Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023
Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023
Petunjuk teknis pelaksanaan PPDB tahun Pelajaran 2022/2023 disampaikan secara resmi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi telah mengeluarkan Surat Edaran yang bernomor 6998/A5/H K.01.04/2022 perihal Pelaksanaan PPDBTahun Ajaran 2022/2023 surat tersebut ditujukan kepada Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Secara resmi pelaksanaan PPDN Tahun Pelajaran 2022/2023 masih mengacu pada Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021tentang PPDB TD SD SMP SMA SMK. Apabila masih juga belum menyimpan Permendikbud Nomor 1 Taqhun 2021 dalat DOWNLOAD DISINI
Dan secara lengkap isi dari dapat dijelaskan sebagai berikut:
Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/ 2023 yang objektif, transparan dan akuntabel, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota yang telah banyak berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2021/2022, sehingga pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik, tertib, dan lancar.
2.Melaksanakan PPDB tahun ajaran 2022/2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
3 Melaksanakan PPDB tahun ajaran 2022/ 2023 dengan menggunakan mekanisme daring. Dalam ha1 tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB tahun ajaran 2022 / 2023 dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.
4.Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mohon segera:
a.menyiapkan dan/ atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2022/ 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan ;
b.menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan PPDB secara daring.
c.melakukan integrasi data hasil PPDB yang mencakup:
1) identitas peserta didik;
2) identitas satuan pendidikan asal;
3) Jdentitas satuan pendidikan tujuan/yang menerima, ke dalam sistem data pokok pendidikan menggunakan mekanisme pada laman https://pelayanan. data.k:eindik:bud.go.id, dan
d.mendorong satuan pendidikan untuk mengoptimalkan keterisian nomor identitas kependudukan pada data pokok pendidikan.
5.Dalam melaksanakan PPDB tahun ajaran 2022 / 2023, verlfikasi alamat pada kartu keluarga yang paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
6.Untuk meminimalisir potensi ketidasesuaian dan/ atau ketidaklancaran sebagai implikasi perbedaan penafsiran regulasi mengenai PPDB, kepala dinas pendidikan provinsi / kabupaten / kota dapat segera berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tcknologi, dalam:
a.pelaksanaan penyiapan dan/ atau penyesuaian petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2022 / 2023; dan
b.pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022 / 2023.
Download Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023
Demikian penjelasan singkat materi tentang Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023"
Berkomentarlah sesuai dengan topik materi pembahasan dan saya berharap berupa Kritik, saran, serta masukan senantiasa kami nantikan