Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pedoman Apresiasi Guru dan KS Dikdas 2020

 Pedoman Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah (KS) Dikdas 2020

Pedoman Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah (KS) Dikdas 2020 - Apresiasi terhadap para guru dan kepala sekolah pendidikan dasar berprestasi merupakan kegiatan pemberian penghargaan terhadap mereka yang dengan sadar dan tulus mengembangkan kompetensi dirinya secara profesional, melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara konsisten, dan berperan aktif dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan, khususnya dalam bidang pendidikan, secara sungguh-sungguh. 

Pedoman Apresiasi Guru dan KS Dikdas 2020

Melalui pemberian apresiasi terhadap guru dan kepala sekolah pendidikan dasar berprestasi ini diharapkan tumbuh dan berkembang berbagai praktik baik (best practices) yang dilakukan oleh para guru dan kepala sekolah sehingga dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi guru dan kepala sekolah lainnya untuk melakukan hal serupa. Selanjutnya, diharapkan semakin banyak lagi guru dan kepala sekolah yang melakukan beragam aktivitas positif yang berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan, khususnya di jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

Tantangan pendidikan Abad ke-21 memberi kesempatan kepada para guru untuk terus mengembangkan profesinya, baik secara mandiri maupun secara kolektif. Pengembangan profesi tersebut terkait dengan tuntutan kompetensi guru yang profesional, yaitu kompetensi profesional, kompetensi pedagogi, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian. 

Pengembangan profesi tersebut akan lebih optimal prosesnya dan maksimal hasilnya apabila didukung oleh para kepala sekolah yang suportif terhadap para guru yang ingin terus mengembangkan profesinya.

Pengembangan profesi guru secara kolektif kerap dilakukan dalam komunitas guru, baik formal mapun informal. Komunitas guru pada jenjang pendidikan dasar yang dilembagakan secara formal adalah KKG (Kelompok Kerja Guru) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Melalui KKG dan MGMP, para guru berkolaborasi dalam rangka saling berbagi pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman untuk mengembangkan berbagai kompetensi terkait dengan profesi keguruannya.

Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana para guru mengembangkan profesinya dalam berbagai kegiatan di lingkungan masyarakat yang menjadi sarana untuk mereka mengaktualisasikan nilai-nilai kependidikan di dalam aktivitas sosial kemasyarakatan. Kegiatan sosial kemasyarakatan yang dimaksud amat banyak ragamnya, di antaranya adalah pelestarian lingkungan, kepedulian sosial, tanggap bencana, kewirausahaan, dan sebagainya.

Melalui apresiasi terhadap para guru dan kepala sekolah pendidikan dasar berprestasi diharapkan tumbuh dan berkembang berbagai praktik baik (best practices), sehingga dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi guru dan kepala sekolah lainnya untuk melakukan hal serupa. Selanjutnya, diharapkan pula semakin banyak lagi guru dan kepala sekolah yang melakukan beragam aktivitas positif yang berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan, khususnya pendidikan pada jenjang SD dan SMP.

Wajah pendidikan di dunia saat ini berubah drastis akibat pandemi Covid-19. Penerapan pembelajaran online (online learning) menjadi pilihan terbaik untuk meminimalkan efek yang ditimbulkan dari pademi Covid-19. 

Sebagai upaya untuk mencegah pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan agar sekolah-sekolah meminta siswanya untuk belajar di rumah. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Namun demikian, peran guru sebagai ujung tombak pendidikan tetap sangat strategis untuk keberhasilan proses pendidikan, karena selamanya profesi guru tidak akan tergantikan oleh teknologi. 

Aktivitas guru sehari-hari dalam melaksanakan pembelajaran online atau bentuk lainnya sangat variatif, tergantung pada kreativitas dan inovasi masing-masing dengan kesamaan harapan dan cita-cita, yaitu agar anak didiknya menjadi anak yang berkarakter. Berkaitan proses pendidikaan selama masa pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, menyelenggarakan kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’.

Pedoman penyelenggaraan kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’ disusun dengan tujuan sebagai berikut. 

  1. Memberikan informasi kepada guru dan kepala sekolah agar mengikuti kegiatan. 
  2. Memberikan informasi kepada masyarakat agar berperan serta dan memantau kegiatan. 
  3. Memberikan acuan bagi pihak terkait dalam melakukan proses penetapan guru dan kepala sekolah sebagai penerima apresiasi.

Apresiasi diartikan sebagai penilaian atau penghargaan terhadap sesuatu. Terkait dengan kegiatan ini, apresiasi yang dimaksud merupakan penghargaan terhadap: kinerja atau karya guru pendidikan dasar yang telah mengembangkan profesi kependidikannya; peran aktif guru sekolah dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, khususnya yang berkaitan dengan bidang pendidikan; dan kinerja atau karya kepala sekolah pendidikan dasar yang telah mengembangkan sekolah yang dipimpinnya, secara luar biasa, profesional, dan konsisten dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sebagai guru atau kepala sekolah.


Guru pendidikan dasar adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan dasar. Guru tersebut bertugas di SD dan SMP yang terdiri atas guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan konseling.


Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan dasar dengan tugas melaksanakan manajerial, supervisi, dan kewirausahaan.


Selanjutnya, kinerja atau karya tersebut mengerucut pada sifat inovatif dan inspiratif. Berdasarkan kedua sifat tersebut, maka apresiasi Guru dan Kepala Sekolah dikelompokkan menjadi kategori Guru Inovatif, Guru Inspiratif, Kepala Sekolah Inovatif, dan Kepala Sekolah Inspiratif.

Review file:

 

Selengkapnya langsung dapat didownload filenya berikut.

Demikian ulasan singkat materi Pedoman Apresiasi Guru dan KS Dikdas 2020 semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Pedoman Apresiasi Guru dan KS Dikdas 2020"