Terbit Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 2025
Terbit Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 2025
Ijazah merupakan dokumen penting yang menandakan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Oleh karena itu, proses penerbitan dan pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, akurat, dan akuntabel. Pedoman ini disusun untuk memberikan petunjuk teknis bagi satuan pendidikan, dinas pendidikan, serta pihak terkait agar pelaksanaan pengelolaan Ijazah, termasuk penerbitan Ijazah bagi peserta didik, berjalan sesuai proses dan ketentuan yang ditetapkan.
Selain itu ijazah merupakan dokumen yang menandakan kelulusan peserta didik dari suatu jenjang pendidikan. Sebagai dokumen yang memiliki nilai hukum, Ijazah harus dikelola dengan tertib, akurat, dan akuntabel agar tidak menimbulkan permasalahan administratif di kemudian hari. Oleh karena itu, diperlukan pedoman pengelolaan Ijazah yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman untuk melaksanakan penerbitan Ijazah bagi peserta didik. Untuk menjamin validitas dan ketertiban dalam penerbitan Ijazah pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dibutuhkan suatu pedoman yang dapat menjadi acuan bagi satuan pendidikan, dinas pendidikan, serta pemangku kepentingan lainnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan tidak hanya menjamin keabsahan dan validitas Ijazah, tetapi juga mengurangi potensi kesalahan administrasi dalam proses penerbitannya.
Sesuai perkembangan teknologi dan kebutuhan administrasi pendidikan yang semakin kompleks menuntut adanya sistem pengelolaan Ijazah yang lebih transparan dan efisien. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam meningkatkan mutu layanan administrasi pendidikan serta memastikan bahwa setiap peserta didik memperoleh Ijazah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuan Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah disusun dengan tujuan sebagai berikut:
1. Menjamin Ketertiban dan Akurasi Penerbitan Ijazah
Bertujuan untuk memastikan bahwa proses penerbitan Ijazah dilakukan secara tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari kesalahan administrasi.
2. Meningkatkan Validitas dan Keabsahan Ijazah
Setiap Ijazah yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum, sehingga dapat diakui sebagai dokumen resmi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Memberikan Acuan Teknis bagi Pihak Terkait
Pedoman bagi satuan pendidikan, dinas pendidikan, serta pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan pengisian, pencetakan, penerbitan, serta pengelolaan Ijazah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
4. Mencegah Pemalsuan dan Penyalahgunaan Ijazah
Adanya standar dalam desain, pengisian, Nomor Ijazah Nasional, serta distribusi Ijazah, pedoman ini bertujuan untuk memperkecil risiko pemalsuan dan penyalahgunaan Ijazah yang dapat merugikan dunia pendidikan.
5. Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi Administrasi Pendidikan
Dapat membantu satuan pendidikan dalam mengelola Ijazah secara lebih efektif dan transparan, sehingga layanan administrasi pendidikan dapat berjalan dengan lebih baik.
6. Mendukung Implementasi Kebijakan Pendidikan Nasional
Sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi pendidikan, sejalan dengan kebijakan dan regulasi pendidikan nasional yang berlaku.
Diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan Ijazah dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, sehingga Ijazah yang diterbitkan dapat menjadi dokumen yang kredibel dan terpercaya.
Lingkup Satuan Pendidikan Satuan Pendidikan meliputi:
1. SD
2. SDLB
3. SMP
4. SMPLB
5. SMA
6. SMALB
7. SMK
8. Satuan Pendidikan penyelenggara program Paket A, program Paket B, dan program Paket C.
9. SPK
10. SILN
11. Satuan Pendidikan penyelenggara program Paket A, program Paket B, dan program Paket C luar negeri.
Apakah Akreditasi Satuan Pendidikan berhubungan erat dengan Ijazah?
1. Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi.
2. Jika masa berlaku akreditasi Satuan Pendidikan telah habis, maka Satuan Pendidikan melakukan perpanjangan akreditasi melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (BAN PDM).
3. Perpanjangan akreditasi Satuan Pendidikan memastikan bahwa Satuan Pendidikan tetap memiliki kewenangan untuk menerbitkan Ijazah bagi peserta didiknya.
4. Dalam hal Satuan Pendidikan memiliki status “Tidak Terakreditasi”, maka Satuan Pendidikan tersebut harus menginduk ke Satuan Pendidikan lain pada jalur dan jenjang yang sama yang terakreditasi (“Satuan Pendidikan induk”) untuk dapat menerbitkan Ijazah bagi peserta didiknya.
5. Data peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan dengan status “Tidak Terakreditasi” tetap melekat di Satuan Pendidikan asal.
6. Penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan terakreditasi bagi peserta didik dari Satuan Pendidikan dengan status “Tidak Terakreditasi” yang menginduk dilakukan dengan ketentuan:
a. nama Satuan Pendidikan yang dituliskan dalam Ijazah adalah nama Satuan Pendidikan asal peserta didik; dan
b. Ijazah ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan induk yang terakreditasi.
7. Dinas Pendidikan menetapkan Satuan Pendidikan induk bagi Satuan Pendidikan dengan status “Tidak Terakreditasi” pada tahun berkenaan.
8. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 7 berlaku bagi Satuan Pendidikan pada jalur formal dan nonformal.
Peserta Didik Calon Penerima Ijazah dan seterusnya ......
Ketentuan mengenai penentuan peserta didik calon penerima Ijazahdan seterusnya dapat dipelajari pada dokumen lengkapnya DISINI
Demikian ulasan singkat materi Terbit Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 2025 semoga bermanfaat. Untuk mendapatkan update materi selengkapnya dapat dilihat DISINI
Post a Comment for "Terbit Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 2025"
Berkomentarlah sesuai dengan topik materi pembahasan dan saya berharap berupa Kritik, saran, serta masukan senantiasa kami nantikan