Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aplikasi ARKAS Manual Tahun 2021

Aplikasi ARKAS Manual Tahun 2021

Penyusunan RKAS/RAKS/ARKAS tahun 2021 ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Pemerintah Daerah

Aplikasi ARKAS Manual Tahun 2021

Dalam peraturan tersebut yang kami kutip beberapa poin penting terutama dalam hal penyusunan RAKS, maka dapat saya ambil kesimpulan di antaranya.


Penanggung jawab Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan tanggung jawab:

a. menyusun dan menyampaikan RKAS kepada Kepala SKPD;

b. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja Dana BOS;

c. melaksanakan anggaran Dana BOS pada Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, atau Satdikdas negeri yang dipimpinnya;

d. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran Dana BOS;

e. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran Dana BOS yang telah ditetapkan;

f. melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja Dana BOS;

g. memeriksa dan menandatangani laporan penerimaan dan belanja yang diajukan oleh Bendahara Dana BOS setiap bulan;

h. melaporkan penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester kepada PA melalui PPK-SKPD;

i. melaporkan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS setiap tahap penyaluran;

j. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana BOS;

k. menandatangani rekapitulasi pembelian barang milik daerah dari Dana BOS;

l. melaporkan barang milik daerah dari Dana BOS kepada PA melalui PPK-SKPD; 

m. melakukan pergeseran belanja pada RKAS berdasarkan persetujuan komite sekolah; 

n. mengawasi pelaksanaan anggaran Dana BOS yang menjadi tanggung jawabnya; dan 

o. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sedangkan Bendahara Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai tugas dan wewenang: 


a. menerima dan menyimpan uang penyaluran Dana BOS; 

b. menerima dan menyimpan bukti penyaluran Dana BOS; 

c. mencatat penerimaan dan belanja Dana BOS pada buku kas umum dan kas pembantu; 

d. membayar belanja dari Dana BOS; 

e. menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban Dana BOS; 

f. menyampaikan buku kas umum dan buku kas pembantu Dana BOS setiap bulan; 

g. menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap bulan; 

h. menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penggunaan Dana BOS setiap semester dan/atau sisa Dana BOS; 

i. menyusun dan menyiapkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS setiap tahap penyaluran; j. menyiapkan surat pertanggungjawaban mutlak Dana BOS; 

k. menyusun laporan bahan rekapitulasi pembelian barang milik daerah dari Dana BOS; 

l. menyiapkan laporan barang milik daerah dari Dana BOS; dan 

m. memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dan yang tidak kalah pentingnya lagi adalah Penanggung jawab Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan tanggung jawab: 


a. menyusun dan menyampaikan RKAS hibah Dana BOS;

b. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja hibah Dana BOS; 

c. melaksanakan anggaran Dana BOS pada Satdikmen swasta, Satdiksus swasta atau Satdikdas swasta yang dipimpinnya; 

d. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran hibah Dana BOS; 

e. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran hibah Dana BOS yang telah ditetapkan; 

f. melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja hibah Dana BOS; 

g. menandatangani laporan realisasi penerimaan dan belanja hibah Dana BOS bulanan; 

h. menandatangani dan menyampaikan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS setiap tahap penyaluran; 

i. melaporkan penggunaan hibah Dana BOS; 

j. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana BOS; 

k. melakukan pergeseran belanja hibah pada RKAS Dana BOS berdasarkan persetujuan komite sekolah; 

l. mengawasi pelaksanaan anggaran hibah Dana BOS yang menjadi tanggung jawabnya; dan

m. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagi yang merasa belum menyimpan file Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Pemerintah Daerah. === UNDUH ===


Selanjutnya peraturan Menteri dalam Negeri yang mengatur tentang keuangan BOS di daerah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah === UNDUH ===


Dan masih berhubungan dengan keuangan BOS Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud tentang BOS Reguler === UNDUH ===


Setelah beberapa peraturan tersebut di atas sedikit saya jelaskan apa yang menjadi topik pembahasan kita saat ini adalah bagaimana menyusun RKAS manual di tahun 2021 ini.


Untuk lebih singkatnya langsung saja download Aplikasi ARKAS Manual Tahun 2021 berikut ini.

Aplikasi ARKAS Manual Tahun 2021

Atau Di sini

Demikian ulasan singkat materi Aplikasi ARKAS Manual Tahun 2021 semoga ada manfaatnya. Mohon maaf atas segala keterbatasan saya, sehingga aplikasi ini barangkali masih kurang sempurna. Akhir kata kritik, saran serta masukan senantiasa saya tunggu sebagai materi pembelajaran bagi diri saya pribadi.

Apabila menghendaki Aplikasi RKAS Manual yang saya pakai sendiri dapat download berikut ini:

Aplikasi RKAS Penetapan Tahun 2021

Aplikasi RKAS Pergeseran Tahun 2021

Atas nama karyawan/karyawati SD Negeri 3 Asemrudung mengucapkan banyak terima kasih, karena hanya berbagilah kita dapat berkarya dan mengkaryakan orang lain.


1 comment for "Aplikasi ARKAS Manual Tahun 2021"

adwiyah972@gmail,com December 7, 2021 at 12:59 AM Delete Comment
sore admin, apa saya bisa mendapatkan aplikasi arkas manual ini dan bagaimana cara mengunduhnya? terima kasih