikbud No 18 tahun 2019 Juknis BOS Reguler TerbaruMenteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada tanggal 22 Mei 2019. 
Permendikbud No 18 tahun 2019 Juknis BOS Reguler Terbaru
Permendikbud No 18 tahun 2019 Juknis BOS Reguler Terbaru
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler(BOS regular) diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2019 Nomor 609 dan diberlakukan mulai tanggal 28 Mei 2019.

Dengan demikian dan setelah diundangkannya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Permendikbud No 18 Tahun 2019 maka ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56), diubah dalam lampiran Permendikbud 3/2019.

Latar belakang diubahnya Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS 2019 adalah semata-mata demi untuk meningkatkan pembiayaan honor guru tetap yayasan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui Bantuan Operasional Sekolah regular, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler:
  1. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan bagi guru yang melaksanakan tugas, perlu diberikan honor melalui bantuan operasional sekolah regular;
  2. bahwa persentase pemberian honor guru yayasan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui bantuan operasional sekolah regular, belum dapat menunjang kesejahteraan guru yayasan;
  3. bahwa untuk meningkatkan persentase pemberian honor guru yayasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler ini mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler ini mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler khususnya terkait besaran pembiayaan honor kepada guru yayasan pada SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, yang diselenggarakan oleh masyarakat yang sebelumnya 15% (lima belas persen) dengan adanya perubahan Permendikbud Nomor 18 tahun 2019 maka di ubah menjadi 30%.

Dengan hal demikian, maka ternyata pada juknis BOS tahun 2019 untuk pembayaran guru honorer masih bisa dianggarkan dari dana BOS. Adapun dana bos tersebut dapat dibayarkan untuk :
  • Guru honorer atau guru yayasan.
  • Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi Sekolah termasuk melakukan tugas pendataan Dapodik).
  • Pegawai perpustakaan.
  • Laboran.
  • Petugas UKS.
  • Penjaga Sekolah.
  • Petugas satuan pengamanan.
  • Petugas kebersihan.

Keterangan:
a. pada prinsipnya Pemerintah Daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan honor guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan yang ditugaskan pada Sekolah yang diselenggarakan;

b. pembayaran honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima;

c. pembayaran honor bulanan guru yayasan atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan di Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS Reguler yang diterima;

d. guru honorer yang mendapat pembayaran honor merupakan guru honorer yang telah:
  1. memiliki kualifikasi akademik sarjana atau program diploma empat (S-l/D-IV); dan
  2. mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan penataan guru serta menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian bagi guru honor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Pada dasarnya BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat.

BOS Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

Download juga:
Pedoman Khusus PLS/MOPD/MOS Tahun 2019 Terbaru
Perubahan PPDB Permendikbud No 20 Tahun 2019
Juknis PPDB sesuai Permendikbud No 51 Tahun 2018
Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2019/2020
Permendikbud No 3 Tahun 2019 Tentang Jukni BOS Reguler
BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah. Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya. Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
  1. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
  2. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
  3. SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
  4. SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan
  5. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.

Sasaran BOS Reguler yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional.

Selengkapnya seperti pada menu download di bawah ini:
Permendikbud No 18 Tahun 2019 Juknis BOS Reguler Terbaru.pdf
Demikian semoga materi Permendikbud No 18 tahun 2019 Juknis BOS Reguler Terbaru bermanfaat.

Post a Comment for "Permendikbud No 18 tahun 2019 Juknis BOS Reguler Terbaru"