Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengesahan Legalisir Sesuai Permendikbud Nomor 11 dan 29 Tahun 2014

Pengesahan Legalisir Sesuai Permendikbud Nomor 11 dan 29 Tahun 2014

Legalisir adalah proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh yang berwenang (dalam hal ini Dekan) di atas fotokopi ijazah sebagai pembuktian fotokopi tersebut sesuai dengan ijazah asli. Dalam hal ini tercantum pada Permendikbud Nomor 11 Tahun 2014.

Pengesahan Legalisir Sesuai Permendikbud Nomor 11 dan 29 Tahun 2014


Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah, Fotokopi Sertifikat  Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti I Jazah / Sertifikat   Profesi, Dan  Penerbitan Surat Keterangan Pengganti   Ijazah / Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi.

Simak Review filenya berikut:

 

Legalisir adalah proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh yang berwenang (dalam hal ini Dekan) di atas fotokopi ijazah sebagai pembuktian fotokopi tersebut sesuai dengan ijazah asli. Dalam hal ini tercantum pada Permendikbud Nomor 11 Tahun 2014 === Download ===

Baca terlebih dahulu review file Legalisir ijazah untuk jenjang Sekolah Dasar dan Menengah berikut ini:

   
 
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah === Download ===

Yang dimaksud dari legalisir dokumen adalah pengesahan salinan dokumen. Legalisir merupakan bentuk tidak baku dari kata legalisasi, yang berarti mengesahkan sesuai dengan ketentuan hukum atau undang-undang.

Pembahasan

Istilah legalisir dokumen biasanya digunakan sebagai persyaratan pemberkasan dokumen yang dibutuhkan oleh instansi sebagai arsip.


Legalisir dokumen biasanya berupa dokumen-dokumen penting yang disalin atau difotokopi yang dikemudian disahkan oleh instansi yang mengeluarkan dokumen-dokumen tersebut.


Jadi, legalisir dokumen adalah berupa foto copy dokumen yang disahkan oleh instansi yang mengeluarkannya. Pengesahannya berupa tanda tangan dengan nama lengkap dan stempel dari instansi tersebut.


Contoh pada penerimaan peserta didik baru. Peserta didik wajib mengumpulkan legalisir akta kelahiran, KK domisili setempat, ijazah, dan SKHUN.


Akta kelahiran biasanya dilegalisasi oleh kelurahan. Sedangkan KK dapat dilegalisasi hingga kecamatan, tergantung pada permintaan sekolah yang dituju. Sedangkan ijazah dan SKHUN, dilegalisasi oleh sekolah yang mengeluarkan dokumen tersebut.

Download Juga:

Contoh SK Ujian Sekolah (US) SD SMP SMA SMK Tahun 2021

Catatan Khusus Pengadaan ASN Tahun 2021

Aplikasi SKHUS SMP,SMA,SMK Tahun Pelajaran 2020/2021

PP RI Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan


Hal lain yang masih berhubungan dengan legalisir ijazah adalah pada jenjang Sekolah Dasar dan menengah yang telah diatur dengan Permendikbud Nomor 29 tahun 2014.


Demikian penjelasan tentang materi Pengesahan Legalisir Sesuai Permendikbud Nomor 11 dan 29 Tahun 2014 semoga bermanfaat, mohon maaf atas segala kekurangan, dan apabila materi ini bermanfaat silahkan dibagikan kepada rekan-rekan kita barangkali mereka juga membutuhkannya.



Post a Comment for "Pengesahan Legalisir Sesuai Permendikbud Nomor 11 dan 29 Tahun 2014"