Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Jabatan Yang Dapat Diisi Pegawai PPPK

Kriteria Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2020 

Kriteria Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2020 - Inilah kiranya yang ditunggu-tunggu pada tenaga yang masuk kategori PPPK beberapa waktu yang lampau, karena baru saja diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020.

Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Jabatan Yang Dapat Diisi Pegawai PPPK
Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Jabatan Yang Dapat Diisi Pegawai PPPK

Pasal 2 Kriteria Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2020
(1) Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK meliputi:
a. JF; dan
b. JPT.
(2) JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya terdiri dari JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu.

Pasal 3 Kriteria Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2020

(1) Selain Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK.
(2) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.
(3) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan JA atau bukan JPT pratama namun dapat disetarakan dengan JA atau JPT pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 Kriteria Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2020

Kriteria JF yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:
  • a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
  • b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
  • c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
  • d. Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi;
  • e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
  • f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.

Download juga: Permendikbud No 43 Tahun 2019

Pasal 5 Kriteria Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2020

Kriteria JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:
  • a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
  • b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
  • c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
  • d. bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB;
  • e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
  • f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.


 Lihat review File berikut ini:

Pasal 6 Kriteria Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2020

(1) Kriteria Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:
  • a. Jabatan yang disetarakan dengan JA atau JPT pratama;
  • b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
  • c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
  • d. bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau foB;
  • e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
  • f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.

(2) Jabatan yang disetarakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa penyetaraan kedudukan jabatan atau penyetaraan hak keuangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK merupakan:
  • a. Jabatan pada Instansi Pemerintah yang merupakan satuan kerja organisasi;
  • b. Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis pada anggota lembaga nonstruktural;
  • c. Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis manajemen pada lembaga nonstruktural dan kesekretariatan lembaga negara;
  • d. Jabatan pimpinan pada perguruan tinggi negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi atau di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, kecuali jabatan pemimpin perguruan tinggi negeri dan jabatan lain yang membidangi keuangan, kepegawaian, dan barang milik Negara;
  • e. Jabatan pimpinan pada rumah sakit milik pemerintah daerah; atau
  • f. Jabatan pada lembaga penyiaran publik.

Download Juga: Permendikbud No 44 Tahun 2019
Pasal 7 Kriteria Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2020

Pengisian JF dapat dilakukan pada setiap jenjang Jabatan sesuai dengan penetapan kebutuhan.

Pasal 8 Kriteria Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2020

JF yang dapat diisi oleh PPPK tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 9 Kriteria Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2020

(1) Dalam hal terdapat kebutuhan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi atau percepatan pencapaian tujuan strategis nasional, Menteri dapat melakukan perubahan jenis JF yang dapat diisi oleh PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan tetap berdasarkan kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikoordinasikan dengan kementerian/ lembaga terkait.

Untuk melihat file Khusus daftarJabatan Fungsional berikut ini

Pasal 10 Kriteria Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2020
Pengisian JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kriteria Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2020
Pasal 11 Kriteria Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2020
JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK harus mendapatkan persetujuan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya Kriteria Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2020 Download DI SINI

Post a Comment for "Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Jabatan Yang Dapat Diisi Pegawai PPPK"