Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor  1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor  1 Tahun 2021


Bertepatan tanggal l9 Januari 2021 Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor  1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah yang ditujukan kepada:

1. Bapak/lbu Menteri Kabinet Indonesia Maju;

2. Bapak Sekretaris Kabinet;

3. Bapak Panglima Tentara Nasional Indonesia;

4. Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

5. Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia;

6. Bapak Kepala Badan lntelijen Negara Republik Indonesia;

7. Bapak/lbu Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;

8. Bapak/lbu Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;

9. Bapak/lbu Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural;

10. Bapak/lbu Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;

11. Bapak/lbu Gubemur,

12. Bapak/lbu Bupati;

13. Bapak/lbu Walikota.


Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor  1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Instansi pemerintah


A. Latar Belakang

1. Penegakan disiplin di lingkungan kementerian/lembaga  dan pemerintah daerah merupakan kewajiban yang harus dilakukan secara terus menerus, termasuk dalam situasi pandemi pada saat ini.

2. Penerapan sistem kerja baru yang didasarkan pada prinsip memprioritaskan kesehatan dan keselamatan. dilakukan agar Pegawai Aparatur Sipil Negara dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru, tetapi tetap produktif dan aman.

3. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru diatur tentang fleksibilitas lokasi bekerja yang meliputi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah tempat tinggal (work from home).

4. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian lembaga/Pemerintah Daerah tetap wajib melakukan pemantauan dan pengawasan untuk memastikan agar Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan Surat Edaran Penegakan Disiplin Pegawai ASN dalam rangka menegaskan kembali pentingnya disiplin dalam pelaksanaan tugas ASN agar tidak terjadi pembiaran berlarut-larut terhadap pelanggaran yang  terjadi.


B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud:

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman/panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menegakkan disiplin pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar ketentuan disiplin.


2. Tujuan:

a. Menjaga ASN agar menjunjung tinggi  nilai-nilai dasar ASN dan menjalankan kewajiban sebagai ASN berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN);

b. Menegaskan kembali kewajiban atasan langsung untuk melakukan pembinaan kepada bawahan dan pemberian sanksi bagi atasan langsung yang melakukan pembiaran pelanggaran disiplin;

c. Menjaga agar ASN tetap fokus berkinerja memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.


C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini mencakup pengaturan tentang pencegahan dan penegakan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar ketentuan disiplin sebagaimana dimaksud pada latar belakang dalam Surat Edaran ini.


D. Ketentuan

1. Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melakukan langkah-langkah pencegahan dan pembinaan disiplin untuk menjamin terpeliharanya tata tertib, produktivitas, dan kelancaran pelaksanaan tugas ASN melalui:

a. Memberikan pembekalan secara rutin tentang nilai-nilai dasar ASN serta kode etik dan  kode  perilaku;

b. Memberikan pembekalan kepada ASN tentang kewajiban dan larangan bagi ASN dalam menjalankan tugas;

c. Mendorong keteladanan pimpinan tentang penerapan nilai-nilai dasar ASN serta kode etik dan kode perilaku di seluruh unit kerja;

d. Membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi ASN;

e. Melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin;

f. Membuka pengaduan untuk lingkungan internal dan ekstemal serta menjamin kerahasiaan;

g. Tindakan pencegahan lain yang dipandang per1u sesuai ketentuan.


Download juga: RPP K13 Model 1 Lembar Kelas 1,2,3,4,5,6 Semester 2


2. Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melakukan upaya penegakan disiplin pegawai Aparatur Sipil Negara melalui:

a. Pemberian hukuman disiplin secara tegas kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 201O tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

b. Pemberian hukuman disiplin bagi atasan langsung yang tidak melakukan langkah­ langkah memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap pelanggaran kewajiban masuk kerja, menjalankan tugas kedinasan dan menaati ketentuan jam kerja sesuai dengan penerapan sistem kerja baru yang dilakukan bawahannya .

c. Dalam pelaksanaan pemberian hukuman disiplin Pejabat Pembina Kepegawaian maupun Pejabat yang berwenang memberikan hukuman disiplin wajib menggunakan aplikasi i-dis (integrated discipline) yang dapat di akses melalui https://idis.bkn.go.id

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor  1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Instansi pemerintah.

3. Penutup

Demikian surat edaran ini agar diperhatikan dan dipedomani oleh seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah dalam penegakan disiplin pegawai Aparatur Sipil Negara

Download Juga: Peraturan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB Tahun Pelajaran 2021-2022

Selengkapnya materi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor  1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Instansi pemerintah dapat langsung di download ===>> DI SINI

Post a Comment for "Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah"