Pedoman Penyelenggaraan Tes Komampuan Akademik (TKA) 2025
Pedoman Penyelenggaraan Tes Komampuan Akademik (TKA) 2025
Pedoman Penyelenggaraan Tes Komampuan Akademik (TKA) 2025 - Tes kemampuan akademik (TKA) adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid yang mengacu pada standar nasional pendidikan (SNP) pada mata pelajaran tertentu. TKA diselenggarakan oleh Kemendikdasmen, Kementerian Agama, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan tiga prinsip, yaitu kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas.
Ada empat tujuan tes kemampuan akademik. Pertama, memperoleh informasi capaian akademik murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik. Kedua, menjamin pemenuhan akses murid pendidikan nonformal dan pendidikan informal terhadap penyetaraan hasil belajar. Ketiga, mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas; dan keempat, memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
Dalam rangka memberikan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan bagi setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjamin adanya tes terstandar yang objektif dan terukur secara nasional tentang pemenuhan standar kemampuan akademik bagi murid mengacu pada standar nasional pendidikan, perlu disusun suatu kebijakan nasional yang mengatur penilaian terstandar. Selanjutnya untuk memberikan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar, perlu diterbitkan Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.
Tujuan Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik digunakan sebagai acuan bagi penyelenggara dan pelaksana agar pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar.
Ruang Lingkup Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Ruang lingkup Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik meliputi:
1. Peserta Tes Kemampuan Akademik
2. Tugas dan Kewenangan Penyelenggara
3. Penyiapan Instrumen
4. Penulisan Soal Daerah
5. Persiapan dan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik di Satuan Pendidikan
6. Pengolahan dan Penyampaian Hasil Tes Kemampuan Akademik
7. Pembiayaan Pelaksanaan
8. Tata Tertib, Penanganan Pelanggaran, Larangan, dan Sanksi
9. Pengaturan Khusus
10. Kejadian Luar Biasa
11. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Persyaratan Peserta TKA
1. Murid jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif pada satuan pendidikan.
2. Murid kelas 6 SD/MI atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal.
3. Murid kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
4. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SD/MI atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar kelas V (lima) dan semester gasal kelas VI (enam).
5. Murid kelas 9 SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Formal.
6. Murid kelas 9 program Paket B/PKPPS Wustha atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
7. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan kelas.
8. Murid kelas 12 SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Formal.
9. Murid kelas 12 SMK/MAK pada program 3 (tiga) tahun.
10. Murid kelas 13 SMK pada program 4 (empat) tahun.
11. Murid kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
12. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat dan SMK/MAK yang memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 11 semester genap.
13. Pada jenjang SMK program 4 tahun memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 12 semester genap.
- Permendikdasmen No 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi PAUD Dasar dan Menengah
- Pedoman Penyusunan Kaldik Madrasah Tahun Ajaran 2025-2026
- Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 400.3.1/07209 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026
14. Murid berkebutuhan khusus dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual.
Mekanisme Pendaftaran Peserta TKA
1. Murid mendaftarkan diri sebagai calon peserta tes dengan menyampaikan/menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid dan disimpan di satuan pendidikan.
2. Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA mencantumkan mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.
3. Murid menyampaikan/menyerahkan pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir dalam bentuk dokumen digital ke satuan pendidikan.
4. Pendaftaran calon peserta TKA dilakukan oleh operator satuan pendidikan.
5. Dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon peserta TKA oleh satuan pendidikan.
6. Calon peserta memverifikasi biodata (SD/MI/Paket A/sederajat, SMP/MTs/Paket B/sederajat) pada lembar DNS.
7. Calon peserta memverifikasi biodata dan mata uji pilihan (SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK) pada lembar DNS.
8. Kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai, dibubuhi stempel satuan pendidikan dan diunggah ke laman TKA setelah data DNS divalidasi oleh kepala satuan pendidikan dan tidak ada perubahan.
9. Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya memvalidasi SPTJM yang telah diunggah di laman TKA.
10. Dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah kementerian agama sesuai kewenangannya melakukan penomoran peserta setelah SPTJM divalidasi melalui laman pendataan.
11. Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi tetap (DNT) ke satuan pendidikan setelah penomoran peserta melalui laman pendataan.
12. Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikan kepada calon peserta TKA melalui satuan pendidikan.
13. Mekanisme pendaftaran calon peserta TKA diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.
Untuk dokumen lengkapnya dapat dipelajari dan didownload disini
Demikian ulasan singkat materi Pedoman Penyelenggaraan Tes Kompetensi Akademik (TKA) 2025 semopga bermanfaat.
Materi Peraturan-Peraturan yang lain:
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang TPG tahun 2025
Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 juknis TPG
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 Pengembangan Kompetensi ASN
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Penugasan Guru sebagai KS
Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang SKL
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025
Terima kasih atas kunjungannya, semoga apa yang anda butuhkan untuk keperluan dokumen pendidikan selalu dapat didapat pada media ini. Salam SEHAT untuk kita semuanya.
Post a Comment for "Pedoman Penyelenggaraan Tes Komampuan Akademik (TKA) 2025"
Berkomentarlah sesuai dengan topik materi pembahasan dan saya berharap berupa Kritik, saran, serta masukan senantiasa kami nantikan