Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Buku 4 Standar 3 Standar Proses LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan)

Buku 4 Standar 3 Standar Proses LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan)

Buku 4 Standar 3 Standar Proses LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan) - Sejalan dengan visi dan Rencana Strategis Terpadu Pendidikan dan Kebudayaan 2019: terwujudnya pendidikan dan kebudayaan berkualitas untuk membentuk insan Indonesia unggul yang berkepribadian dan berdaya saing, penjaminan mutu LKP menjadi hal yang harus diutamakan oleh LKP. Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. 
Buku 4 Standar 3 Standar Proses LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan)
Buku 4 Standar 3 Standar Proses LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan)
Penilaian/evaluasi kinerja lembaga ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memperoleh data dan informasi yang akurat tentang kinerja lembaga, sehingga dapat dilakukan pemetaan terhadap LKP berdasarkan kinerja yang dicapainya. Berdasarkan hasil penilaian/evaluasi kinerja LKP ini diperoleh klasifikasi lembaga dalam kategori A, B, C dan D. Salah satu tujuan penilaian/evaluasi kinerja LKP adalah pemetaan LKP dan pengembangan program pembinaan LKP berdasarkan kinerjanya. Pada tahun 2017 Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan menyelenggarakan program pembinaan manajemen bagi LKP yang berkinerja C dan D agar dapat memperbaiki sistem manajemen mutu operasional LKP menjadi lebih baik. 

Program pembinaan manajemen LKP ini dimaksudkan untuk membantu para pengelola LKP untuk meningkatkan kualitas mutu dan manajemen sehingga mampu menghasilkan output pendidikan kursus dan pelatihan yang berkualitas, kompeten dan dapat memenuhi kebutuhan dan syarat untuk mencari kerja atau membangun usaha. Dengan modul ini diharapkan LKP dapat memperoleh pedoman ataupun arahan dalam pemenuhan standar nasional pendidikan agar kemudian dapat terakreditasi. 

Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu perlu dibuat perencanaan proses pembelajaran yang meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran.


Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi (unit kompetensi), kompetensi dasar (elemen kompetensi), materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar  (snwulandari.blogspot.com/2012/05/ pengertian-silabus-dan-rpp.html).  

Silabus dikembangkan mengacu pada kurikulum yang ditetapkan dan diderivasi (diturunkan) menjadi rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).

Rumusan silabus harus dievaluasi dengan memperhatikan hasil evaluasi kurikulum agar materi pembelajarannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan DUDI. 

Evaluasi silabus dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan perkembangan DUDI.  Silabus lebih detil dibanding rumusan kurikulum, dimana dalam silabus selain mencakup jenis program, jenjang/level, standar kompetensi (unit kompetensi), kompetensi dasar (elemen kompetensi), alokasi waktu, indikator kelulusan, materi pembelajaran dan sumber belajar juga dilengkapi dengan metode pembelajaran, penilaian dan media pembelajaran. 

RPP adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar (elemen kompetensi) tertentu yang ditetapkan dalam dalam silabus.  RPP dibuat untuk mendukung pendidik dalam proses pembelajaran yang menyenangkan, inspiratif, efisien, memberikan kesempatan bagi prakarsa, kreatifitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

RPP dibuat mengacu pada silabus namun lebih rinci, dimana dalam RPP selain mencakup jenis program, jenjang/level, standar kompetensi (unit kompetensi), kompetensi dasar (elemen kompetensi), alokasi waktu, instruktur, pertemuan ke-, indikator, bahan ajar, materi pembelajaran,  metode pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, sumber belajar dan media pembelajaran, penilaian sesuai materi di pertemuan tersebut.  RPP dapat dibuat untuk satu kali pertemuan atau lebih. RPP harus dibuat atau disusun oleh pendidik.

Materi pembelajaran adalah bentuk bahan atau seperangkat substansi pembelajaran untuk membantu pendidik/instruktur dalam kegiatan belajar mengajar yang disusun secara sistematis dalam rangka memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.  Materi pembelajaran dapat berbentuk bahan cetak (handout, buku, modul, lembar kerja peserta didik, brosur, foto, model/maket), bahan ajar dengar (compact disk, radio), bahan ajar pandang dengar/audio visual ( VCD,  orang/narasumber teknis), dan bahan ajar interaktif (animasi, grafik). Materi pembelajaran sebaiknya dibuat langsung oleh pendidik agar tidak mengalami kesulitan dalam proses pembelajaran.

Jika peserta didik sudah mendapatkan materi pembelajaran, maka tugas pendidik adalah mengajar dengan mengacu kepada materi pembelajaran dan dapat melakukan pengembangan dengan menggunakan berbagai sumber sehingga pengetahuan peserta didik semakin luas. 

Kegiatan pembelajaran di LKP harus mampu melibatkan peserta didik secara maksimal dan berpartisipasi secara aktif, efektif, inovatif, kreatif dan menyenangkan. Untuk itu seorang pendidik dituntut untuk memiliki kemampuan dalam mengkombinasikan berbagai pendekatan pembelajaran, metode dan teknik pembelajaran. Pendidik dapat melibatkan peserta didik dalam proses pembelajaran dengan memberikan tugas kepada peserta didk untuk membuat laporan penugasan, membuat hasil karya, melakukan diskusi dan melaporkan hasilnya, membuat portofolio atau bentuk lainnya sehingga tujuan pembelajaran tercapai secara maksimal.

Agar pembelajaran berjalan dengan efektif dan interaktif, rasio pendidik dan peserta didik harus proposional.  Demikian juga rasio alat belajar dengan jumlah peserta didik juga harus diperhatikan dan disesuaikan dengan jenis keterampilan dan tingkat kompetensinya.  

Download juga:

Pengawasan proses pembelajaran merupakan bagian dari program penjaminan mutu agar seluruh rencana yang sudah dibuat dan ditetapkan oleh lembaga dapat berjalan dengan baik dan mampu mencapai tujuan pembelajaran.  dst .....

Baca lebih lengkap pada review berikut:



Download File: Buku 4 Standar 3 Standar Proses Lembaga Kursus dan Pelatihan
Dari penjelasan kami di atas hanya merupakan sebuah cuplikan pada materi, sehingga akan lebih paham secara jelas apabila materi tersebut didownload, dan dipelajari dengan seksama.

Mohon maaf atas segala bentuk kekurangan, serta senantiasa kami tunggu kritik, saran serta masukan dari pengunjung semuanya.



Post a Comment for "Buku 4 Standar 3 Standar Proses LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan)"