Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya

Juknis  Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya

Juknis  Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya – Dalam hal ini merupakan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya
Juknis  Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya
Juknis  Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya

1. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 telah ditetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

2. Sebagai pelaksanaanPeraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 ini telah ditetapkan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011, Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

3. Untuk memperjelas penerapan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011, Nomor 6 Tahun 2011 perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan

1.Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik danmanajerial pada satuan pendidikan.

2. Pengawas Sekolah adalah Pengawas Sekolah/Madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

3. Satuan Pendidikan adalah Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah(SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Pendidikan Luar Biasa (PLB) atau bentuk lain yang sederajat.

4. Pendidikan luar biasa sebagaimana dimaksud angka 3 diatas adalah melalui satuan pendidikan khusus (TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB).

5. Kegiatan pengawasan adalah kegiatan Pengawas Sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.

6. Pengembangan profesi Pengawas Sekolah adalah kegiatan yang dirancang Pengawas Sekolah dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, sikap dan keterampilan untuk peningkatan profesionalisme maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan sekolah.

7. Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Pengawas Sekolah.

8. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Pengawas Sekolah dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

9. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

10. Penyusunan Program Pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan akademik dan manajerial, program pembinaan guru dan/atau kepala sekolah, program pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, dan program penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah, serta program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah.

11. Pelaksanaan Program Pengawasan adalah kegiatan pengawasan yang wajib dilaksanakan oleh setiap Pengawas Sekolah berdasarkan program pengawasan yang telah disusun sebelumnya.

12. Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan adalah kegiatan menilai keberhasilan pelaksanaan program pengawasan yang wajib dilaksanakan oleh setiap Pengawas Sekolah.

13. Prestasi kerja Pengawas Sekolah adalah hasil kerja yang dicapai Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya.

14. Kriteria penilaian adalah ukuran minimal yang digunakan dalam menilai prestasi kerja Pengawas Sekolah sebagai dasar untuk penetapan angka kredit.

15. Pendidikan dan pelatihan fungsional Pengawas Sekolah adalah pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi jabatan fungsional Pengawas Sekolah yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan masing-masing.

16. Karya inovatif adalah karya yang dihasilkan melalui gagasan baru atau pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi tepat guna, bidang seni dan pengembangan standar/pedoman atau sejenisnya yang bermanfaat bagi pendidikan dan pengawasan.

17. Koordinator Pengawas Sekolah adalah Pengawas Sekolah yang dipilih oleh semua Pengawas Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kementerian Agama, atau kementerian lainnya/lembaga pemerintah non kementerian dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama di Provinsi/Kabupaten/Kota atau kementerian lainnya/lembaga pemerintah non kementerian yang memiliki tugas dan wewenang mengoordinasikan kegiatan pengawasan dilingkungan kerjanya.

18. Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) adalah wadah atau forum kegiatan bagi para Pengawas TK/RA, SD/MI di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan para pengawas PLB di tingkat Provinsi yang dikelola oleh pengurus dengan anggota terdiri dari Pengawas TK/RA, SD/MI dan pengawas PLB.

19.Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) adalah wadah atau forum kegiatan bagi para pengawas SMP/MTs,SMA/MA, dan SMK/MAKdi tingkat Kabupaten/Kota yang dikelola oleh pengurus, dengan anggota terdiri dari pengawas sejenis menurut kelompok masing-masing, yakni Pengawas SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK.

Download Juga:


Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Pengawas Sekolah serta persyaratan angka kredit kumulatif minimal untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi bagi setiap jabatan Pengawas Sekolah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi sebagai berikut.

Demikian dan semoga materi ini bermanfaat.

Post a Comment for "Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya"