Pedoman Penyusunan Kaldik Madrasah Tahun Ajaran 2025-2026
Pedoman Penyusunan Kaldik Madrasah Tahun Ajaran 2025-2026
Kalender Pendidikan Madrasah Direktorat Pendidikan Islam (Pendis) Tahun Ajaran 2025/2026 telah dirilis melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4261 Tahun 2025 Tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.
Pedoman Penyusunan Kaldik Madrasah Tahun Ajaran 2025-2026
Pedoman Kalender Pendidikan ini tersedia khusus untuk jenjang Pendidikan sebagai dasar dalam penyusunan kalender pendidikan di Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia.
Masih menurut amar keputusan disebutkan bahwa Kanwil Kemenag Provinsi menetapkan kalender pendidikan madrasah di masing-masing wilayahnya, sehingga dapat menyesuaikan dengan pemerintah daerah setempat.
Selanjutnya, satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan menyesuaikan dengan program kerja madrasah mengacu pada kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi.
Karena itu, pedoman Kalender Pendidikan keputusan ini bersifat sebagai acuan dan pedoman dasar dalam penyusunan kalender pendidikan. Isinya pun cukup singkat dan sederhana. RA dan madrasah sebagai satuan pendidikan menyusun kaldik berdasar SK tersebut dan kalender pendidikan dari Kanwil Kemenag. Tentu dengan berbagai penyesuaian sesuai program kerja Sekolah Madrasah.
Ketentuan Khusus Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4261 Tahun 2025 Tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 sebagai berikut:
- Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.
- Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk RA: 30 menit, MI : 35 menit, MTs : 40 menit, dan MA/MAK : 45 menit.
- Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan sebagai berikut. a). Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh madrasah yang bersangkutan. b). Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang- kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif. c). MAK wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada madrasah yang bersangkutan.
- Hari libur nasional dan cuti bersama menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Daftar kegiatan selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 400.3.1/07209 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026
- Pembaruan EYD Keputusan Kepala Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 0424/I/BS.00.01/2022
- Pedoman Penyelenggaraan Tes Komampuan Akademik (TKA) 2025
- 14 Juli 2025: Awal Masuk Tahun Ajaran 2025/2026
- 14 – 19 Juli 2025: Rentang Waktu Pengenalan Lingkungan Madrasah
- 17 Agustus 2025: Hari Kemerdekaan Indonesia
- 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad saw.
- 24 November – 6 Desember 2025: Rentang ASAS Gasal
- 19 atau 20 Desember 2025: Penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Gasal
- 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
- 22 Desember 2025 - 3 Januari 2026: Libur Semester Gasal
Kegiatan dalam Kaldik Semester Genap 2025/2026
Semester genap Tahun Ajaran 2025/2026, sesuai dengan isi pedoman kaldik madrasah, dimulai pada Senin, 5 Januari 2026.
Dilanjutkan dengan serangkaian kegiatan yang meliputi sebagai berikut:
- 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi
- 3 Januari 2026: Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama RI
- 5 Januari 2026: Awal Masuk Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026
- 16 Januari 2026: Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad saw.
- 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek
- 12-25 Maret 2026: Libur seputar Hari Raya Idulfitri 1447 H
- 19 Maret 2026: Hari Raya Nyepi
- 19 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1447 H (menyesuaikan dengan ketetapan pemerintah)
- 3 April 2026: Wafat Isa Almasih
- 30 Maret - 16 Mei 2026: Rentang Waktu Ujian Madrasah
- 25 Mei – 6 Juni 2026: Perkiraan Rentang Waktu ASAS Genap
- 14 Mei 2026: Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
- 19 atau 20 Juni 2026: Penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Genap
- 22 Juni - 11 Juli 2026: Libur Akhir Tahun Ajaran
Dokumen Pedoman Penyusunan Kaldik Madrasah Tahun Ajaran 2025-2026 dapat didownload [DISINI]
Demikian penjelasan singkat materi Pedoman Penyusunan Kaldik Madrasah Tahun Ajaran 2025-2026 semoga bermanfaat, dan mohon maaf apabila masih terdapat berbagai kekurangan.
Post a Comment for "Pedoman Penyusunan Kaldik Madrasah Tahun Ajaran 2025-2026"
Berkomentarlah sesuai dengan topik materi pembahasan dan saya berharap berupa Kritik, saran, serta masukan senantiasa kami nantikan