Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perubahan Mendasar PPDB Tahun 2019 Teranyar | Permendikbud No 20 Tahun 2019

Perubahan Mendasar PPDB Tahun 2019 Teranyar | Permendikbud No 20 Tahun 2019

Perubahan Mendasar PPDB Tahun 2019 Teranyar | Permendikbud No 20 Tahun 2019 - Dengan membaca kita akan bisa memahami sesuatu yang menjadi pembaharuan sesuatu, termasuk dalam dunia pendidikan, karena terjadi kehebohan di berbagai daerah tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2020 dengan menggunakan Pedoman/Juknis Permendikbud No 51 Tahun 2018, maka dengan demikian Permendikbud tersebut telah direvisi menjadi Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Juknis PPDB Terbaru.
Perubahan Mendasar PPDB Tahun 2019 Teranyar | Permendikbud No 20 Tahun 2019
Perubahan Mendasar PPDB Tahun 2019 Teranyar | Permendikbud No 20 Tahun 2019

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

A. Latar Belakang 
  • bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, perlu memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru; 
  • bahwa tata cara penerimaan peserta didik baru sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat, sehingga perlu diubah. 

B. Status

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918). 

C. Pokok-Pokok dalam Peraturan 

Dalam Peraturan Menteri ini, terdapat beberapa hal yang diatur sebagai berikut: 
1. daya tampung peserta didik baru pada jalur zonasi yang semula paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah menjadi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung sekolah; 
2. daya tampung peserta didik baru pada jalur prestasi yang semula paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah menjadi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah; dan 
3. dihapusnya sanksi berupa pengurangan bantuan pemerintah pusat dan/atau realokasi dana bantuan sekolah. 

Dalam perubahan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019 yang tertuang pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 memang sedikit terdapat perbedaan; Lihat di sini


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918) diubah sebagai berikut:

Pasal 16 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 berbunyi:

Pasal 16 
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut: 
a. zonasi; 
b. prestasi; dan 
c. perpindahan tugas orang tua/wali. 
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah. 
(3) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. 
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. 
(5) Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi. 
(6) Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik. 
(7) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. 

Pasal 16 Permendikbud Nomor 20 tahun 2019 berbunyi:

Pasal 16 
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut: 
     a. zonasi; 
     b. prestasi; dan 
     c. perpindahan tugas orang tua/wali. 
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah. 
(3) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah. 
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. 
(5) Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi. 
(6) Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik. 
(7) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. 

Dan masih banyak lagi perubahan-perubahan yang dilakukan, sehingga lebih jelas dan lengkap silahkan download materi Perubahan Mendasar PPDB Tahun 2019 Teranyar | Permendikbud No 20 Tahun 2019
Permendikbud No 20 Tahun 2019 Abstrak
Permendikbud No 20 Tahun 2019 PPDB Lampiran Perubahan Atau  Di sini

Post a Comment for "Perubahan Mendasar PPDB Tahun 2019 Teranyar | Permendikbud No 20 Tahun 2019"