Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Persyaratan Khusus PPDB Tahun 2021-2022

Persyaratan Khusus Calon Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022

Agar supaya Tercapainya Pemerataan Kualitas Pendidikan Prinsip PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Persyaratan Khusus PPDB Tahun 2021-2022



PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU TK


1. Berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A.

2. Berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.


PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU SD

  1. Kelas 1 SD berusia: a. 7 tahun; atau b. paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 
  2. Sekolah memprioritaskan penerimaan calon peserta didikyangberusia7 tahun. 
  3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional/dewan guru Sekolah.


PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU SMP


1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.


PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU SMA/SMK

1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 SMA/SMK: a. berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP. 

2. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).


Catatan:

  1. Syarat usia calon peserta didik TK s.d SMA/SMK dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir. 
  2. Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah 3T. 3. Calon peserta didik WNI atau WNA untuk kelas 7 SMP atau kelas 10 SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan, harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangan. 
  3. Sekolah yang menerima peserta didik WNA wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan. 
  4. 5. Jika sekolah yang menerima peserta didik WNA tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 
  5. Syarat usia dan ijazah atau dokumen lain dikecualikan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas.


Perubahan Proporsi Jalur PPDB 2020 dengan PPDB 2021

SD, SMP, SMA: 

  1. Zonasi = minimal 50% 
  2. Afirmasi = minimal 15% 
  3. Perpindahan tugas orang tua/wali = maksimal 5% 
  4. Prestasi = sisa kuota 


SMK: Dikecualikan dari aturan tentang jalur PPDB.

SD: 

1. Zonasi = minimal 70% 

2. Afirmasi = minimal 15% 

3. Perpindahan tugas orang tua/wali = maksimal 5% (Perubahan di jalur zonasi )


SMP dan SMA: 

1. Zonasi = minimal 50% 

2. Afirmasi = minimal 15% 

3. Perpindahan tugas orang tua/wali = maksimal 5% 

4. Prestasi = sisa kuota (Tidak ada perubahan )

Catatan: 

Jalur Pendaftaran PPDB dilarang menggunakan tes masuk (ujian tertulis atau tes kemampuan akademik).


PENGECUALIAN JALUR PPDB


Jalur PPDB dikecualikan bagi:

1. SMK; 

2. Satuan pendidikan kerja sama; 

3. Sekolah Indonesia di luar negeri; 

4. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus; 

5. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;

6. Sekolah berasrama; 

7. Sekolah di daerah 3 T; dan 

8. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 Rombongan Belajar Ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangan.

Pelibatan Sekolah Swasta dalam PPDB 2020

Aturan tentang PPDB dikecualikan untuk satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat


Pelibatan Sekolah Swasta dalam PPDB 2021


Pasal 16 (1) Pemerintah Daerah dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam pelaksanaan PPDB (2) Ketentuan pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.

1. Pemda dalam pelaksanaan PPDB harus mampu bersinergi dan berkoordinasi dengan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat. 

2. Keikutsertaan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam PPDB bersifat tidak memaksa.


Zonasi(Minimal50%) PPDB 2020


Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.


Zonasi ( Minimal l50%) PPDB 2021

1. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. 

2. Jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. 


Keadaan tertentu meliputi: 

a. bencana alam; dan/atau 

b. bencana sosial.


PENETAPAN ZONASI Prinsip: “Mendekatkan Domisili Peserta Didik Dengan Sekolah”


Pelibatan MKKS 

1. Ditetapkan setiap jenjang oleh Pemda 

2. Pemda harus memperhatikan: sebaran satuan pendidikan, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah 

3. Melibatkan KKKS/MKKS


Penetapan Wilayah

1. Wajib memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan zonasi sesuai jenjang 

2. Wajib memastikan bahwa semua sekolah telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang ditetapkan


Kerja Sama Pemda

Dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar Pemda bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan Prov/Kab/Kota.


Pengumuman

1. Wajib diumumkan paling lama 1 bulan sebelum pengumuman PPDB 

2. Wajib dilaporkan ke Menteri melalui UPT Kementerian di daerah paling lama 1 bulan sejak tanggal ditetapkan.


Jalur Afirmasi untuk Penyandang Disabilitas PPDB 2020


Kuota penyandang disabilitas masuk dalam jalur zonasi Jalur zonasi termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas


Jalur Afirmasi untuk Penyandang Disabilitas PPDB 2021

Kuota penyandang disabilitas masuk dalam jalur afirmasi Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.


Jalur Afirmasi(Minimal 15%)


1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. 

2. Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan. 

3. Jika calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemda setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah. 

4. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemda dan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.


Jalur Perpindahan Orang tua/wali (Maksimal 5%) PPDB Tahun 2020


1) Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. 

2) Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.


Jalur Perpindahan Orang tua/wali (Maksimal 5%) PPDB Tahun 2021


1) Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. 

2) Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar. 

3) Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.


Jalur Prestasi PPDB SMP dan SMA tahun 2020


1. Pengukuran prestasi untuk jalur prestasi: a. nilai ujian Sekolah atau UN; b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota. 2. Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.


Jalur Prestasi PPDB SMP dan SMA tahun 2021


1. Ditentukan berdasarkan: a. rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal; dan/atau b. prestasi di bidang akademik maupun non- akademik. 

2. Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 semester terakhir. 

3. Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.


Tahap Pelaksanaan PPDB


1. Dimulai dari tahap: a. pengumuman pendaftaran; b. pendaftaran; c. seleksi; d. pengumuman penetapan; dan e. daftar ulang. 

2. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima BOS dilarang memungut biaya. 

3. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dilarang: a. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan b. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.


Tahap Pelaksanaan PPDB


Pengumuman


1. Dilakukan oleh Pemerintah Daerah secara terbuka. 

2. Dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei. 

3. Paling sedikit memuat informasi: a. persyaratan calon peserta didik sesuai jenjang; b. tanggal pendaftaran; c. jalur pendaftaran; d. jumlah daya tampung yang tersedia pada pada setiap jenjang sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB. 

4. Pengumuman pendaftaran melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.


Pendaftaran 


1. Menggunakan mekanisme daring 

2. Dilakukan dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan 

3. Pelaksanaan mekanisme daring menjadi tanggung jawab Pemda 

4. Jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.


Tahap Pelaksanaan PPDB


1. SD: usia dan jarak tempat tinggal terdekat 

2. Tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung. 

3. SMP/SMA: jarak tempat tinggal terdekat dan untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua.

4. SMK: a. Mempertimbangkan (1) rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal; (2) prestasi di bidang akademik maupun non-akademik; dan/atau(3)hasil tes bakat dan minat. b. memprioritaskan keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah. c. SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak10% dari daya tampung Sekolah.


Pengumuman Penetapan

1. Dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. 

2. Berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah. 

3. Jika kepala Sekolah belum definitif, maka penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwenang. 

4. Khusus untuk SMK, dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.


Daftar Ulang dan Pendataan Ulang

1. Dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. 

2. Pendataan ulang dilakukan sekolah yang bersangkutan serta tidak boleh memungut biaya. 

3. Sekolah melakukan pengisian dan pemutakhiran data peserta didik dan rombongan belajar dalam Dapodik secara berkala paling sedikit 1 kali dalam1 semester.


PENYALURAN KELEBIHAN SISWA


1. Sekolah wajib melapor ke Dinas Pendidikan jika berdasarkan hasil seleksi jumlah calon peserta didik pada sekolah yang bersangkutan melebihi daya tampung. 

2. Dinas pendidikan wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik ke Sekolah lain dalam zonasi yang sama. 3. Jika dalam zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah di luar wilayah zonasi atau di wilayah Pemda lain yang terdekat. 

4. Dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB. 

5. Dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. 

6. Sekolah tidak boleh menambah jumlah Rombongan Belajar dan/atau ruang kelas baru terkait PPDB


Kata Kunci (Pemda dilarang membuka gelombang tambahan dalam pelaksanaan PPDB di daerah.)


Perpindahan Peserta Didik


1. Perpindahan peserta didik: a. Dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju. b. Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik. c. Wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB dan/atau sistem zonasi. 

2. Peserta didik setara SD di negara lain dapat pindah ke SD di Indonesia setelah memenuhi: a. surat pernyataan dari kepala Sekolah asal; b. surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal terkait; c. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju. 

3. Peserta didik setara SMP, SMA/SMK di negara lain dapat diterima di SMP, SMA/SMK di Indonesia setelah: a. menyerahkan fotokopi ijazah atau dokumen lain yang membuktikan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya; b. surat pernyataan dari kepala sekolah asal; c. surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal terkait; dan d. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju.

4. Peserta didik jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SD tidak pada awal kelas 1 setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SD yang bersangkutan. 

5. Peserta didik jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SMP tidak pada awal kelas 7 setelah memenuhi persyaratan: memiliki ijazah kesetaraan Paket A; dan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP yang bersangkutan. 

6. Peserta didik jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SMA atau SMK tidak pada awal kelas 10 setelah: memiliki ijazah kesetaraan Paket B; dan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan. 

7. Jika terdapat perpindahan peserta didik dari jalur pendidikan nonformal dan informal ke sekolah, maka sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.


Pelaporan dan Pengawasan pelaksanaan PPDB


Pelaporan dan Pengawasan Sekolah

1. Sekolah melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antar sekolah setiap tahun pelajaran kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. 

2. Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota wajib memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. 

3. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman http://ult.kemdikbud.go.id.


Pelaporan dan Pengawasan Dinas Pendidikan

1. Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kementerian melalui UPT Kementerian di daerah paling lambat 3 bulan setelah pelaksanaan PPDB. 

2. Kementerian melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.


Pelaporan dan Pengawasan Pemerintah Daerah

1. Gubernur, bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dan masyarakat di wilayahnya; 

2. Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian.


PERUMUSAN KEBIJAKAN PPDB OLEH PEMDA

Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan PPDB dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.


Petunjuk Teknis PPDB di daerah harus dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah dengan melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam penyusunan dan sosialisasi Peraturan Kepala Daerah tersebut.


Download juga: SPTJM PPDB Orang Tua Calon Peserta Didik Baru


KESIMPULAN

1.Perubahan Batas umur SD (7 Tahun) dan Persentase Jalur Zonasi jenjang SD minimal 70%

2.Pemda dapat melibatkan sekolah swasta dalam PPDB (bersinergi dan tidak memaksa)

3.Perpindahan kuota penyandang disabilitas dari jalur zonasi ke jalur afirmasi.

4.KK menjadi syarat utama dan penggunaan surat keterangan domisili harus memenuhi syarat keadaan tertentu (bencana alam/bencana sosial)

5.Jalur prestasi SMP, SMA dan seleksi SMK: Nilai UN diganti dengan rapor yang dilampirkan surat keterangan peringkat nilai rapor dari sekolah asal

6.Jalur perpindahan tugas orang tua/wali: sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar

7.Seleksi SMK: Memprioritaskan keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau anak penyandang disabilitas minimal 15% dan SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah maksimal 10%

Download Persyaratan Khusus PPDB Tahun 2021-2022


Demikian sekilas penjelasan singkat materi Persyaratan Khusus PPDB Tahun 2021-2022 semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Persyaratan Khusus PPDB Tahun 2021-2022"