Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Buku 2 Standar 1 Standar Kompetensi Lulusan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)

Buku 2 Standar 1 Standar Kompetensi Lulusan Lembaga Kursus dan Pelatihan

Buku 2 Standar 1 Standar Kompetensi Lulusan Lembaga Kursus dan Pelatihan - Sejalan dengan visi dan Rencana Strategis Terpadu Pendidikan dan Kebudayaan 2019: terwujudnya pendidikan dan kebudayaan berkualitas untuk membentuk insan Indonesia unggul yang berkepribadian dan berdaya saing, penjaminan mutu LKP menjadi hal yang harus diutamakan oleh LKP.
Buku 2 Standar 1 Standar Kompetensi Lulusan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
Buku 2 Standar 1 Standar Kompetensi Lulusan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan.

Penilaian/evaluasi kinerja lembaga ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memperoleh data dan informasi yang akurat tentang kinerja lembaga, sehingga dapat dilakukan pemetaan terhadap LKP berdasarkan kinerja yang dicapainya.

Berdasarkan hasil penilaian/evaluasi kinerja LKP ini diperoleh klasifikasi lembaga dalam kategori A, B, C dan D. Salah satu tujuan penilaian/evaluasi kinerja LKP adalah pemetaan LKP dan pengembangan program pembinaan LKP berdasarkan kinerjanya. Pada tahun 2017 Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan menyelenggarakan program pembinaan manajemen bagi LKP yang berkinerja C dan D agar dapat memperbaiki sistem manajemen mutu operasional LKP menjadi lebih baik.

Review Buku 2 Standar 1 Standar Kompetensi Lulusan Lembaga Kursus dan Pelatihan



Program pembinaan manajemen LKP ini dimaksudkan untuk membantu para pengelola LKP untuk meningkatkan kualitas mutu dan manajemen sehingga mampu menghasilkan output pendidikan kursus dan pelatihan yang berkualitas, kompeten dan dapat memenuhi kebutuhan dan syarat untuk mencari kerja atau membangun usaha. Dengan modul ini diharapkan LKP dapat memperoleh pedoman ataupun arahan dalam pemenuhan standar nasional pendidikan agar kemudian dapat terakreditasi.

Download juga:


Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan bagian yang sangan penting dimiliki oleh LKP untuk memberikan panduan tentang kriteria kualifikasi kemampuan yang harus dikuasai oleh peserta didik setelah menyelesaikan masa pembelajaran tertentu di LKP (LKP). Sehingga kursus dengan program keterampilan yang sama tetapi jenjang atau jumlah jam pelajaran berbeda, maka rumusan SKL yang digunakan oleh masing-masing LKP pun akan berbeda pula.

Beberapa LKP menyelenggarakan program kursus dengan mengacu pada SKL yang telah diterbitkan oleh pemerintah sehingga peserta didiknya diharapkan menguasai semua kompetensi yang ditetapkan dalam SKL tersebut dan memenuhi standar uji kompetensi yang diselenggarakan secara nasional. Tetapi ada juga LKP yang menyelenggarakan program sesuai permintaan masyarakat dimana peserta didik hanya mengikuti kursus untuk kompetensi tertentu saja.

Hal ini berbeda dengan pendidikan formal, dimana setiap peserta didik harus mengikuti program sesuai dengan paket yang telah ditetapkan sesuai jenjang pendidikan di masing-masing satuan pendidikan.

Demikian ulasan singkat materi Buku 2 Standar 1 Standar Kompetensi Lulusan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Buku 2 Standar 1 Standar Kompetensi Lulusan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)"