Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023

Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023

Petunjuk teknis pelaksanaan PPDB tahun Pelajaran 2022/2023 disampaikan secara resmi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi telah mengeluarkan Surat Edaran yang bernomor 6998/A5/H K.01.04/2022 perihal Pelaksanaan PPDBTahun Ajaran 2022/2023 surat tersebut ditujukan kepada Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023

Secara resmi pelaksanaan PPDN Tahun Pelajaran 2022/2023 masih mengacu pada Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021tentang PPDB TD SD SMP SMA SMK. Apabila masih juga belum menyimpan Permendikbud Nomor 1 Taqhun 2021 dalat DOWNLOAD DISINI

Dan secara lengkap isi dari dapat dijelaskan sebagai berikut:

Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/ 2023 yang objektif, transparan dan akuntabel, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota yang telah banyak berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2021/2022, sehingga pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik, tertib, dan lancar.

2.Melaksanakan PPDB tahun ajaran 2022/2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

3 Melaksanakan PPDB tahun ajaran 2022/ 2023 dengan menggunakan mekanisme daring. Dalam ha1 tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB tahun ajaran 2022 / 2023 dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.

4.Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mohon segera:

a.menyiapkan dan/ atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2022/ 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan  Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan ;

b.menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan PPDB secara daring.

c.melakukan integrasi data hasil PPDB yang mencakup:

1) identitas peserta didik;

2) identitas satuan pendidikan asal;

3) Jdentitas satuan pendidikan tujuan/yang menerima, ke dalam sistem data pokok pendidikan menggunakan mekanisme pada laman https://pelayanan. data.k:eindik:bud.go.id, dan

d.mendorong satuan pendidikan untuk mengoptimalkan keterisian nomor identitas kependudukan pada data pokok pendidikan.

 

5.Dalam melaksanakan PPDB tahun ajaran 2022 / 2023, verlfikasi alamat pada kartu keluarga yang paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dapat memanfaatkan  data  kependudukan  dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

6.Untuk meminimalisir potensi ketidasesuaian dan/ atau ketidaklancaran sebagai implikasi perbedaan penafsiran regulasi mengenai PPDB, kepala dinas pendidikan provinsi / kabupaten / kota dapat segera berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tcknologi, dalam:

a.pelaksanaan penyiapan dan/ atau penyesuaian  petunjuk  teknis PPDB tahun ajaran 2022 / 2023; dan

b.pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022 / 2023.

Download Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023

Demikian penjelasan singkat materi tentang Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023"