Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Modul Program Induksi Guru Pemula dan Kepala Sekolah

Modul Program Induksi Guru Pemula dan Kepala Sekolah

Guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran dan bimbingan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat.

Modul Program Induksi Guru Pemula dan Kepala Sekolah

Dan saat ini Kementrian Pendidikan Nasional, melalui Proyek Bermutu Direktorat Tenaga Pendidik dan Kependidikan sedang mengembangkan Program Induksi dan Penilaian Kinerja bagi Guru Pemula, dan untuk memberikan pemahaman secara umum tentang proses yang terjadi pada saat sekolah menerima guru pemula.

Dasar hukum PIGP adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk mendukung hal tersebut saat ini telah diberlakukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru, yang di antaranya mengatur tentang program induksi bagi guru pemula. Sebagai penjabaran teknis dari program induksi maka juga telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula.

Program induksi bagi guru pemula adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran dan bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya. Guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran dan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.

Tujuan PIGP 

Pelaksanaan program induksi bertujuan untuk membimbing guru pemula agar dapat: 

1. beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah;

2. melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah.

Manfaat PIGP terkait dengan status kepegawaian 

Bagi guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, program Induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru. Bagi guru pemula yang berstatus Bukan PNS, program induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap.

Prinsip Penyelenggaraan PIGP

1. keprofesionalan: penyelenggaraan program yang didasarkan pada kode etik profesi, sesuai bidang tugas; 

2. kesejawatan: penyelenggaraan atas dasar hubungan kerja dalam tim; 

3. akuntabel: penyelenggaraan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik; dan 

4. berkelanjutan: dilakukan secara terus menerus dengan selalu mengadakan perbaikan atas hasil sebelumnya.

Peserta PIGP

Peserta program induksi guru pemula adalah:

1. guru pemula berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah;

2. guru pemula berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain.

3. guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Hak dan Kewajiban Guru Pemula

Hak-hak guru pemula sebagai berikut.

1. memperoleh bimbingan dalam hal:

   a. pelaksanaan proses pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran;

   b. pelaksanaan proses bimbingan dan konseling, bagi guru Bimbingan dan Konseling;

   c. pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

2. memperoleh sertifikat bagi guru pemula yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori Baik.


Kewajiban guru pemula sebagai berikut.

1) Guru Pemula memiliki kewajiban merencanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling, melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan.

2) Guru pemula berkewajiban melaksanakan pembelajaran, antara 12 (dua belas) hingga 18 (delapan belas) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran, atau beban bimbingan antara 75 (tujuh puluh lima) hingga 100 (seratus) siswa bagi guru Bimbingan dan Konseling.

Untuk lebih lengkapnya silahklan download di bawah ini:

Demikian penjelasan singkat materi Modul Program Induksi Guru Pemula dan Kepala Sekolah semopga bermanfaat, selanjutnya untuk dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan akan saya bagikan pada waktu berikutnya (sabar menunggu dan file sudah saya siapkan secara lengkap). Terima kasih.

Post a Comment for "Modul Program Induksi Guru Pemula dan Kepala Sekolah"