Update Terbaru Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Update Terbaru Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dalam hal ini diterbitkan bertepatan pada tanggal 22 Agustus 2022.
Dengan diterbitkan peraturan tersebut, Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3813/B.B1/HK/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak- kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Yang paling kita perlu memahami secara seksama pada Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah adalah:
A. Tujuan
Pengaturan pengangkatan Kepala Sekolah bertujuan untuk:
1. membantu Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam menyusun kebutuhan Kepala Sekolah dan ketersediaan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS);
2. membantu Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam menetapkan BCKS;
3. membantu tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah dalam merekomendasikan calon Kepala Sekolah; dan
4. membantu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam mengangkat Kepala Sekolah.
B. Mekanisme Pengangkatan Kepala Sekolah
DST .... (Dapat dipelajari setelah didownload filenya
Download: Update Terbaru Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Demikian sekilas penjelasan tentang Update Terbaru Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah semoga akan membawa manfaat, dan mohon maaf apabila penjelasan saya kurang sempurna.
Post a Comment for "Update Terbaru Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah"
Berkomentarlah sesuai dengan topik materi pembahasan dan saya berharap berupa Kritik, saran, serta masukan senantiasa kami nantikan