Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021

Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021

Guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Sebagai wujud prinsip profesionalitas tersebut diharapkan guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai tenaga profesional, mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kinerjanya. Dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidik dan kepengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah.

Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021


Berkenaan dengan hal tersebut di atas, untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah tahun anggaran 2021. Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan Pendidikan madrasah, guru dan tenaga kependidikan di madrasah.

SUMBER ANGGARAN DAN BESARAN

A. Sumber Anggaran

Sumber anggaran tunjangan profesi sebagai berikut:

  1. Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS pada satminkal madrasah negeri pada jenjang MTs dan MA/MAK dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) madrasah negeri yang bersangkutan.
  2. Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS pada satminkal madrasah negeri dan swasta pada jenjang MI dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  3. Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS yang bertugas di madrasah swasta dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  4. Tunjangan profesi pengawas sekolah pada madrasah dan guru MIN dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  5. Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah bukan PNS, baik yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat, yang sudah dan belum inpassing dibebankan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

B. Besaran

Besaran tunjangan profesi sebagai berikut:

  1. Guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS, serta pengawas sekolah pada madrasah yang berstatus PNS diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
  2. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

PENERIMA TUNJANGAN PROFESI

A. Kriteria Penerima Tunjangan Profesi

Kriteria guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:

1. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;

2. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;

3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik, dibuktikan dengan hasil PKG tahun sebelumnya;

4. Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

5. Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

6. Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

7. Pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi:

a) Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

b) Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK;

c) Pengawas sekolah pada madrasah yang bertugas di daerah khusus:

1) Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan, yaitu 5 (lima) madrasah;

2) Paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru aktif mengajar pada madrasah binaannya.

8. Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya:

a) Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;

b) Bagi GBPNS yang telah memiliki SK inpassing, wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;

c) Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;

d) Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. Dikecualikan bagi penerima tunjangan profesi dengan pangkat dan golongan IV/d, IV/e atau pembina utama, berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;

9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap dimaksud antara lain:

a) Penyuluh agama;

b) Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:

1) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);

2) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);

3) Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT);

4) Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);

5) Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);

6) Pendamping Keluarga Harapan (PKH);

c) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru;

10. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi:

a) Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI;

b) Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman;

c) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah.


B. Kriteria Satuan Administrasi Pangkal

  1. Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang telah memiliki izin operasional dari Kementerian Agama;
  2. Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada madrasah mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021, untuk periode Januari - Juni 2021 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7292 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk periode Juli - Desember 2021.
  3. Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kementerian Agama dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15:1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12:1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru setiap satuan Pendidikan;
  4. Pada jenjang RA, satu rombongan belajar bisa diampu oleh dua guru secara tim (team teaching);
  5. Bagi Madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia menggunakan struktur kurikulum tambahan selain Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013 sebagaimana diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2675 Tahun 2013 tentang Penetapan Penyelenggaraan dan Tata Kelola Pendidikan Madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia.

C. Ketentuan Khusus

1. Tunjangan profesi dapat dibayarkan kepada:

a. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang sakit sampai dengan 14 (empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter puskesmas atau rumah sakit pemerintah. Jika harus rawat inap wajib melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit pemerintah;

b. Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang menggunakan cuti bersalin untuk anak pertama sampai anak ketiga. Sedangkan untuk anak keempat dan seterusnya dapat menggunakan peraturan cuti besar;

c. Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan cuti besar untuk melaksanakan ibadah haji dan/atau umrah, dibuktikan dengan fotokopi visa haji/umrah dan atau surat perintah masuk asrama haji. Cuti besar untuk PNS maupun Bukan PNS merujuk kepada Peraturan Kepala BKN No 24 Tahun 2017;

d. Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas keprofesian pendidiknya seperti seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan/pelatihan dan sejenisnya dengan melampirkan surat tugas dari atasan langsung dan dilengkapi dokumentasi kegiatan yang diikuti seperti surat undangan, foto kegiatan dan/atau sertifikat;

e. Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas haji yang menyertai kloter atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang dibuktikan dengan surat resmi dari atasan langsung dan/atau pejabat terkait;

f. Guru, kepala, atau pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (izin belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas keprofesiannya sebagai guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah.


2. Tunjangan profesi tidak dapat dibayarkan bagi:

a. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah;

b. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari;

c. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara;

d. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah melaksanakan ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar);

e. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/ pemerintah daerah/ sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai.

Dst ................

Dapat dilihat terlebih dahulu pada review file berikut:

 
 

Download Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 === Disini ===

Demikian penjelasan materi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 semoga bermanfaat.

Download juknis lainnya:

Post a Comment for "Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021"