Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

POS ANBK Tahun 2023

POS ANBK Tahun 2023

Prosedur Operasi Standar Asesmen Nasional atau disingkat POSAN adalah serangkaian prosedur operasi standar yang digunakan dalam pelaksanaan Asesmen Nasional di Indonesia. Asesmen Nasional adalah proses pengukuran hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara nasional dan berkala untuk mengetahui sejauh mana pencapaian kompetensi peserta didik pada suatu tingkat pendidikan tertentu.

POS ANBK Tahun 2023

POSAN berisi panduan teknis pelaksanaan Asesmen Nasional yang mencakup aspek-aspek seperti perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengolahan data, dan pelaporan hasil asesmen. Tujuan dari POSAN adalah untuk memastikan bahwa proses Asesmen Nasional dilaksanakan secara konsisten, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Beberapa hal yang tercakup dalam POSAN antara lain:

  • Penetapan kriteria kelulusan
  • Penetapan jenis instrumen tes dan pengembangan instrumen tes
  • Pelaksanaan tes di sekolah-sekolah yang menjadi sampel
  • Pengolahan dan analisis data hasil tes
  • Pelaporan hasil tes kepada publik

POSAN juga mencakup petunjuk teknis bagi pelaksana Asesmen Nasional, seperti petunjuk tentang bagaimana cara mengadministrasikan tes, bagaimana cara mengawasi pelaksanaan tes, dan bagaimana cara memproses data hasil tes. Dengan adanya POSAN, diharapkan pelaksanaan Asesmen Nasional dapat dilakukan secara konsisten dan berkualitas tinggi, sehingga hasilnya dapat memberikan gambaran yang akurat tentang pencapaian kompetensi peserta didik di Indonesia.

Selain itu, POSAN juga mengatur tentang tahapan-tahapan pelaksanaan Asesmen Nasional, seperti perencanaan, pengembangan instrumen, uji coba instrumen, pelaksanaan tes, pengolahan dan analisis data, serta pelaporan hasil tes. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan Asesmen Nasional dilakukan dengan standar yang sama dan dapat diandalkan.

POSAN juga menetapkan standar kualitas instrumen tes yang harus dipenuhi, seperti validitas, reliabilitas, dan objektivitas. Instrumen tes yang valid berarti mampu mengukur apa yang seharusnya diukur, instrumen tes yang reliabel berarti memberikan hasil yang konsisten ketika diuji pada peserta didik yang sama, dan instrumen tes yang objektif berarti hasil tes tidak dipengaruhi oleh faktor subjektif dari pengawas atau penilai.

Selain itu, POSAN juga menetapkan standar kualitas pelaksanaan tes, seperti pengawasan, administrasi tes, dan keamanan tes. Hal ini penting untuk menjaga integritas tes dan memastikan bahwa hasil tes sesuai dengan kemampuan peserta didik yang diukur.

Dalam pelaksanaannya, POSAN diimplementasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di setiap provinsi. BSNP bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan, standar, dan pedoman Asesmen Nasional, sedangkan LPMP bertanggung jawab dalam memfasilitasi pelaksanaan Asesmen Nasional di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Dengan adanya POSAN, diharapkan Asesmen Nasional dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat memberikan hasil yang akurat tentang pencapaian kompetensi peserta didik di Indonesia. Hasil ini dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan kurikulum dan pengembangan sistem pendidikan yang lebih baik.

Kompetensi Asesmen Minimum atau disingkat KAM adalah kompetensi dasar yang harus dikuasai oleh seorang penilai atau asesor dalam melaksanakan asesmen atau penilaian. KAM ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) sebagai acuan dalam pengembangan dan pelatihan penilai atau asesor.

KAM mencakup beberapa aspek, antara lain:

1.Pemahaman terhadap prinsip-prinsip asesmen, yaitu pemahaman tentang tujuan, jenis, karakteristik, dan prosedur asesmen.

2.Penggunaan instrumen asesmen, yaitu penggunaan instrumen tes dan teknik asesmen lainnya dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip asesmen dan karakteristik peserta didik.

3.Pengumpulan dan analisis data asesmen, yaitu pengumpulan dan analisis data hasil asesmen untuk memperoleh informasi tentang kemampuan peserta didik.

4.Pemberian umpan balik atau feedback, yaitu memberikan informasi tentang hasil asesmen kepada peserta didik dan/atau pihak yang terkait.

5.Etika dan moral asesmen, yaitu pemahaman tentang etika dan moral dalam pelaksanaan asesmen.

Dengan penguasaan KAM, seorang penilai atau asesor diharapkan mampu melaksanakan asesmen dengan tepat dan akurat, sehingga hasilnya dapat memberikan gambaran yang akurat tentang kemampuan peserta didik. Selain itu, KAM juga dapat dijadikan dasar dalam pengembangan instrumen asesmen yang berkualitas dan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan yang baik.

KAM juga menjadi acuan dalam pelatihan penilai atau asesor yang dilakukan oleh LPMP. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi penilai atau asesor dalam melaksanakan asesmen yang berkualitas dan sesuai dengan prinsip-prinsip asesmen yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan asesmen di Indonesia dapat semakin baik dan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi peserta didik dan pendidikan secara keseluruhan.

  

Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK)

Asesmen Nasional Berbasis Komputer atau disingkat ANBK adalah bentuk pelaksanaan Asesmen Nasional yang dilakukan melalui komputer atau teknologi informasi. ANBK diperkenalkan sebagai alternatif pelaksanaan Asesmen Nasional yang lebih efektif, efisien, dan akurat. ANBK telah dilaksanakan di Indonesia sejak tahun 2015.

ANBK dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi, mulai dari pengembangan instrumen tes, pelaksanaan tes, hingga pengolahan dan analisis data. Dalam pelaksanaannya, peserta didik menjawab soal tes menggunakan komputer atau perangkat elektronik lainnya yang terhubung ke jaringan internet. Setelah selesai menjawab, hasil tes akan secara otomatis disimpan dan dianalisis oleh sistem informasi.


Kelebihan dari ANBK antara lain:

  1. Efektif dan efisien, karena proses pelaksanaan tes dapat dilakukan secara serentak dan hasil tes dapat segera dianalisis dengan cepat.
  2. Akurat, karena hasil tes dapat dianalisis dengan lebih tepat dan presisi, serta penggunaan instrumen tes yang terstandarisasi dan valid.
  3. Lebih ramah lingkungan, karena mengurangi penggunaan kertas dan bahan-bahan yang merusak lingkungan.
  4. Meningkatkan kemampuan teknologi peserta didik, karena pelaksanaan tes menggunakan teknologi informasi.

Namun, ada juga beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan ANBK, seperti keterbatasan akses internet dan infrastruktur teknologi informasi di beberapa daerah, serta risiko terhadap keamanan data peserta didik.Dalam pelaksanaannya, ANBK juga mengikuti Prosedur Operasi Standar Asesmen Nasional (POSAN) yang telah ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan ANBK dilakukan dengan standar yang sama dan dapat diandalkan, serta dapat memberikan hasil yang akurat tentang kemampuan peserta didik di Indonesia.

Berdasarkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2023 atau POS AN (ANBK) Tahun 2023, yang dimaksud Prosedur Operasi Standar Asesmen Nasional yang selanjutnya disebut POS AN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Nasional. Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar. 

Asesmen Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat ANBK adalah asesmen yang menggunakan komputer secara daring dan semidaring sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal.

Download POS ANBK Tahun 2023

Demikian penjelasan singkat materi POS ANBK Tahun 2023 sempga bermanfaat


Post a Comment for "POS ANBK Tahun 2023"