Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

ANJAB dan ABK PNS/ASN

 ANJAB dan ABK PNS/ASN

Dengan adanya anjab dan ABK, maka akan diketahui mengenai uraian jabatan, beban kerja per jabatan, peta jabatan, dan bobot jabatan. Hasil dari anjab dan ABK dapat digunakan untuk menganalisis kebutuhan pegawai, penetapan kompetensi dan syarat dari suatu jabatan, serta sebagai indikator kinerja pegawai.

ANJAB dan ABK PNS/ASN

Untuk mengatur jabatan di instansi pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Selain merupakan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap instansi pemerintah wajib untuk menyusun analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) guna menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari PNS dan PPPK.

“Peraturan mengenai menyusun anjab dan ABK telah dijadikan satu dalam Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2020. Sehingga dapat dilakukan penyusunan anjab dan ABK yang lebih baik di instansi pemerintah,” ujar Koordinator Perencanaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Supardiyana dalam Rapat Koordinasi Teknis Sosialisasi Permen PANRB No. 1 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Jakarta, Rabu (04/03).

Dalam menentukan dalam menyusun anjab dan ABK, terdapat serangkaian proses yang harus dilewati satu-persatu. Pertama adalah identifikasi mandat, desain organisasi, struktur organisasi, dan proses bisnis. Selanjutnya, pembentukan tim pelaksana penyusun anjab dan ABK yang kemudian akan melakukan analisis jabatan, pengumpulan data jabatan, pengolahan data jabatan, verifikasi jabatan yang terdiri dari uraian jabatan dan spesifikasi jabatan, validasi kebutuhan, serta penyusunan peta jabatan.

Setelah penyusunan anjab dan ABK selesai, hasilnya kemudian disampaikan kepada Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi e-formasi. Bagi pemerintah daerah, juga menyampaikan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja kepada Kementerian Dalam Negeri.

Penyusunan anjab dilakukan oleh instansi dalam rentang waktu minimal lima tahun sekali. Sedangkan untuk ABK dilakukan setiap tahun.

Adapun tahapan penyusunan anjab dan ABK tersebut tidak boleh dilakukan secara lompat-lompat. “Adanya lompatan proses pada penyusunan menyusun anjab dan ABK dapat menyebabkan masalah seperti jabatan yang tidak efisien dan tidak efektif,” lanjutnya.

Saat ini, lompatan proses dalam penentuan menyusun anjab dan ABK masih seringkali dilakukan. Akibatnya, jabatan-jabatan yang ada cenderung memiliki uraian jabatan yang seragam. Keseragaman dalam uraian jabatan ini menyulitkan pengidentifikasian indikator kinerja yang spesifik dan terukur.

Dijelaskan pula bahwa terdapat kriteria dalam suatu jabatan. Pertama, sebuah jabatan harus memiliki tugas antara 5 hingga 12 tugas. Yang perlu diperhatikan adalah tugas berbeda dengan aktivitas. Selanjutnya, tugas-tugas tersebut harus saling berkesinambungan dan memiliki keterkaitan.

Tugas-tugas dalam satu jabatan juga harus selaras dengan kompetensi yang dibutuhkan. Terakhir, uraian tugas-tugas tersebut memiliki beban kerja minimal 1.250 jam per tahun.

Dengan adanya anjab dan ABK, maka akan diketahui mengenai uraian jabatan, beban kerja per jabatan, peta jabatan, dan bobot jabatan. Hasil dari anjab dan ABK dapat digunakan untuk menganalisis kebutuhan pegawai, penetapan kompetensi dan syarat dari suatu jabatan, serta sebagai indikator kinerja pegawai.


Download Juga:

SE No. 9 Tahun 2021 Tentang Jam Kerja Bulan Ramadhan 2021

Anjab dan ABK (Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja) Pegawai

Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2021-2022

Aplikasi LPJ BOS Revisi Tahun 2021


Anjab dan ABK bukanlah sekadar penyusunan jabatan. Dengan adanya anjab dan ABK, manfaat yang didapat antara lain jumlah, kualitas distribusi, serta komposisi pegawai dalam suatu instansi sesuai dengan beban kerjanya. Hal ini kemudian juga akan berpengaruh dalam penempatan pegawai yang tepat, pengembangan karier yang sesuai dengan kompetensi, dan sistem remunerasi yang adil dan layak. “Dengan begitu, kinerja SDM aparatur dapat lebih optimal

Melengkap penjelasan tersebut di atas berikut saya bagikan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan ANJAB dan ABK.

1. Analisis Jabatan Kepala Sekolah

2. Analisis Jabatan Guru Kelas

3. Analisis Jabatan Guru PAI

4. Analisis Jabatan Guru PJOK

5. Analisis Jabatan Pengadministrasi Umum

6. Analisis Jabatan Pramubhakti

7. Format Evaluasi Jabatan

8. Formulir Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

9. Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Anjab

10. Permenpan Nomor 34 2011 Tentang Analisis Jabatan


Demikian ulasan singkat materi  ANJAB dan ABK PNS/ASN semoga ada manfaatnya. Mohon maaf apabila materi ini masih kurang sempurna, sehingga kritik, saran serta masukan senantiasa saya nantikan.


Sumber artikel: https://menpan.go.id

Post a Comment for " ANJAB dan ABK PNS/ASN"