Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Unduh SK Bendahara BOS/TIM Manajemen BOS Terbaru Tahun 2020

Unduh SK Bendahara BOS/TIM Manajemen BOS Terbaru Tahun 2020

Unduh SK Bendahara BOS/TIM Manajemen BOS Terbaru Tahun 2020 - Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2020, dinyatakan bahwa sekolah wajib menyusun Kepanitiaan pengguna anggaran kas sekolah yang dilengkapi dengan SK TIM Manajemen BOS.
Unduh SK Bendahara BOS/TIM Manajemen BOS Terbaru Tahun 2020
Unduh SK Bendahara BOS/TIM Manajemen BOS Terbaru Tahun 2020
Dalam hal ini kami ijinkan untuk membagikan sesuai dengan materi Unduh SK Bendahara BOS/TIM Manajemen BOS Terbaru Tahun 2020 yang telah kami kemas/susun dalam format excel dan telah kami buat dalam 1 (satu) file yang terdiri dari:
  1. SK Bendahara BOS Reguler Tahun 2020
  2. SK TIM Manajemen BOS Reguler Tahun 2020.

Hal tersebut kami susun dalam format excel supaya lebih mudah dalam pengeditannya karena kedua SK tersebut ada keterkaitan antara satu dengan SK lainnya, dan sehingga dalam SK tersebut telah telah kami desain dengan rumus yang paling sederhana, mari kita lihat contoh berikut:

KOP SEKOLAH
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH-----------------
Nomor: 421.2/03/I/2020
TENTANG
PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN PEMEGANG KAS / BENDAHARA
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) REGULER
PADA SEKOLAH -------------------------
TAHUN ANGGARAN 2020
Menimbang:

Bahwa untuk kelancaran pengelolaan keuangan pelaksanaan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka dipandang perlu untuk menunjuk dan mengangkat penanggung jawab Pemegang Kas/ Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2019 yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala SD ----------- Kecamatan ------------- Kabupaten ----------------

Mengingat:
  1. bahwa dalam rangka mempercepat penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan untuk meningkatkan partisipasi pendidikan dipandang perlu memberikan bantuan langsung kepada sekolah dalam upaya membebaskan siswa/siswi miskin dari biaya pendidikan, agar dapat menamatkan pendidikan dasar, melalui program Bantuan operasional Sekolah ( BOS );
  2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional;
  4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
  7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  9. Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 910/106/SJ Tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
M E M U T U S K A N

Menetapkan:
PERTAMA:
Mengangkat pengelolaan keuangan sekolah/Bendahara BOS Tahun Anggaran 2019 dibawah ini
  1. Nama         : ------------------------
  2. NIP                 : ------------------------
  3. Pangkat, Gol/ruang         : ------------------------
  4. Tempat, Tanggal Lahir : ------------------------
  5. Jenis Kelamin         : ------------------------
  6. Pendidikan Terakhir : ------------------------
  7. Terhitung Mulai         : 01 Januari 2020

KEDUA:
Penanggungjawab Pemegang Kas/Bendahara BOS sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini harus mempertanggungjawabkan hal-hal yang menyangkut segala kegiatan yang berada dibawah tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KETIGA:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

KEEMPAT:
Keputusan ini  diberlakukan selama Tahun Anggaran 2020

                   Ditetapkan di : ------------------------
                   Pada Tanggal : 1 Januari 2020
                           Kepala Sekolah,
                          ------------------------
                          NIP.  ------------------------
Tembusan Yth  :
  1. Dinas Pendidikan Kabupaten  ------------------------
  2. Korwil Kecamatan  ------------------------
  3. Yang bersangkutan
  4. Arsip


Sedangkan untuk SK Manajemen BOS reguler tahun 2020 kurang lebih sebagai berikut:

KOP SEKOLAH
KEPUTUSAN KEPALA SD-SMP-SMA-SMK  ------------------------
Nomor: 421.2/03/I/2020

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
REGULER
PADA SEKOLAH SD   ------------------------
TAHUN ANGGARAN 2020

KEPALA ---------------------------------------

Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mempercepat penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan untuk meningkatkan partisipasi pendidikan dipandang perlu memberikan bantuan langsung kepada sekolah dalam upaya membebaskan siswa/siswi miskin dari biaya pendidikan, agar dapat menamatkan pendidikan dasar, melalui program Bantuan operasional Sekolah ( BOS );
  2. bahwa agar lebih terarah dan terkendalinya Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maka dipandang perlu membentuk TIM Bantuan Operasional Sekolah dengan Keputusan Kepala Sekolah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Keputusan Kepala SD Negeri 3 Asemrudung tentang TIM Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun Anggaran 2019.

Mengingat:
  1. bahwa dalam rangka mempercepat penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan untuk meningkatkan partisipasi pendidikan dipandang perlu memberikan bantuan langsung kepada sekolah dalam upaya membebaskan siswa/siswi miskin dari biaya pendidikan, agar dapat menamatkan pendidikan dasar, melalui program Bantuan operasional Sekolah ( BOS );
  2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional;
  4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
  7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  9. Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 910/106/SJ Tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Memperhatikan: 
Hasil Rapat Sekolah dan Komite Sekolah Tentang Pembentukan Tim Manajemen BOS SD Negeri ------------------------------ Tahun Anggaran 2020.


MEMUTUSKAN
Menetapkan:

KESATU: 
Membentuk Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2020 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
KEDUA: Tim Manajemen sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu bertugas;
  1. Mengisi, mengirim dan meng-update data pokokpendidikan (Formulir BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C) secara lengkap ke dalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
  2. Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
  3. Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
  4. Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
  5. Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
  6. Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04);
  7. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya;
  8. Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
  9. Membuat dan menandatangani form register penutupan kas dan berita acara pemeriksaan kas (BOS-K7B dan BOS-K7C);
  10. Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;
  11. Membuat laporan tahunan diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
  12. Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
  13. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  14. Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05);
  15. Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
  16. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7); 17Mengusulkan daftar nama penerima BSM sesuai dengan pemegang Kartu Penjamin Sosial (KPS) dan usulan diluar KPS kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.

KETIGA:
Keputusan Kepala Sekolah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
                       Ditetapkan di --------------------
                       Pada Tanggal 1 Januari 2020
                       Kepala Sekolah
                         ------------------------
                         NIP. -------------------
Tembusan disampaikan kepada;
  1. Kepala Dinas Pendidikan ------------------;
  2. Manajer BOS Kab. ---------------;
  3. Masing-masing yang bersangkutan untuk dilaksanakan.
  4. Kearsipan.

BERITA ACARA
RAPAT PENGGUNAAN DANA BOS

Pada hari ini  Kamis  tanggal dua bulan Januari tahun Dua Ribu dua puluh dimulai pukul 09.00 WIB yang  bertempat di SD Negeri -----------------------,  telah dilaksanakan rapat penggunaan  Dana BOS Tahap I sampai dengan Tahap III Tahun Anggaran 2020 dengan hasil sebagai berikut :
  1. Anggaran Tahap I sebesar  Rp. 30% ( --------------------------------------------------------).
  2. Anggaran Tahap II  sebesar  Rp. 40% ( ------------------------------------------------------).
  3. Anggaran Tahap III sebesar  Rp. 30% ( ------------------------------------------------------).
  4. Rincian Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2019 tertuang dalam RKAS.
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Download Juga:
Dan seterusnya dapat didownload file lengkapnya pada tautan berikut:
SK Bendahara BOS Reguler Tahun 2020
SK TIM Manajemen BOS Reguler Tahun 2020.
Demikian ulasan singkat materi SK Bendahara BOS/TIM Manajemen BOS Terbaru Tahun 2020 semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Unduh SK Bendahara BOS/TIM Manajemen BOS Terbaru Tahun 2020"