Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pedoman Pelaksanaan Sasaran PPG Guru Tertentu Tahun 2025

Pedoman Pelaksanaan Sasaran PPG Guru Tertentu Tahun 2025

Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu berfokus pada penuntasan sertifikasi bagi guru tertentu (dalam jabatan) yang lebih efektif sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.

Pedoman Pelaksanaan Sasaran PPG Guru Tertentu Tahun 2025


Sasaran PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 adalah guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik, dengan kriteria sebagai berikut:

1.Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.

2.telah memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya:

  • Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
  • Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  • Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;

3.Aktif mengajar sampai dengan tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG

Informasi bagi guru yang Belum Terpanggil!

  1. Guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi tetapi belum mendapatkan kesempatan pada tahap ini, mohon menunggu informasi pemanggilan tahap berikutnya pada akun SIMPKB masing-masing.
  2. Guru yang belum mengikuti atau belum memenuhi persyaratan administrasi PPG bagi Guru Tertentu, mohon menunggu jadwal seleksi administrasi pada periode selanjutnya yang akan diinformasikan di laman ini.

Alur Pembelajaran PPG bagi Guru Tertentu

Alur bagi Guru aktif Tahun Ajaran 2023/2024 dan yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik

1.Guru aktif mengajar pada Tahun Ajaran 2023/2024 yang belum memiliki Sertifikat Pendidik akan menerima pemberitahuan sebagai peserta PPG bagi Guru Tertentu melalui SIMPKB. Info selengkapnya dapat dilihat melalui tautan ppg.simpkb.id atau menggunakan akun SIMPKB masing-masing peserta.

2.Peserta PPG bagi Guru Tertentu melakukan lapor diri secara daring melalui tautan yang diberikan di SIMPKB. Lapor diri dilakukan secara daring di LPTK Penyelenggara sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. Program studi dan daftar nama calon mahasiswa selengkapnya dapat diakses pada akun SIMPKB masing-masing peserta atau akun SIMPPG masing-masing lembaga.

3.Pembelajaran dilaksanakan secara daring melalui Platform Ruang GTK pada tautan https://guru.kemendikdasmen.go.id Bagi guru yang belum pernah mengakses platform Ruang GTK, agar membuka Ruang GTK melalui rumah pendidikan pada tautan https://rumahpendidikan.go.id kemudian pilih Ruang GTK. atau unduh aplikasi Ruang GTK pada gawai Android melalui Playstore (minimal versi 1.59.1) dengan akun belajar.id.

4.Peserta PPG bagi Guru Tertentu yang telah menyelesaikan proses Lapor Diri dan Pembelajaran, dapat melakukan pendaftaran Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) melalui Platform Ruang GTK

Alur bagi Guru lulusan PGP yang belum memiliki Sertifikat Pendidik dan Guru telah menyelesaikan PLPG namun belum lulus Ujian Tulis Nasional (UTN)

1.Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik dan Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik. akan menerima pemberitahuan sebagai peserta PPG bagi Guru Tertentu melalui SIMPKB. Info selengkapnya dapat dilihatmelalui tautan ppg.simpkb.id atau menggunakan akun SIMPKB masing-masing peserta.

2.Peserta PPG bagi Guru Tertentu melakukan lapor diri secara daring melalui tautan yang diberikan di SIMPKB. Lapor diri dilakukan secara daring di LPTK Penyelenggara sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku

3.Peserta PPG bagi Guru Tertentu dapat langsung mendaftar UKPPPG melalui tautan yang diberikan pada Platform Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (Ruang GTK).

Jadwal Penyelenggaraan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025

1.Pemanggilan peserta di SIMPKB (8 - 17 Mei 2025)

2.Lapor diri di LPTK (22 Mei - 1 Juni 2025)

3.Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK (6 Juni - 18 Juli 2025)

4.Pendaftaran UKPPPG (7 - 19 Juli 2025)

Informasi Lapor Diri & Pembelajaran Mandiri PPG bagi Guru Tertentu

Ketentuan Lapor Diri

Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.

1.Pakta Integritas

2.Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)

3.Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir

4.Scan Transkrip Nilai S1/DIV

5.Scan Kartu Identitas KTP/SIM

6.Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6

7.Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)

8.Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian

9.Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)

10.Scan NPWP (bagi yang memiliki)

11.Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing

Dokumen yang langsung dapat dipelajari dalam pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tertentu adalah:

Pedoman PPG Guru Tertentu 2025

Pakta Integritas

Materi Paparan PPG Guru Tertentu 2025

Daftar LPTK Penyelenggara PPG Lihat disini

Secara lengkap dapat dipelajari pada sumber utama: https://ppg.dikdasmen.go.id/ppg-guru-tertentu-2025


Post a Comment for "Pedoman Pelaksanaan Sasaran PPG Guru Tertentu Tahun 2025"