Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2025
Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2025
Hardiknas, atau Hari Pendidikan Nasional, adalah hari nasional di Indonesia yang diperingati setiap tanggal 2 Mei. Tanggal ini dipilih untuk menghormati hari kelahiran Ki Hajar Dewantara, seorang tokoh pelopor pendidikan dan pendiri lembaga pendidikan Taman Siswa. Beliau dikenal sebagai Bapak Pendidikan Nasional atas jasa-jasanya dalam memperjuangkan pendidikan yang merdeka dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setiap tahun, Hardiknas diperingati dengan berbagai kegiatan di seluruh Indonesia, termasuk upacara bendera di berbagai instansi pendidikan dan pemerintahan, seminar, diskusi, serta kegiatan-kegiatan lain yang bertema pendidikan. Peringatan ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan kondisi pendidikan saat ini dan merumuskan langkah-langkah untuk perbaikan di masa depan.
Bertepatan tanggal 24 April 2025 Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia telah menerbitkan Pedoman Peringatan Hadiknas Tahun 2025 antara lain sebagai berikut:
Yth.
- Menteri Agama Republik Indonesia;
- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia;
- Duta Besar/Kepala Perwakilan Indonesia di Luar Negeri;
- Gubernur;
- Bupati/Walikota;
- Pimpinan Unit Utama di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Kepala Satuan Pendidikan di Indonesia dan Luar Negeri.
Dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025, kami informasikan hal-hal sebagai berikut.
1. Ketentuan Umum
a. Menetapkan bahwa tema peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025 adalah “Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua”.
b. Menetapkan logo peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025 sebagai berikut.
c. Logo Hari Pendidikan Nasional serta Sambutan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dapat diunduh di laman www.kemendikdasmen.go.id.
d. Mengimbau agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri turut memeriahkan peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025 melalui berbagai media publikasi cetak, elektronik, serta media sosial dengan menggunakan logo dan tema di atas.
2. Upacara Bendera
a. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025 pada tanggal 2 Mei 2025 pukul 07.30 WIB secara tatap muka.
b. Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diimbau untuk menyelenggarakan upacara bendera dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana terlampir.
3. Ragam Aktivitas
Mengimbau agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat
a. menyelenggarakan aktivitas/kegiatan untuk memeriahkan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025 secara kreatif, menjaga dan membangkitkan semangat belajar, serta mendorong pelibatan dan partisipasi publik,
b. mengunggah konten publikasi peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025 di media sosial dengan menggunakan tagar #Hardiknas 2025#Pendidikan Bermutu Untuk Semua.
PEDOMAN PELAKSANAAN UPACARA BENDERA PERINGATAN HARI PENDIDIKAN NASIONAL 2 Mei 2025
A. Latar Belakang
Ditetapkannya tanggal 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Keppres RI Nomor 316 Tahun 1959, merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah akan pentingnya pendidikan di negeri ini. Penetapan Hari Pendidikan Nasional dilatarbelakangi oleh sosok yang memiliki jasa luar biasa di dunia pendidikan kita, Ki Hadjar Dewantara, yang lahir pada tanggal 2 Mei 1889.
Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan setiap tanggal 2 Mei tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengenang hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional, namun lebih merupakan sebuah momentum untuk kembali menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme bagi seluruh insan pendidikan.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah dengan menetapkan pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional. Hal ini dimaksudkan agar semua insan pendidikan mengingat kembali filosofi dari nilai perjuangan Ki Hadjar Dewantara dalam menegakkan fondasi pendidikan di Indonesia.
B. Tujuan, Sasaran dan Tema
1. Tujuan
a. Memperkuat komitmen seluruh insan pendidikan akan penting dan strategisnya pendidikan bagi peradaban dan daya saing bangsa;
b. Mengingatkan kembali kepada seluruh insan pendidikan akan filosofi perjuangan Ki Hadjar Dewantara dalam meletakkan dasar dan arah pendidikan bangsa;
c. Meningkatkan rasa nasionalisme di kalangan insan pendidikan.
2. Sasaran
a. Para ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, serta Kementerian Agama;
b. Para ASN Kementerian, Lembaga, serta Pemerintah Daerah;
c. Para pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
d. Para pegawai Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
e. Para pemangku kepentingan pendidikan lainnya.
3.Tema
Tema peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025 adalah “Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua”.
4. Logo
Logo peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025 adalah sebagai berikut.
Logo dapat diunduh melalui laman www.kemendikdasmen.go.id
Logo Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 ini menampilkan tiga sosok manusia berwarna merah, biru, dan abu-abu yang menjulang ke atas dengan gerakan dinamis dan penuh semangat. Ketiga sosok tersebut melambangkan keberagaman, kolaborasi, dan semangat kebersamaan dalam dunia pendidikan Indonesia. Warna- warna yang digunakan menggambarkan semangat, kreativitas, energi positif, serta inklusivitas dalam proses pendidikan. Sosok yang berada di tengah, berwarna biru dan mengarah paling tinggi, mengarah langsung ke sebuah bintang berwarna emas di atasnya. Bintang ini melambangkan cita-cita, harapan, dan tujuan mulia pendidikan: membentuk generasi unggul yang mampu meraih masa depan gemilang.
Tiga sosok yang bersatu juga mencerminkan keterlibatan tiga pilar pendidikan: peserta didik, pendidik, dan masyarakat. Tulisan "HARDIKNAS 2025" dalam font tebal berwarna hitam memberi kesan kuat dan tegas, mencerminkan komitmen dan fokus bangsa dalam membangun pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan. Logo ini menyiratkan pesan bahwa pendidikan adalah upaya kolektif, inklusif, dan penuh semangat untuk mencapai bintang – simbol tertinggi dari ilmu pengetahuan, karakter, dan kemajuan bangsa.
C. Upacara Bendera
1. Ketentuan umum
Upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025 diselenggarakan secara luring/tatap muka di kantor pusat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan satuan kerja di daerah, kantor Kementerian Agama pusat dan satuan kerja di daerah, kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota, kantor dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia, dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.
2.Waktu pelaksanaan
hari, tanggal : Jumat, 2 Mei 2025
pukul : 07.30 waktu setempat
3.Tempat
Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.
4.Pakaian
a.Undangan: Pakaian adat daerah/tradisional*
b.Barisan:
- Pegawai: Pakaian adat daerah/tradisional*
- Pendidik: Pakaian adat daerah/tradisional*
- Siswa/Murid: Pakaian adat daerah/tradisional*
- Mahasiswa: Pakaian adat daerah/tradisional*
c.Petugas Upacara: Sesuai ketentuan
Keterangan :
*) Penggunaan pakaian adat daerah/tradisional bertujuan untuk menumbuhkan dan merawat nasionalisme, cinta tanah air, dan melestarikan warisan budaya Indonesia. Pakaian yang dikenakan wajib sesuai dengan norma kepantasan, tidak menghambat mobilitas, dan tidak membebani undangan dan peserta upacara.
5. Susunan upacara bendera
- a. Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara; b. Pembina Upacara tiba di tempat upacara;
- c. Penghormatan kepada Pembina Upacara;
- d. Laporan Pemimpin Upacara;
- e. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
- f. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
- g. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- h. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- i. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
- j. Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah);
- k. Pembacaan do’a*;
- l. Laporan Pemimpin Upacara;
- m. Penghormatan kepada Pembina Upacara;
- n. Pembina Upacara meninggalkan mimbar upacara;
- o. Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Keterangan :
*) Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Download berkas DISINI
Demikian semoga materi Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2025 dapat bermanfaat
Post a Comment for "Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2025"
Berkomentarlah sesuai dengan topik materi pembahasan dan saya berharap berupa Kritik, saran, serta masukan senantiasa kami nantikan