Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Buku Modul PIGP Pengawas Sekolah

Buku Modul PIGP Pengawas Sekolah

Dengan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi Guru Pemula disebutkan bahwa program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemulapada sekolah/madarasah di tempat tugasnya.

Buku Modul PIGP Pengawas Sekolah

A.Konsep Program Induksi Guru Pemula (PIGP)

Program Induksi Guru Pemula yang selanjutnya disebut PIGP adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/ bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya. Guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran/ bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.

1.Tujuan PIGP

Pelaksanaan program induksi bertujuan untuk membimbing guru pemula agar dapat:

  • a.beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan
  • b.melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/ madrasah.

2.Manfaat PIGP Terkait dengan Status Kepegawaian

Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, program Induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru. Bagi guru pemula yang berstatus bukan PNS, program Induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap.

3.Prinsip Penyelenggaraan PIGP

Program induksi diselenggarakan berdasarkan prinsip:

  • a.profesionalisme: penyelenggaraan program yang didasarkan pada kode etik profesi, sesuai bidang tugas;
  • b.kesejawatan: penyelenggaraan atas dasar hubungan kerja dalam tim;
  • c.akuntabel: penyelenggaraan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik;
  • d.berkelanjutan: dilakukan secara terus menerus dengan selalu mengadakan perbaikan atas hasil sebelumnya.

4.Peserta PIGP

Peserta program induksi guru pemula adalah:

  • guru pemula berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah;
  • guru pemula berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain.
  • guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

5.Hak Guru Pemula

Guru pemula berhak:

a.memperoleh bimbingan dalam hal:

  1. perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil proses pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran;
  2. perecanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil proses bimbingan dan konseling, bagi guru Bimbingan dan Konseling;
  3. pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah.

b.memperoleh sertifikat bagi guru pemula yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori Baik.


6.Kewajiban Guru pemula

Guru pemula memiliki kewajiban:

  • merencanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling, melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan dan konseling, serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan.
  • melaksanakan pembelajaran, antara 12 (dua belas) hingga 18 (delapan belas) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran, atau beban bimbingan antara 75 (tujuh puluh lima) hingga 100 (seratus) peserta didik bagi guru Bimbingan dan Konseling.

7.Tempat dan Waktu Pelaksanaan

Program induksi dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.

8.Pihak yang Terkait Secara Langsung dalam Pelaksanaan PIGP Pihak yang terkait dalam pelaksanaan PIGP adalah pembimbing, kepala sekolah dan pengawas sekolah.

a.Pembimbing

Pembimbing ditugaskan oleh kepala sekolah/madrasah atas dasar profesionalisme dan kemampuan komunikasi dan interpersonal yang baik. Sekolah/madrasah yang tidak memiliki pembimbing sebagaimana dipersyaratkan, kepala sekolah/madrasah dapat menjadi pembimbing sejauh dapat dipertanggungjawabkan dari segi profesionalisme dan kemampuan komunikasi dan interpersonal yang baik. Jika kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing, kepala sekolah/madrasah dapat meminta pembimbing dari satuan pendidikan yang terdekat dengan persetujuan pengawas dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Kriteria guru yang ditunjuk oleh kepala sekolah sebagai pembimbing memiliki:

  1. kompetensi sebagai guru profesional;
  2. kemampuan bekerja sama dengan baik;
  3. kemampuan komunikasi yang baik
  4. kemampuan menganalisis dan memberikan saran-saran perbaikan terhadap proses pembelajaran/bimbingan dan konseling;
  5. pengalaman mengajar pada jenjang kelas yang sama dan pada mata pelajaran yang sama dengan guru pemula, diprioritaskan yang telah memiliki;pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun dan memiliki jabatan sebagai Guru Muda.

Tanggungjawab Pembimbing:

  1. menciptakan hubungan yang bersifat jujur, memotivasi, bersahabat, terbuka dengan guru pemula;
  2. memberikan bimbingan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling
  3. melibatkan guru pemula dalam aktivitas sekolah/madrasah;
  4. memberikan dukungan terhadap rencana kegiatan pengembangan keprofesian guru pemula;
  5. memberi kesempatan bagi guru pemula untuk melakukan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling guru lain;
  6. melaporkan kemajuan dan perkembangan guru pemula kepada pengawas sekolah/ madrasah;
  7. memberikan masukan dan saran atas hasil pembimbingan tahap kedua.

b.Kepala Sekolah/Madrasah

Tanggungjawab Kepala Sekolah/Madrasah:

  1. melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
  2. menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi;
  3. menunjuk pembimbing yang sesuai dengan kriteria;
  4. menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing.
  5. mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing.
  6. memantau pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing;
  7. melakukan pembimbingan terhadap guru pemula serta memberikan saran perbaikan;
  8. melakukan penilaian kinerja
  9. menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan terkait, dengan mempertimbangkan masukan dari saran dari pembimbing dan pengawas sekolah/madrasah, serta memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula.

c. Pengawas Sekolah/Madrasah

Tanggungjawab Pengawas Sekolah/Madrasah :

  1. memberikan penjelasan kepada kepala sekolah/madrasah dan pembimbing dan guru pemula tentang pelaksanaan program induksi termasuk proses penilaian;
  2. melatih pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tentang pelaksanaan pembimbingan dan penilaian dalam program induksi;
  3. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program induksi di satuan pendidikan yang menjadi tanggungjawabnya;
  4. memberikan masukan dan saran atas isi Laporan Hasil Penilaian Kinerja.

9.Model Pelaksanaan PIGP

Program induksi dilaksanakan secara bertahap, meliputi persiapan, pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya, pelaksanaan dan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, penilaian, dan pelaporan.

Tahap-tahap pelaksanaan PIGP:

a.Persiapan

Sekolah/madrasah yang akan melaksanakan program induksi bagi guru pemula perlu mempersiapkan hal-hal berikut:

  1. analisis kebutuhan dengan mempertimbangkan ciri khas sekolah/madrasah, latar belakang pendidikan dan pengalaman guru pemula, ketersediaan pembimbing yang memenuhi syarat, penyediaan Buku Pedoman, keberadaan organisasi profesi yang terkait.
  2. pelatihan PIGP yang diikuti oleh kepala sekolah/madrasah dan calon pembimbing dengan pelatih seorang pengawas yang  telah mengikuti program pelatihan bagi pelatih program induksi.
  3. penyiapan buku pedoman bagi guru pemula yang memuat kebijakan sekolah/madrasah, prosedur kegiatan sekolah/ madrasah, format administrasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, dan informasi lain yang dapat membantu guru pemula belajar menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah/madrasah.
  4. penujukkan seorang pembimbing bagi guru pemula yang memiliki kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

b.Pengenalan Sekolah/Madrasah dan Lingkungannya

Pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya dilaksanakan pada bulan pertama setelah guru pemula melapor kepada kepala sekolah/madrasah tempat guru pemula bertugas. Pada bulan pertama ini, dilakukan hal-hal berikut:

1) Pembimbing:

  • a)memperkenalkan situasi dan kondisi sekolah/madrasah kepada guru pemula;
  • b)memperkenalkan guru pemula kepada siswa;
  • c)melakukan bimbingan dalam menyusunan perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling dan tugas terkait lainnya;

2) Guru pemula:

  • a)mengamati situasi dan kondisi sekolah serta lingkungannya, termasuk melakukan observasi di kelas sebagai bagian pengenalan situasi;
  • b)mempelajari Buku Pedoman dan Panduan Kerja bagi guru pemula, data-data sekolah/madrasah, tata tertib sekolah/ madrasah, dan kode etik guru;
  • c)guru pemula mempelajari ketersediaan dan penggunaan sarana dan sumber belajar di sekolah/madrasah;
  • d)guru pemula mempelajari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
  • c. Pelaksanaan Pembimbingan

Pelaksanaan pembimbingan dilakukan pada bulan kedua sebagai berkut:

  1. guru pemula bersama pembimbing menyusun silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan digunakan pada pertemuan minggu-minggu pertama.
  2. Guru pemula bersama pembimbing menyusun Rencana Pengembangan Keprofesian (RPK) untuk tahun pertama induksi.

Bimbingan yang diberikan kepada guru pemula meliputi perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil proses pem- belajaran dan tugas lain yang terkait dengan tugasnya sebagai guru, seperti pembina eksta kurikuler.

Bimbingan dalam proses pembelajaran dapat dilakukan dengan cara:

  1. memberi motivasi tentang pentingnya tugas guru;
  2. memberi arahan tentang perencanaan pembelajaran/pembimbingan, pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan dan penilaian hasil belajar/bimbingan siswa;
  3. memberi kesempatan untuk melakukan observasi pembelajaran di kelas dengan menggunakan lembar hasil observasi pembelajaran.

Bimbingan pelaksanaan tugas lain dilakukan dengan cara:

  1. melibatkan guru pemula dalam kegiatan-kegiata di sekolah;
  2. memberi arahan dalam menyusun rencana dan pelaksanaan program pada kegiatan yang menjadi tugas tambahan

Selanjutnya guru pemula melaksanakan proses pembelajaran/ pembimbingan dan diobservasi oleh pembimbing sekurang- kurangnya satu kali setiap bulan pada masa pelaksanaan program induksi dari bulan kedua sampai dengan bulan kesembilan.

d.Penilaian

1) Metode Penilaian

Penilaian guru pemula merupakan penilaian kinerja berdasarkan kompetensi guru: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut dapat dinilai melalui observasi pembelajaran/pembimbingan serta observasi pelaksanaan tugas lain. Observasi pembelajaran/pembimbingan diawali dengan pertemuan praobservasi yang dilaksanakan untuk menentukan fokus sub-kompetensi guru yang akan diobservasi (maksimal 5 sub-kompetensi), kemudian pelaksanaan observasi yang dilakukan terhadap fokus sub- kompetensi yang telah disepakati, dan diakhiri dengan pertemuan pasca observasi untuk membahas hasil observasi dan memberikan umpan balik berdasarkan fokus sub- kompetensi yang telah disepakati bersama, berupa ulasan tentang hal-hal yang sudah baik dan hal yang perlu dikembangkan.

Hasil penilaian sub-kompetensi dicantumkan dengan memberi tanda cek (√) dan deskripsinya berdasaran observasi. Deskripsi hasil penilaian menjadi masukan atau umpan balik untuk perbaikan pada pelaksanaan pembelajaran dan pembimbingan berikutnya.

Penilaian dilakukan dengan 2 (dua) tahap, yaitu:

a) tahap pertama

Penilaian dilakukan oleh pembimbing pada bulan kedua sampai dengan bulan kesembilan untuk mengembangkan kompetensi guru dalam proses pembelajaran/pembimbingan dan tugas lainnya.

b) tahap kedua

Penilaian dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas yang bertujuan untuk menentukan nilai kinerja guru pemula.

Setiap hasil penilaian tahap pertama dan tahap kedua memuat penjelasan mengenai kemajuan pelaksanaan pembelajaran/ pembimbingan oleh guru pemula yang dapat menjadi bahan masukan bagi perbaikan guru pemula untuk memperoleh nilai kinerja baik.


Empat belas sub-kompetensi yang dinilai dalam Penilaian Kinerja Guru Pemula adalah sebagai berikut :

(1) Kompetensi pedagogik, meliputi:

  • memahami latar belakang siswa
  • memahami teori belajar
  • pengembangan kurikulum
  • aktivias pengembangan pendidikan
  • peninatan potensi siswa
  • berkomunikasi dengan siswa
  • penilaian dan evaluasi

(2) Kompetensi kepribadian

  • berperilaku sesuai dengan norma, kebiasaan dan hukum di Indonesia
  • kepribadian matang dan stabil
  • memiliki etika kerja dan komitmen serta kebanggan menjadi guru

(3)Kompetensi sosial

  • berperilaku inklusf, objektif, dan tidak pilih kasih
  • komunikasi dengan guru, pegawai sekolah, orang tua, dan masyarakat

(4)Kompetensi profesional

  • pengetahuan dan pemahaman tentang struktur, isi dan standar kompetensi mata pelajaran dan tahap-tahap pengajaran
  • profesionalisme yang meningkat melalui refleksi diri

Lembar Penilaian dan Kriteria Penilaian:

Penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan lembar penilaian tahap-2 bagi guru. Skor hasil penilaian selanjutnya dikonversi ke rentang 0-100, sebagai berikut:

Skor Akhir = Skor yang diperoleh dibagi Total skor x 100

Hasil skor akhir selanjutnya dimasukkan dalam kriteria sebagai berikut:

  • 91-100 = Amat Baik
  • 76-90  = Baik
  • 61-75  = Cukup
  • 51-60  = Sedang
  • < 50  = Kurang

2) Proses Penilaian Tahap Pertama

Penilaian tahap pertama dilaksanakan pada bulan kedua sampai dengan kesembilan berupa penilaian kinerja guru melalui observasi pembeajaran/pembimbingan, ulasan dan masukan oleh pembimbing. Penilaian pertama merupakan penilaian proses (assessment for learning) sebagai bentuk pembimbingan guru pemula dalam melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan, penilaian hasil pembelajaran/pembimbingan, dan melaksanakan tugas tambahan. Penilaian tahap ini dilakukan oleh pembimbing melalui observasi pembelajaran/pembimbingan  dan  observasi  kegiatan  yang  menjadi beban kerja guru pemula, dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap bulan selama masa penilaian tahap pertama. Tujuan penilaian tahap pertama ini adalah untuk mengidentifikasi bagian- bagian yang perlu dikembangkan, memberikan umpan balik dan saran perbaikan dengan melakukan diskusi secara terbuka tentangsemua aspek mengajar dengan suatu fokus spesifik yang perlu dikembangkan. Pembimbing dapat memberi contoh proses pembelajaran/pembimbingan yang baik di kelasnya atau di kelas yang diajar oleh guru lain. Proses observasi pembelajaran dan pembimbingan memiliki tahapan sebagai berikut:

a) Pra-obserasi

Guru pemula dan pembimbing mendiskusikan, menentukan dan menyepakati fokus observasi pembelajaran/pembimbingan yang meliputi paling banyak lima sub-kompetensi dari keseluruhan kompetensi sebagaimana yang tertulis dalam lembar hasil observasi pembelajaran yang akan diisi oleh pembimbing dan lembar refleksi pembelajaran yang diisi oleh guru pemula. Sub- kompetensi yang menjadi objek dalam fokus observasi dapat ditentukan secara berbeda pada setiap pelaksanaan observasi yang didasarkan pada hasil observasi sebelumnya.

b) Pelaksanaan observasi

Pembimbing mengisi lembar hasil observasi pembelajaran/ pembimbingan secara objektif pada saat pelaksanaan observasi dilakukan.

Download Juga: Buku Modul PIGP Kepala Sekolah

c) Pasca-observasi


Kegiatan yang dilakukan pada pasca-observasi adalah:

  1. Guru pemula mengisi lembar refleksi pembelajaran/pembimbingan setelah pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan.
  2. Pembimbing dan guru pemula mendiskusikan proses pembelajaran/pembimbingan yang telah dilaksanakan.
  3. Pembimbing memberikan salinan lembar observasi pembelajaran/pembimbingan kepada guru pemula yang telah ditandatangani oleh guru pemula, pembimbing dan kepala sekolah/madrasah untuk diarsipkan sebagai dokumen portofolio penilaian proses (assessment for learning).

Penilaian tahap pertama ini dilaksanakan selama kegiatan pokok proses pembelajaran/pembimbingan dan tugas lainnya. Selama berlangsungnya penilaian tahap pertama, kepala sekolah/madrasah memantau pelaksanaan bimbingan dan penilaian tahap pertama terhadap guru pemula. Dalam penilaian tahap pertama ini pengawas melakukan pemantauan, pembinaan dan pemberian dukungan dalam pelaksanaan pembimbingan dan penilaian guru pemula.

3)Proses Penilaian Tahap Kedua

Penilaian tahap kedua dilaksanakan pada bulan kesepuluh sampai dengan bulan kesebelas berupa observai pembelajaran/pembimbingan berupa ulasan dan masukan oleh kepala sekolah/ madrasah dan pengawas yang mengarah pada peningkatan kompetensi dalam pembelajaran/pembimbingan. Penilaia tahap kedua merupakan penilaian hasil (assessment of learning), yang bertujuan untuk menilai kompetensi guru pemula dalam melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan dan tugas lainnya. Observasi pem- belajaran/pembimbingan pada penilaian tahap kedua dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah sekurang-kurangnya tiga kali, sedangkan oleh pengawas sekolah/madrasah sekurang-kurangnya dua kali. Observasi pembelajaran atau pembimbingan dalam penilaian tahap kedua oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas disarankan  untuk tidak dilakukan secara bersamaan, dengan pertimbangan agar tidak tergangu proses pembelajaran/ pembimbingan. Apabila kepala sekolah/madrasah dan pengawas menemukan adanya kelemahan dalam pelaksanaan proses pembelajaran dan pembimbingan oleh guru pemula, maka kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas wajib  memberikan  umpan  balik  dan  saran  perbaikan  kepada guru pemula. Langkah observasi pembelajaran/pembimbingan dilakukan kepala sekolah dan pengawas dalam tahap kedua adalah sebagai berikut:

a) Pra-observasi

Kepala sekolah/madrasah atau pengawas sekolah/madrasah ber- sama guru pemula menentukan dan menyepakati fokus observasi pembelajaran/pembimbingan yang meliputi paling banyak lima sub-kompetensi dari keseluruhan kompetensi sebagaimana yang tertulis dalam lembar hasil observasi pembelajaran yang diisi oleh kepala sekolah/madrasah atau pengawas sekolah/madrasah dan lembar refleksi pembelajaran yang diisi oleh guru pemula.

b) Pelaksanaan observasi

Kepala sekolah/madrasah atau pengawas sekolah/madrasah mengisi lembar hasil observasi pembelajaran/pembimbingan secara objektif dengan memberikan nilai pada saat pelaksanaan observasi dilakukan.

c) Pasca observasi

Kegiatan yang dilakukan pasca observasi adalah:

  1. Guru pemula mengisi lembar refleksi pembelajaran/pem- bimbingan setelah pembelajaran/pembimbingan dilaksanakan.
  2. Kepala sekolah/madrasah atau pengawas sekolah/madrasah dan guru pemula mendiskusikan hasil penilaian pada setiap tahap pembelajaran/pembimbingan.
  3. Kepala sekolah/madrasah atau pengawas sekolah/madrasah memberikan masukan kepada guru pemula setelah observasi selesai.
  4. Guru pemula dan kepala sekolah/madrasah atau pengawa sekolah/madrasah menandatangani lembar observasi pembelajaran/pembimbingan. Kepala sekolah/madrasah memberikan salinan lembar observasi pembelajaran/ pembimbingan kepada guru pemula.

Hasil penilaian kinerja guru pemula pada akhir program induksi ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah dengan mengacu pada prinsip professionalisme, jujur, adil, terbuka, akuntabel dan demokratis. Peserta program induksi dinyatakan berhasil, jika semua sub-kompetensi pada penilaian tahap kedua paling kurang memiliki nilai baik.

4) Rekomendasi Hasil Penilaian

Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori Baik yang dibuktikan dengan sertifikat dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru. Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain yang belum mencapai nilai kinerja dengan kategori Baik dapat mengajukan masa perpanjangan paling lama satu tahun. Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain yang tidak mencapai nilai kinerja dengan kategori Baik dalam masa perpanjangan dapat ditugasi mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru. Guru pemula yang berstatus bukan PNS yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori Baik yang dibuktikan dengan sertifikat, dapat diusulkan untuk diangkat sebagai guru tetap dan memiliki jabatan fungsional guru Guru pemula yang berstatus bukan PNS yang belum mencapai nilai kinerja dengan kategori Baik dapat mengajukan masa perpanjangan paling lama satu tahun. Guru pemula yang berstatus bukan PNS yang tidak mencapai nilai kinerja dengan kategori Baik dalam masa perpanjangan, tidak dapat diangkat menjadi guru tetap.

e. Pelaporan

Penyusunan laporan dilaksanakan pada bulan kesebelas setelah penilaian tahap kedua, dengan prosedur sebagai berikut:

1)Pembuatan Draft Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh kepala sekolah/madrasah berdasarkan pembahasan dengan pembimbing dan pengawas sekolah/madrasah.

2)Penentuan Keputusan pada Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula berdasarkan pengkajian pnilaian tahap kedua dengan mempertimbangkan penilaian tahap pertama, yang selanjutnya guru pemula dinyatakan memiliki Nilai Kinerja dengan Kategori Amat Baik, Baik, Cukup, Sedang dan Kurang.

  • amat baik, jika skor penilaian antara 91-100;
  • baik, jika skor penilaian antara 76-90;
  • cukup, jika skor penilaian antara 61-75;
  • sedang, jika skor penilaian antara 51-60
  • kurang, jika skor pnilaian kurang dari 50.

3)Penandatanganan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah

4)Pengajuan penerbitan Sertifikat oleh kepala sekolah/madrasah yang dsampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi guru pemula yang telah memiliki Laporan Hasil Penilaian Kinerja dengan nilai minimal baik. Sertifikat tersebut menyatakan bahwa peserta program induksi telah berhasil menyelesaikan program induksi dengan nilai baik.

Isi laporan hasil pelaksanaan program induksi meliputi :

  1. data sekolah/madrasah;
  2. waktu pelaksanaan program induksi;
  3. data guru pemula peserta program induksi;
  4. deskripsi pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing.
  5. deskripsi pelaksanaan dan hasil penilaian tahap pertama;
  6. deskripsi pelaksanaan dan hasil penilaian tahap kedua;
  7. Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula yang menyatakan kategori Nilai Kinerja Guru Pemula (Amat Baik, Baik, Cukup, Sedang dan Kurang), ditandatangani Kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/ madrasah.

Penyampaian laporan hasil pelaksanaan program induksi:

  1. Laporan pelaksanaan PIGP yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain dalam lingkup pemerintah daerah disampaikan oleh kepala sekolah kepada kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota sesuai kewenangannya, untuk diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
  2. Laporan pelaksanaan PIGP yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain dalam lingkup Kementerian Agama disampaikan oleh kepala madrasah kepada kepala kantor Kementerian Agama Povinsi/Kabupaten/Kota sesuai tingkat kewenangannya.
  3. Laporan hasil pelaksanaan PIGP yang berstatus bukan PNS disampaikan oleh kepala sekolah/madrasah kepada penyelenggara pendidikan dan kepala dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

f. Penerbitan Sertifikat

1.Sertifikat diterbitkan oleh Dinas Pendidikan bagi guru pemula yang telah mencapai Nilai Kinerja paling kurang kategori Baik.

2.Sertifikat menyatakan bahwa peserta program Induksi telah Berhasil menyelesaikan Program Induksi dengan baik.

10.Evaluasi dan Bimbingan teknis

a. Evaluasi Program

Program  Induksi perlu dievaluasi sebagai bahan masukan untuk menentukan kebijakan serta perbaikan di masa depan dan juga sebagai bagian dari proses penjaminan mutu. Evaluasi dilakukan melalui pemantauan langsung maupun menggunakan instrumen yang sesuai. Evaluasi dilakukan oleh lembaga terkait sebagai berikut :

  1. Direktorat Jenderal melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan PIGP secara nasional.
  2. Dinas Pendidikan provinsi atau Kantor Wilayah Kementerian agama melaksanakan evaluasi pelaksanaan PIGP dalam lingkup provinsi dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama melaksanakan evaluasi pelaksanaan PIGP dalam lingkup Kabupaten/Kota dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
  4. Penyelenggara pendidikan melakukan evaluasi pelaksanaan PIGP pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.

Prosedur evaluasi dalam rangka menjamin akuntabilitas PIGP dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Penyusunan panduan evaluasi yang memuat: (a) latar belakang, tujuan dan manfaat evaluasi; (b) sasaran, tempat dan waktu evaluasi, (c) metode pelaksanaan evaluasi; dan (d) sistematika laporan hasil evaluasi.
  2. Penyusunan instrumen evaluasi, berupa lembar obervasi dan atau angket.
  3. Pelaksanaan evaluasi di lapangan.
  4. Penyusunan laporan hasil evaluasi.

b. Bimbingan Teknis

Dari hasil evaluasi pihak Direktorat Jenderal dan Dinas Pendidikan terkait dapat melakukan perbaikan dengan merevisi kebijakan dan atau memberikan bimbingan teknis bagi daerah atau sekolah yang membutuhkannya.

  1. Direktorat Jenderal memberikan bimbingan teknis terhadap implementasi kebijakan PIGP secara nasional.
  2. Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor Kementerian Agama memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan PIGP dalam lingkup provinsi dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
  3. Dinas pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan PIGP dalam lingkup Kabupaten/Kota dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
  4. Penyelenggara pendidikan memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan PIGP pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.

Prosedur bimbingan teknis dalam rangka membantu daerah atau sekolah agar dapat melaksanakan program induksi dengan baik dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Penyusunan panduan bimbingan teknis yang memuat : (a) latar belakang, tujuan dan manfaat bimbingan teknis; (b) sasaran, tempat dan waktu bimbingan teknis, (c) strategi pelaksanaan bimbingan teknis; (d) sistematika laporan hasil bimbingan teknis.
  2. Penyusunan materi bimbingan teknis yang meliputi Penjelasan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang PIGP, Penjelasan Petunjuk Teknis Program Induksi, Penggunaan Panduan Kerja, Penilaian dan Penggunaan Instrumen Penilaian Kinerja.
  3. Pelaksanaan bimbingan teknis di lapangan.
  4. Penyusunan laporan hasil bimbingan teknis.

Download: Buku Modul PIGP Pengawas Sekolah

Demikian ulasan dan sekaligus sebagai penjelasan singkat materi Buku Modul PIGP Pengawas Sekolah semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Buku Modul PIGP Pengawas Sekolah"