Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pedoman Khusus PLS/MOPD/MOS Tahun 2019 Terbaru

Pedoman Khusus PLS/MOPD/MOS Tahun 2019 Terbaru

Pedoman Khusus PLS/MOPD/MOS Tahun 2019 Terbaru - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), sering pula juga dikenal dengan sebutan sebagai Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPD), yang kegiatan ini merupakan sebuah kegiatan yang umum dilaksanakan di sekolah setiap awal tahun ajaran guna menyambut kedatangan para peserta didik baru.
Masa orientasi lazim dijumpai di tingkat SMP dan SMA. Hampir seluruh sekolah negeri maupun swasta dengan menggunakan cara itulah bertujuan untuk mengenalkan almamater pada peserta didik baru. Pada perguruan tinggi, kegiatan serupa dikenal dengan Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (disingkat Ospek).

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dijadikan sebagai ajang untuk melatih ketahanan mental, disiplin, dan mempererat tali persaudaraan. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)  juga sering dipakai sebagai sarana perkenalan siswa terhadap lingkungan baru di sekolah tersebut. Baik itu perkenalan dengan sesama siswa baru, senior, guru, hingga karyawan lainnya di sekolah tersebut. Tak terkecuali pengenalan berbagai macam kegiatan yang ada dan rutin dilaksanakan di lingkungan sekolah.

Pada kebanyakan sekolah, biasanya MPLS sepenuhnya dilaksanakan oleh kelompok siswa yang tergabung dalam Organisasi Siswa Intrasekolah (OSIS) dengan guru sebagai pihak pengawas, asisten dan pemantau kegiatan selama MPLS berlangsung. Di sekolah tertentu, terkadang MPLS hanya dilaksanakan oleh pihak guru dan kepala sekolah saja, baik dengan atau tanpa bantuan keterlibatan kelompok OSIS.

Mengacu pada Permendikbud nomor 18 tahun 2016, tujuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah:

  1. Mengenali potensi diri peserta didik baru;
  2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
  3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
  4. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
  5. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan peserta didik yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Masa pengenalan sekolah pada jenjang SMP/MTs, SMA/MA, dan juga SMK/MAK yang sering terjadi tidak terlepas dari perploncoan yang dilakukan oleh kakak kelas (senior) kepada adik kelas (Yunior) yang baru masuk. Terkadang, kekerasan dari senior ke junior sering terjadi saat pelaksanaannya. Maka dari itu, untuk menghindari kekerasan tersebut pemerintah membuat sistem Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPD) yang baru yakni MPLS.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Peserta Didik Baru, dengan demikian pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tidak lagi dilaksanakan oleh peserta didik atau kakak kelas, melainkan dilakukan oleh para guru.

Selain itu peran seorang Kepala Sekolah akan bertanggung jawab selama pelaksanaan MPLS tersebut sehingga sebelum pelaksanaan MPLS, para guru juga memberikan informasi terkait rangkaian MPLS kepada orang tua. Dengan begitu, orang tua akan mengetahui kegiatan apa saja yang dilakukan oleh anaknya pada saat masa MPLS.

Meskipun dengan model begitu, tidak jarang pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), pelaksanaan MPLS dapat dibantu oleh peserta didik/siswa yang merupakan pengurus OSIS dan paling banyak hanya 2 anak per kelas.
Sebagai awalan dalam mempersiapkan datangnya tahun baru pelajaran 2019/2020 telah kami persiapkan berbagai materi yang langsung dapat diedit untuk pelaksanaan MPLS atau MOPD; berikut materinya:
  1. Edaran PLS Tahun 2019.pdf 
  2. Permendikbud No 18 Thn 2016 Pengenalan Lingkungan Sekolah Siswa baru.pdf 
  3. Permendikbud No 18 Thn 2016 Lamp 1 Silabus Pengenalan Lingkungan.pdf 
  4. Permendikbud No 18 Thn 2016 Lamp 2 Formulir Siswa Baru.pdf 
  5. Permendikbud No 18 Thn 2016 Lamp 3 Atribut yang dilarang.pd
Demikian penjelasan singkat materi Pedoman Khusus PLS/MOPD Tahun 2019 Terbaru yang dapat kami bosa jelaskan dengan harapan sebagai prakata atau tambahan wawasan bagi pengunjung dan khususnya bagi bapak/ibu guru yang saat ini mengunjunginya.

Post a Comment for "Pedoman Khusus PLS/MOPD/MOS Tahun 2019 Terbaru"